Mohon tunggu...
Adhelano Tuakia
Adhelano Tuakia Mohon Tunggu... wiraswasta -

Supremasi hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kedudukan Hukum Putusan Arbitrase Asing : kasus PT Pertamina Vs Karaha Bodas Company

21 April 2019   12:54 Diperbarui: 21 April 2019   16:20 13702
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Jadi tidak benar dikatakan harga KBC itu tinggi. Tapi, pada waktu terjadi arbitrase listriknya belum nyala. Sebenarnya belum ada yang rugi. Yang terjadi, dalam Kontrak Operasi Bersama (KOB) KBC dan Pertamina, mereka baru melakukan eksplorasi, lalu terkena keppres dan listriknya belum nyala. Karena listriknya belum nyala PLN belum bayar.  Jadi yang keluar uangnya siapa? Uang yang keluar itu dari investor untuk melakukan eksplorasi. Jadi karena pada 1998 itu belum ada listrik yang nyala, belum ada transaksi komersil antara KBC dengan PLN. Jadi seharusnya tidak ada kerugian karena proyeknya belum jalan. Dan jika harga listriknya

Dalam kasus ini Pertamina dianggap telah melakukan wanprestasi dan dihukum membayar ganti rugi. Argumen Pertamina bahwa Pertamina bukan tidak ingin melaksanakan kewajiban atau prestasinya dalam Proyek tersebut melainkan diakibatkan oleh Keputusan Presiden yang menangguhkan Proyek tersebut akibat krisis ekonomi (Keppres No. 39/1997 dan Keppres No. 5/1998) tidak diterima oleh Majelis Arbiter Arbitrase Jeneva, Swiss karena hal tersebut dianggap bukan sebagai force majeure.

Hal ini patut menjadi pelajaran bagi kita semua. pendapat pribadi saya jelas mengganggap hal tersebut merupakan suatu keadaan memaksa menurut hukum Indonesia karena Pertamina tidak dapat melaksanakan kewajibannya akibat peraturan yang dikeluarkan Pemerintah saat itu dan tidak mungkin bagi Pertamina untuk melanggar Keppres tersebut.

Kendatipun pengadilan di Indonesia dalam putusannya menyatakan membatalkan putusan arbitrase kemenangan tersebut tidak lebih dari kemenangan di atas kertas belaka dan tidak memiliki kekuatan eksekusi. Hampir tidak ada suatu negara yang bersedia melaksanakan eksekusi putusan pengadilan dari yurisdiksi yang berbeda. Lagi pula, yang terpenting dari pelaksanaan putusan arbitrase adalah mengenai eksekusinya, dan eksekusi dilakukan pada tempat di mana terdapat aset atau kekayaan salah satu pihak.

Dalam kasus ini, ternyata diketahui bahwa aset Pertamina ada di Amerika, Hongkong dan Singapura. Di negara-negara tersebut lah diajukan permohonan eksekusi terhadap putusan arbitrase dan putusan pengadilan di Indonesia tidak akan menjangkau yurisdiksi tersebut
Berikutnya Pertamina mengajukan berbagai upaya hukum untuk membatalkan pelaksanaan putusan Arbitrase Internasional di pengadilan luar negeri tempat aset Pertamina. Mengajukan penolakan terhadap keputusan Pengadilan Arbitrase Jenewa di swiss karena Yang punya kewenangan untuk membatalkan putusan arbitrase Jenewa hanyalah pengadilan di Swiss. Mengajukan penolakan pelaksanaan Putusan Pengadilan Arbitrase Jenewa di pengadilan-pengadilan di negara mana KBC mengajukan permobonan pelaksanaan putusan Pengadilan Arbitrase Swiss.

Adapun beberapa kejangalan dalam putusan arbitrase internasional, UNCITRAL dijenewa yaitu:
1. Pengankatan arbiter tidak dilakukan seperti yang telah diperjanjikan dan tidak di angkat arbiter yang telah dikehendaki oleh para pihak berdasarkan perjanjian.
2. Pertamina tidak diberikan proper notice mengenai arbitrase ini dan tidak diberi kesempatan untuk membela diri
3. Majelis arbitrase telah salah menafsirkan force majeur sehingga mestinya pertamina tidak dapat dipertanggung jawabkan atas sesuatu yang diluar kemampuannya.
4. Majelis arbitrase dianggap melampaui wewenang karena tidak menggunakan hukum Indonesia padahal hukum Indonesia adalah yang harus dipakai menurut kesepakatan para pihak.
5. Majelis arbitrase hanya menggunakan hati nuraninya sendiri berdasarkan pertimbangan ex aequeo et bono

Perkembangan kasus

majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan gugatan Pertamina. Putusan tersebut memerintahkan kepada tergugat atau siapapun yang dapat hak daripadanya untuk tidak melakukan tindakan apapun termasuk pelaksanaan putusan pengadilan arbitrase yang ditetapkan di Jenewa Swiss tanggal 18 Desember 2000. Adapun putusan Pengadilan Arbitrase Jenewa, Swiss dnyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Majelis hakim yang diketua Henry Swantoro mengabulkan gugatan tertulis pertamina dan memerintahkan KBC untuk tidak melakukan tindakan apa pun, termaksud eksekusii putusan arbitrase dan menetapkan denda sebesar US$ 500 ribu perhari apabila KBC tidak mengindahkan larangan tersebut. Tentu saja itu ditanyakan oleh rambun tjaja ( pengacara KBC di Indonesia).

"Berdasarkan putusan arbitrase, bentuk pembatasn harusnya permohonan bukan gugatan, dan yang berhak mengajukan pembatalan itu adalah arbitrase" ujarnya Keluarnya putusan pengadilan negeri Jakarta pusat itu memang membuat perakara ini tambah seu, sebab menurut pengadilan distrik texas, pertamina dianggap melecehkan pengadilan (contemp of court). Dengan kata lain, pertamina dinilai menentang otoriatas pengadilan Amerika Serikat. Pasalnya, sebelum pengadilan negeri Jakarta pusat mengabulkan gugatan privisi pertamina. Pengadilan distrik Texas telah mengeluarkan suatu perintah penghentian sementara pertamina berpartisispasi dalam pengadilan Jakarta.

Pertimbangan majelis hakim bahwa keputusan arbitrase internasional dianggap telah melampaui kewenangan arbitrase sendiri. Majelis hakim juga menyatakan pengadilan negeri Jakarta mempunyai wewenang megadili kasus gugatan pertamina untuk membatalkan hasil arbitrase internasional. Karena pada butir ketiga keputusan tersebut , majelis hakim berpendapat bahwa keputusan arbitrase sangat memungkinkan dengan menggunakan yurisdiksi Indonesia sehingga kasus KBC harus menggunakan hukum berlaku diindonesia(berdasarkan konvensi 1958 yaitu new York convention.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun