Mohon tunggu...
Ade WidaAthalla
Ade WidaAthalla Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Sebuah ruang untuk mempublikasikan hasil kegiatan Magang Mahasiswa Universitas Negeri Malang angkatan 2019 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bimbingan Teknis Penyusunan Peraturan Desa tentang LKD dan LAD di Pendopo Kantor Kecamatan

12 November 2022   17:30 Diperbarui: 12 November 2022   18:03 297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa Pasal 2 tujuan pengaturan LKD dan LAD meliputi kedudukan fungsi LKD dan LAD berlaku sebagai mitra Pemerintah Desa dalam meningkatkan partisipasi masyarakat, sebagai pendayagunaan proses pembagunan desa dan menjamin kelancaran pelayanan penyelenggaraan Pemerintah Desa.

Lembaga Kemasyarakatan (LKD) adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. Tugas dari LKD antara lain melakukan pemberdayaan masyarakat desa, ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa. LKD terdiri dari beberapa jenis, seperti: Rukun Tetangga, Rukun Warga, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.

Sedangkan Lembaga Adat Desa (LAD) adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa. Tugas Lembaga Adat Desa (LAD) membantu Pemerintah Desa dan sebagai mitra dalam memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat Desa.

Contoh dari LAD (Lembaga Adat Desa) sendiri itu seperti kegiatan bersih desa, kirab budaya, nyadran. Akan tetapi bisa juga ditambah dengan adanya kelompok tani, pokdarwis, dan lain-lain jika memang dibutuhkan ataupun diperlukan oleh masing-masing desa tersebut untuk mendukung potensinya.

Oleh karena itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri menggelar Bimbingan Teknis tentang penyusunan LKD dan LAD tanggal 10-24 Oktober 2022 bersama mahasiwa Kajian Praktik Lapangan (KPL) Universitas Negeri Malang 2022 sebanyak 26 kecamatan di Kabupaten Kediri.

Dokpri
Dokpri

Demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa, Pramudyanto, S.H selaku Kasipem di bidang Pemerintahan Desa DPMPD menyampaikan perlu adanya tugas dan fungsi Lembaga pembinaan Kemasyarakatan untuk pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan seluruh masyarakat  Desa dan pembinaan kemasyarakatan, dengan bimbingan teknis ini, beliau berharap seluruh perangkat Desa dapat membagi Tugas, peran dan fungsinya masing-masing agar apa yang di lakukan dapat dipertanggungjawabkan dan mendapatkan hasil yang maksimal.

Adapun tujuan dari penyusunan peraturan desa itu sendiri yakni, mendayagunakan LKD dalam membantu pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan, pembenahan dan pemberdayaan masyarakat, maka perlu adanya bimbingan teknis oleh Pemerintah Kabupaten untuk memperkuat pemerintahan desa, agar dapat berjalan lebih baik dan maju di masa yang akan datang.

Manfaat penyelenggaraan bimtek ini yakni untuk memberikan kepastian hukum pemerintah desa bagi Lembaga kemasyarakan desa. Sedangkan sasaran pelaksanaan sosialisasi teknis penyusunan peraturan desa tentang Lembaga kemasyarakatan desa dan peraturan desa tentang Lembaga adat desa DPMPD Kab. Kediri terdiri dari sekdes (sekretaris desa) se-kabupaten Kediri sebanyak 323 desa sebagai perwakilan dari pemerintahan desa.

Bimtek yang berlangsung selama kurang lebih 14 hari ini digelar di setiap kantor kecamatan yang ada di kabupaten Kediri. Seluruh perwakilan sekretaris desa diundang untuk menghadiri bimbingan teknis LKD dan LAD di pendopo kantor kecamatan. Staf DPMPD dan perwakilan mahasiwa KPL UM berkeliling ke 3 kecamatan untuk setiap harinya, bimbingan teknis berlangsung selama 2 jam pada setiap sesinya. Media yang digunakan dalam menyampaikan materi ialah power point dan dokumen.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun