Mohon tunggu...
Ade Suerani
Ade Suerani Mohon Tunggu... -

Orang Muna, tinggal di Kendari Sultra.\r\nklik juga :\r\nadetentangotda.wordpress.com\r\nadesuerani.wordpress.com\r\nadekendari.blogdetik.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Sejarah Desentralisasi di Indonesia

28 Juni 2010   08:15 Diperbarui: 26 Juni 2015   15:14 3853
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Era Kolonial

Adalah kolonialisme Hindia Belanda pertama kali yang membawa konsep desentralisasi-sentralisasi di Indonesia. Tahun 1822 dapat dicatat sebagai tahun bermulanya konsep ini, sebagaimana telah dikeluarkannya Regelement op het Beleid der Regering van Nederlandsch Indie. Peraturan ini menegaskan bahwa di Hindia Belanda tidak dikenal adanya desentralisasi karena sistem yang digunakan adalah sentralisasi. Namun disamping sentralisasi, di kenal juga dekonsentrasi yaitu dikenal adanya wilayah-wilayah administrasi yang diatur secara hierarkis mulai Gewest (residentie), Afdeling, District, dan Onderdistrict.

Sesuai dengan perubahan politik di negeri Belanda, sistem ini mengalami revisi. Pada tahun 1903 pemerintah Belanda melalui staatsblaad 1903/326 menetapkan suatu Wethoudende Decentralisatie van her Bertuur in Nederlandch Indie yang dapat disebut sebagai undang-undang desentralisasi. Dengan adanya peraturan ini dimungkinkan adanya daerah otonom (gewest) yang memiliki kewenangan mengurus keuangan sendiri. Ketentuan ini kemudian dipertegas lagi melalui Decentralisatie Besluit dan Locale Redenor-denantie yang dikeluarkan tahun 1905.

Perkembangan desentralisasi saat itu, yang dimulai sejak tahun 1903 (vide Desentralisatie Wet 1903) di dorong oleh kebutuhan sebagai akibat mulai masuknya modal swasta dengan masuknya paham liberalism ke Hindia Belanda sejak tahun 1870 (vide Agrarische Wet 1870). Pengambilan keputusan yang masih disentralisasikan pada waktu itu menyebabkan beban pejabat-pejabat pemerintah pusat makin lama makin bertambah berat dengan makin banyaknya masalah yang menyangkut pelayanan masyarakat yang harus di atur dan dilaksanakan oleh pemerintah.

Akibatnya, pengambilan keputusan sangat lambat karena banyaknya masalah yang harus diputuskan oleh pusat. Selain itu, karena faktor jarak yang terlalu jauh, sehingga sering keputusan yang diambil tidak sesuai keinginan dan tidak tepat waktu karena pejabat pejabat pusat tidak cukup memahami permasalahan secara keseluruhan.

Hingga kemudian Jepang masuk pada tahun 1945, konsep yang sudah dibentuk oleh pemerintah Hindia Belanda ini tidak dipakai lagi. Pemerintah Jepang menerapkan sistem sentralisasi penuh dengan kekuasaan militer sebagai sentralnya.

bersambung..

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun