Mohon tunggu...
ade pian arista
ade pian arista Mohon Tunggu... Buruh - mahasiswa

supir gojek, yang doyan nulis

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pemuda Kritis Selamatkan Bangsa, Demokrat Membuktikannya

30 Oktober 2020   12:59 Diperbarui: 30 Oktober 2020   13:12 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Undang-undang (UU) sapu jagat Omnibus Law Cipta kerja masih hangat untuk diperbincangkan. Terlebih di suasana hari sumpah pemuda pada 28 Oktober lalu. Di mana tiap tahun kita memperingati peristiwa yang menjadi salah satu sejarah penting dalam perjalanan bangsa Indonesia.

Dalam perjalanannya sekitar tujuh puluh sembilan UU yang jadi terkena imbas atas UU Cipta Kerja. Sebagai pemuda Negara Kesatuan Republik Indonesia, saya melihat jelas ada kepentingan pihak penguasa pada UU ini.
Jawabannya pasti dikait-kaitkan dengan kepentingan bangsa kita.

Tapi saya kok gak yakin ya!

Yang pasti sekali, Undang-undang ini dibuat untuk menarik investasi. Khususnya investasi asing atau PMA (Penanaman Modal Asing). Katanya agar terbuka peluang untuk menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan.

Bahasa normative namun tidak sesuai ekspetasi kita semua.

Bila dilihat arah dari substansi yang ada sekarang, kurang lebih seperti obral janji ke investor. Seperti yang dilakukan calon legislative dan Presiden pada Pemilian Umum 2019 lalu. Pilakada 2020 juga sama. Janji manis namun pas terpilih janji-janji itu tidak ada.

Dilihat dari definisi, kata "Obral" mempunyai arti menjual barang secara besar-besaran dengan harga murah. Ya, itu saya dapatkan dari Kamus Besar Bahasa Indonesia. Lalu sebagai pemuda yang ikut memperingati Hari Sumpah Pemuda percaya begitu saja dengan 'obral' bakal menyengsarakan rakyat?

Dikaitkan dengan investasi tentu memiliki arti sebagai upaya pemerintah untuk menarik investasi secara besar-besaran dengan memberi berbagai macam insentif dan kemudahan yang menguntungkan investor. Seperti insentif perizinan, insentif perpajakan, insentif ketenagakerjaan.

Kedengarannya memang mudah bukan?

Namun kenyataan setelah Undang-undang ini berlaku bisa dipastikan besar akan gagal. Belajar dari pengalaman yang hampir mirip saat kebijakan Ekonomi jilid 1 sampai jilid 16, Tax Amnesty atau Kawasan Ekonomi Khusus hingga sekarang nol besar alias gagal total. Begitupun bila Omnibus Law Cipta Kerja nyata diberlakukan. Boro boro mendapatkan keuntungan dari para pemodal. Bisa-bisa pertumbuhan ekonomi berkualitas jauh dari kata berhasil.

Bahkan sebaliknya, Omnibus Law Cipta kerja bisa memperburuk defisit neraca transaksi berjalan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun