Hal tersebutlah yang harus dipatuhi oleh para investor agar harta yang diinvestasikan mendapatkan berkah dari Allah, bermanfaat bagi orang banyak sehingga mencapai falah (sejahtera lahir-batin) di dunia juga diakhirat (Sakinah, 2014).
Namun, perlu juga kita ketahui bahwa Investasi dalam Islam jelas dibolehkan. Meskipun agama kita telah memberikan rambu-rambu, namun sejatinya Islam juga mendukung umatnya untuk memiliki kebebasan dalam hal keuangan, termasuk dengan investasi.Â
Bukan hanya itu, beberapa hal seperti pengetahuan tentang investasi akan ilmu-ilmu tersebut setidaknya harus  diperdalam agar kegiatan investasi yang kita jalankan dapat bernilai ibadah serta mendapatkan kepuasan batin dan keberkahan di dunia dan akhirat. Oleh karena itu, di dalam Q.S Al-Baqarah: 261, Allah telah berfirman, yang artinya:
"Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang dia kehendaki. Dan Allah Maha luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui."
Dari ayat di atas, dapat dipahami bahwa Al-Qur'an memberikan penjelasan tentang pentingnya investasi. Meskipun tidak secara kongkrit berbicara investasi, karena yang termaktub menyampaikan tentang betapa beruntungnya orang yang menginfakkan hartanya dijalan Allah.Â
Namun jika dipahami dari perspektif ekonomi, jelas akan mempengaruhi kehidupan umat muslim di dunia. Bayangkan saja jika banyak orang yang melakukan infaq maka sebenarnya ia menolong ratusan, ribuan, jutaan bahkan milyaran orang miskin di dunia untuk berproduktifitas ke arah yang lebih baik.Â
Maksudnya infaq orang-orang mengandung anjuran moral untuk berinvestasi sebagai bekal hidup di dunia dan di akhirat, karena dalam Islam semua jenis kegiatan jika dilandaskan dengan niat ibadah maka akan bernilai akhirat juga seperti kegiatan investasi ini.
Untuk itu, cara terbaik dalam proses penanaman modal ini adalah dengan mengenali kebutuhan dan alasanya berinvestasi sebelum melakukan kegiatan investasi itu sendiri. Hal tersebut dilakukan agar kita sebagai umat muslim tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan yang sangat besar yang ditawarkan sehingga akan menyebabkan umat muslim dapat terjerumus kepada apa yang dinamakan sebagai investasi bodong.
Sebagai solusinya, Negara kita ini sudah mengandalkan beberapa bank syariah yang menyediakan dan membuka layanan investasi syariah. Perlu bagi umat Islam untuk hijrah kepada investasi yang benar-benar bernuansa dan mengamalkan prinsip-prinsip syariah dalam berinvestasi.Â
Beberapa hal yang dilarang dalam investasi syariah juga perlu dipahami oleh para pelaku bisnis termasuk investor agar tidak jatuh pada jenis-jenis transaksi yang dilarang dalam investasi syariah seperti menjual barang yang haramkan zatnya dan barang yang haram karena selain zatnya seperti tadlis (unknown to one party), taghrir (uncertainty), ihtikar&bai' najasy, riba, gharar dan sebagainya