Mohon tunggu...
Adelia Kholisoh
Adelia Kholisoh Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA

Selanjutnya

Tutup

Financial

Cara Menginvestasikan Uang Sesuai Syariat Islam

28 Oktober 2021   21:19 Diperbarui: 28 Oktober 2021   21:44 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Oleh:
Khoirunnisa Mawarni dan Adelia Kholisoh

Dalam perekonomian di Indonesia, kata investasi pastinya merupakan kegiatan yang sudah tidak asing lagi di telinga, terutama oleh masyarakat dengan standar ekonomi menengah hingga atas. Adapun itstilah investasi berasal dari bahasa Inggris investmen dan dari kata dasar invest yang berarti menanam. 

Dalam bahasa Arab investasi disebut dengan istitsmar yang bermakna menjadikan berbuah, berkembang dan bertambah jumlahnya. Kemudian kata investment diartikan sebagai the outly of money for income or profit. 

Sementara dalam kamus istilah pasar modal keuangan, investasi diartikan sebagai penanaman uang atau modal dalam suatu perusahan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan, meskipun terkadang buntung atau rugi karena investasi merupakan jenis kegitan yang tidak pasti. Jika dilihat lebih jauh, Investasi sebenarnya merupakan kegiatan yang sangat beresiko karena berhadapan dengan dua kemungkinan yaitu untung dan rugi (Sakinah, 2014).

Islam telah mengatur suatu mekanisme dalam pengembangan harta serta telah menjelaskan hukum-hukum yang harus dipatuhi dan yang telah dilarang untuk dikerjakan oleh seorang muslim. Adapun aturan tersebut sudah menyangkut usaha pengembangan harta kekayaan melalui kegiatan investasi. 

Di dalam agama yang kita  anut ini, investasi disebut sebagai mudharabah, atau menyerahkan sejumlah modal kepada orang yang berdagang, sehingga investor mendapat bagi hasil dari keuntungan yang akan didapatkan (Nurlita, 2015).

Oleh karena itu, perlu diketahui bahwa Islam telah memberi rambu-rambu atau batasan dalam kegiatan investasi ini. Batasan tersebut menyangkut hal-hal yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan untuk ditekuni oleh pelaku bisnis, seperti para investor, pedagang, suppliyer dan siapapun yang terkait dengan dunia ini. 

Seseorang yang akan melakukan investasi hendaklah memperhatikan syarat-syarat yang dilarang dan yang diperbolehkan sehingga memiliki manfaat untuk dunia dan akhirat, seperti yang terkandung dalam Al-Quran, hadits, ijmak dan qiyas (Hayati, 2016).

Adapun tujuan agama kita memberikan batasan dan aturan dalam berinvestasi adalah agar umat muslim dapat terkendali dari kegiatan yang membahayakan orang lain. 

Jadi semua kegiatan investasi harus mengacu pada hukum syariat yang telah berlaku. Perputaran modal investasi tidak boleh disalurkan kepada jenis industri yang melakukan kegiatan haram seperti pembelian saham pabrik minuman keras, rumah bordil, resto yang menyajikan makanan yang diharamkan dan semua hal yang diharamkan oleh syariah harus ditinggalkan. 

Semua transaksi yang terjadi di bursa efek harus dilakukan atas dasar suka sama suka, tidak ada unsur pemaksaan, tidak ada pihak yang didzalimi atau mendzalimi, tidak ada unsur riba, unsur spekutif atau judi (maysir). Semua transaksi harus dilakukan dengan transparan. 

Hal tersebutlah yang harus dipatuhi oleh para investor agar harta yang diinvestasikan mendapatkan berkah dari Allah, bermanfaat bagi orang banyak sehingga mencapai falah (sejahtera lahir-batin) di dunia juga diakhirat (Sakinah, 2014).

Namun, perlu juga kita ketahui bahwa Investasi dalam Islam jelas dibolehkan. Meskipun agama kita telah memberikan rambu-rambu, namun sejatinya Islam juga mendukung umatnya untuk memiliki kebebasan dalam hal keuangan, termasuk dengan investasi. 

Bukan hanya itu, beberapa hal seperti pengetahuan tentang investasi akan ilmu-ilmu tersebut setidaknya harus  diperdalam agar kegiatan investasi yang kita jalankan dapat bernilai ibadah serta mendapatkan kepuasan batin dan keberkahan di dunia dan akhirat. Oleh karena itu, di dalam Q.S Al-Baqarah: 261, Allah telah berfirman, yang artinya:

"Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang dia kehendaki. Dan Allah Maha luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui."

Dari ayat di atas, dapat dipahami bahwa Al-Qur'an memberikan penjelasan tentang pentingnya investasi. Meskipun tidak secara kongkrit berbicara investasi, karena yang termaktub menyampaikan tentang betapa beruntungnya orang yang menginfakkan hartanya dijalan Allah. 

Namun jika dipahami dari perspektif ekonomi, jelas akan mempengaruhi kehidupan umat muslim di dunia. Bayangkan saja jika banyak orang yang melakukan infaq maka sebenarnya ia menolong ratusan, ribuan, jutaan bahkan milyaran orang miskin di dunia untuk berproduktifitas ke arah yang lebih baik. 

Maksudnya infaq orang-orang mengandung anjuran moral untuk berinvestasi sebagai bekal hidup di dunia dan di akhirat, karena dalam Islam semua jenis kegiatan jika dilandaskan dengan niat ibadah maka akan bernilai akhirat juga seperti kegiatan investasi ini.

Untuk itu, cara terbaik dalam proses penanaman modal ini adalah dengan mengenali kebutuhan dan alasanya berinvestasi sebelum melakukan kegiatan investasi itu sendiri. Hal tersebut dilakukan agar kita sebagai umat muslim tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan yang sangat besar yang ditawarkan sehingga akan menyebabkan umat muslim dapat terjerumus kepada apa yang dinamakan sebagai investasi bodong.

Sebagai solusinya, Negara kita ini sudah mengandalkan beberapa bank syariah yang menyediakan dan membuka layanan investasi syariah. Perlu bagi umat Islam untuk hijrah kepada investasi yang benar-benar bernuansa dan mengamalkan prinsip-prinsip syariah dalam berinvestasi. 

Beberapa hal yang dilarang dalam investasi syariah juga perlu dipahami oleh para pelaku bisnis termasuk investor agar tidak jatuh pada jenis-jenis transaksi yang dilarang dalam investasi syariah seperti menjual barang yang haramkan zatnya dan barang yang haram karena selain zatnya seperti tadlis (unknown to one party), taghrir (uncertainty), ihtikar&bai' najasy, riba, gharar dan sebagainya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun