Mohon tunggu...
ADELIA NOVITANALIA
ADELIA NOVITANALIA Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswi

mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Menetapkan Pajak Pertambanhan Nilai (PPN) di Era Digital

13 Mei 2023   11:33 Diperbarui: 13 Mei 2023   11:38 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi e-commerce (sumber: pajak.com)

PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang dan jasa. PPN yang dikenakan atas nilai tambah suatu produk atau jasa yaitu selisih antara harga jual dan harga beli bahan baku atau biaya produksi yang digunakan untuk menghasilkan produk atau jasa tersebut. Tarif PPN di Indonesia saat ini adalah 10% kecuali untuk beberapa barang dan jasa yang dikenakan tarif 0% atau dibebaskan dari PPN. 

PPN merupakan sumber penerimaan negara yang penting dan digunakan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan pembangunan Indonesia. Dalam era digital, PPN juga harus diterapkan untuk transaksi online seperti e-commerce dan layanan digital. Untuk menerapkan PPN di era digital, pemerintah harus membuat aturan yang jelas dan tegas terkait pemungutan pajak pada transaksi online. Selain itu, pemerintah juga harus bekerja sama dengan perusahaan e-commerce dan penyedia layanan digital untuk memastikan bahwa pajak telah dipungut dan disetorkan dengan benar. 

Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan memperkenalkan sistem pemungutan pajak otomatis pada platform e-commerce dan layanan digital. Dengan sistem ini, pajak akan dipungut secara otomatis setiap kali terjadi transaksi. Selain itu pemerintah juga bisa meningkatkan pengawasan terhadap transaksi  online untuk memastikan bahwa pajak telah dipungut dan disetorkan dengan benar. Hal ini bisa dilakukan dengan memperkuat sistem perpajakan dan bekerja sama  dengan pihak ketiga untuk melakukan audit pajak pada perusahaan e-commerce dan penyedia layanan digital. Dengan menerapkan PPN di era digital, pemerintah dapat meningkatkan penerimaan pajak dan memastikan  bahwa semua transaksi online telah dipungut pajak secara adil dan benar. 

Di dalam penerapan pajak pertambahan nilai di era digital terdapat beberapa tantangan yang akan dihadapi, diantaranya yaitu:

  • Transaksi yang sulit dilacak
  • Perbedaan regulasi
  • Kepatuhan

Namun, disisi lain menerapkan PPN di era digital juga akan memberikan peluang, yang diantaranya yaitu :

  • Peningkatan penerimaan negara
  • Efisiensi administrasi
  • Keadilan

NAHH..!!! Jika ada tantangan pasti akan ada solusinya. Adapun solusi yang dapat dilakukan untuk mengatasi tantangan dalam menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di era digital yaitu:

1. Penegasan dan kepastian hukum: Dalam hal ini, pemerintah perlu memberikan penjelasan yang jelas mengenai ketentuan dan tata cara penerapan PPN di era digital agar tidak menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian bagi pelaku usaha.

2. Peningkatan kepatuhan: Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan edukasi dan pelatihan kepada pelaku usaha mengenai ketentuan dan tata cara penerapan PPN di era digital.

3. Penggunaan teknologi: Pemerintah perlu memberikan kemudahan dan dukungan dalam hal penggunaan teknologi bagi pelaku usaha dalam menerapkan PPN di era digital.

4. Kerja sama antar negara: Dalam era digital, transaksi perdagangan tidak hanya terjadi di dalam negeri, namun juga di luar negeri. Oleh karena itu, perlu adanya kerjasama antar negara dalam hal penerapan PPN di era digital untuk menghindari terjadinya kebocoran pajak dan ketidakadilan dalam persaingan usaha antar negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun