Mohon tunggu...
Ade Heryana
Ade Heryana Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Cuma penulis yang belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

BPJS TK dan Nasib Kesehatan Pekerja di Indonesia

19 Juli 2015   01:28 Diperbarui: 19 Juli 2015   01:28 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ada potensi masalah lain yang luput dari perhatian sehubungan beroperasionalnya BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) pada 1 Juli 2015 yang lalu. Bukan hanya masalah jaminan pensiun dan jaminan hari tua, tetapi juga jaminan kecelakaan kerja. Kenapa? karena jaminan kecelakaan kerja (JKK) terkait dengan Penyakit Akibat Kerja serta pelayananan kesehatan pekerja yang secara sistem masih amburadul. 

Pelayanan kesehatan bagi pekerja dijamin dan diatur dalam undang-undang, bahkan dalam deklarasi PBB dan konvensi ILO. Tapi sebagian pekerja kita bahkan pemangku kebijakan kesehatan tidak menempatkan kesehatan pekerja sebagai hal yang utama. Sampai saat ini belum ada kebijakan setingkat Peraturan Pemerintah mengatur kesehatan kerja. Seharusnya kita bersyukur atas lahirnya SJSN, setidaknya karena BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) beroperasi 1 Juli 2015, pemerintah mulai serius menggarap RPP Kesehatan Kerja meski dibilang terlambat. Ironisnya, justru yang ditandatangani terlebih dahulu adalah PP tentang Jaminan Kecelakaan Kerja serta PP lainnya yang berhubungan dengan BPJS TK. Kemana saja para stakeholder kesehatan kerja selama ini?

Sebenarnya Kemenkes (waktu itu masih Depkes-red) sudah mencium ketidakberesan masalah kesehatan kerja sejak lama jauh sebelum BPJS TK beroperasional. Namun seperti tidak ada tindakan nyata dari para pemangku kepentingan. Sudah menjadi rahasia umum di kalangan praktisi kesehatan kerja, masalah ini menjadi perebutan antara dua kementerian. Yakni kementerian kesehatan yang merasa bahwa "kesehatan" adalah domainnya mereka, dan kementerian tenaga kerja yang mengklain domain "tenaga kerja" adalah wilayahnya. Masih terdapat disharmoni, dualisme, dan ketidaksinkronan antara keduanya. Sehingga muncullah kebijakan yang tumpang tindih, dan yang dirugikan tentu saja pekerja. 

Kalau sudah begini, jangan harap daya saing pekerja Indonesia lebih baik dibanding negara lain. Indeks pembangunan manusia kita masih jauh di bawah Singapura, Malaysia, Thailand dan Vietnam. Bagaimana mau bersaing dalam era MEA? Salah satu pabrik di wilayah Jawa Barat yang penulis kunjungi tidak menyediakan makanan dan gizi yang sehat bagi pekerjanya. Perusahaan menyediakan lahan di depan pabrik bagi pedagang kaki lima menjajakan makanan. Memang hal demikian memberi pemasukan pendapatan bagi pedagang sekitar pabrik, tetapi perusahaan tidak mempertimbangkan kesehatan dan gizi makanan yang dikonsumsi oleh pekerjanya.

Hal ini diperparah dengan kesadaran dan pemahaman kesehatan (baik kesehatan umum, maupun kesehatan kerja) di kalangan pekerja yang rendah. Masih ada budaya "takut ketahuan penyakit" sehingga pekerja segan memeriksakan kesehatan secara rutin di pelayanan kesehatan yang disediakan. Tuntutan buruh/pekerja pun lebih kepada hal-hal normatif di bidang ketenagakerjaan seperti upah minimum, PHK, pesangon dan sebagainya. Hampir jarang ada tuntutan buruh dalam hal pelayanan kesehatan kerja, meski baru saja sedang dibicarakan tentang coordination of benefit dari Jaminan Kesehatan BPJS.

Lalu apakah dokter yang melayani pekerja paham akan kesehatan kerja dan mendiagnosa Penyakit Akibat Kerja (PAK). Pengalaman penulis dalam menjalankan aktivitas pemeriksaan kesehatan pekerja di lapangan, masih terdapat dokter yang belum memiliki kompetensi di bidang kesehatan kerja. Kompetensi tersebut ditunjukkan dengan sertifikat Hiperkes sesuai peraturan kemenakertrans.

Dari sisi pengusaha, keselamatan kerja masih lebih penting dibanding kesehatan kerja. Sehingga yang terjadi adalah kasus kecelakaan kerja dianggap sebagai penyakit akibat kerja. Bahkan karena prinsip zero accident, pengusaha berusaha menyembunyikan kasus tersebut. Indonesia mungkin termasuk negara yang tidak memiliki data penyakit akibat kerja yang valid. Kondisi ini pula menjadi salah satu hal yang menyulitkan peningkatan mutu program Jaminan Kecelakaan Kerja oleh BPJS TK. 

Selanjutnya Depkes pun menilai ada ketidakmerataan pelayanan kesehatan pada pekerja. Pekerja yang berada dalam perusahaan yang memiliki klinik perusahaan sendiri lebih beruntung dibanding pekerja dengan perusahaan yang tidak menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Apalagi bila berbicara pekerja sektor informal, makin luas lagi ketidakadilan dalam pelayanan kesehatan.

Kita sangat mengapresiasi gagasan pembentukan BPJS Ketenagakerjaan dengan program-program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja. Sangat disayangkan, program itu lahir di tengah sistem kesehatan kerja kita yang masih amburadul. BPJS dan pemerintah telah berani mengucurkan 30% dana amanat peserta BPJS untuk manfaat di bidang properti, dan kita menunggu keberanian untuk mengucurkan dana bagi perbaikan pelayanan kesehatan pekerja. 

Sumber gambar:harian-aceh.co.id

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun