Mohon tunggu...
Ade Irpan
Ade Irpan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya yaitu membaca buku dan membaca berita

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pandangan Islam atas Harta

28 Juni 2022   13:27 Diperbarui: 28 Juni 2022   13:34 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Harta menurut pandangan islam merupakan sesuatu yang digandrungi tabiat manusia dan memungkinkan untuk disimpan hingga dibutuhkan. menurut saya harta harus disimpan maka sesuatu yang tidak disimpan tidak disebut harta. manfaat tidak termasuk harta, tetapi manfaat termasuk milik. yang membedakan harta dengan milik yaitu : 

a. milik adalah sesuatu yang dapat digunakan secara khusus dan tidak dicampuri penggunaannya oleh orang lain.

b. harta adalah segala sesuatu yang dapat disimpan dan untuk digunakan ketika dibutuhkan. menurut pendapat saya harta hanya sesuatu yang berwujud.

Sedangkan menurut pandangan saya harta adalah segala sesuatu yang dapat disimpan pada waktu yang lama atau sebentar dan dapat diambil manfaatnya ketika dibutuhkan. serta sesuatu yang dapat dimiliki dan mempunyai nilai (harga). 

Harta terikat pada dua unsur yaitu unsur aniyah dan unsur urf, unsur aniyah bisa dikatakan seabagai harta ada wujudnya dalam kenyataan, sedangkan unsur urf bisa dikatakan sebagai segala sesuatu yang dipandang harta oleh seluruh manusia atau sebagian manusia. 

Dalam hukum islam, harta termasuk salah satu kebutuhan pokok karena dengan mempunyai harta maka harta tersebut bisa dijual demi akan kebutuhan atau keperluan yang mendesak. 

harta sebagai sumber kehidupan umat manusia yang sejajar dengan agama, jiwa, dan anak keturunan, yang harus dijaga kemaslahatannya, baik status asal harta maupun fungsi dan kedudukannya dalam syariat islam.

Jenis-jenis harta tersebut adalah sebagai berikut :

1. harta mutaqawwin, semua harta yang baik jenisnya maupun cara memperoleh dan penggunaannya

2. harta ghair mutaqawwin, kebalikan dari harta mutaqawwin yaitu yang tidak boleh diambil manfaatnya, baik jenis, cara memperolehnya maupun cara penggunaannya

3. harta mahjur, sesuatu yang tidak dibolehkan dimiliki sendiri dan diberikan kepada orang lain menurut syariat islam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun