Mohon tunggu...
Muhammad Sadam
Muhammad Sadam Mohon Tunggu... Konsultan -

I love competitions—the ones that are open, free, and fair for everyone, and I mean, EVERY ONE | Racists, Sexists & Homophobes... STAY AWAY from my page!

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Urusan Negara Tidak Boleh Pakai Aturan Agama, Titik!

14 April 2017   10:05 Diperbarui: 14 April 2017   20:00 3887
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: riseforindia.com

Selamat Hari Jumat, Kompasianers. Semoga hari kalian penuh berkah dan bisa menikmati akhir pekan besok. Anyway, sebagai renungan Jumat, saya ingin sharing sebuah tulisan yang saya tulis minggu lalu. Bukan untuk memancing debat kusir, tapi sekadar berbagi pemikiran rasional dan common sense sederhana. Silakan dibaca, direnungkan, dan disimpulkan dengan akal sehat dan kepala dingin (rasional), bukan dengan sikap emosional apalagi agitatif. Selamat membaca:

Bulan lalu Presiden Jokowi sempat mengeluarkan pernyataan agar “Jangan campur adukkan agama dan politik.” Hal itu membuat telinga banyak kaum religius konservatif (baca: Muslim Konservatif Indonesia) menjadi kepanasan. Saya yang di tahun 2010-kebelakang pun akan mengalami hal yang sama, bahkan mungkin saya akan berada pada barisan paling depan untuk memprotes Jokowi.

Tapi saya yang sekarang justru menyoraki pernyataan presiden KITA itu dengan kegembiraan dan kebanggaan yang sedikit vague (Dear, Pak Jokowi: FPI dkk masih ada!). Saya gembira karena presiden kita—Alhamdulillah Puji Tuhan—masih waras, dan sadar bahwa Negara kita BUKAN Negara Agama, apalagi Negara Satu Agama.

Hukum Positif (ius constitutum) Indonesia adalah Hukum yang saat ini berlaku di tanah air, bukan Hukum Islam (screw you, Aceh!), Hukum Kristen, atau Hukum Agama apapun. Sesuai UU No. 12 Tahun 2011, hukum kita yang berlaku saat ini adalah UUD 1945, Ketetapan MPR, seterusnya hingga ke Peraturan Daerah dan peraturan dari lembaga-lembaga bentukan Undang-Undang atau Pemerintah.

Bukan Soal Liberal vs Konservatif

Tulisan Tobias Basuki (Peneliti CSIS Jakarta) di The Jakarta Post saya kira sangat menarik, yakni tentang skenario adaptasi konsep liberalisme ke dalam Sistem Politik Islam. Akan tetapi sense yang saya dapatkan dari tulisan itu hanyalah menyangkut apakah Islam (di Indonesia) akan tetap ketinggalan zaman dengan nilai-nilai konservatifnya, atau bisa menyesuaikan diri dengan dunia yang trennya arguably ke arah yang lebih progresif.

Mungkin terdengar naif, akan tetapi prinsip the separation of State and Church/Mosque, atau persoalan Individual vs Communal/Group rights—menurut saya tidaklah sekompleks politik identitas. Kita tidak perlu mengklaim diri kita sebagai muslim liberal untuk sadar bahwa tubuh kita adalah hak pribadi kita sepenuhnya, bukan hak milik orangtua atau keluarga kita, bukan milik ulama, apalagi milik politisi (baca: Negara), TITIK!

Persoalannya, apakah kelompok konservatif bersedia menerima common sense itu sebagai kebenaran yang objektif atau tidak. Apakah mereka bisa menormalisasi pikiran dan idealisme mereka yang dibangun dari dogma-dogma ketuhanan yang sifatnya personal dan subjektif, atau tidak. So, referendum yang sebenarnya ada pada teman-teman di ‘kanan’, apakah 1+1=2 harus bersumber dari doktrin ayat-ayat suci, atau cukup dengan akal sehat mereka saja.

Narasi Misleading Sekularisme

Saya pernah berada di barisan paling depan kelompok orang-orang yang sangat anti dengan sekularisme. Salah satu ketakutan saya (dan kami) saat itu adalah agama akan ditinggalkan oleh warga karena Negara yang sekuler. Surprise, agama kini semakin ditinggalkan justru karena perilaku pemeluknya sendiri yang “barbar” (and just to be clear, bukan hanya Muslim)—bukan karena perilaku Presiden Jokowi.

Agama kini semakin ditinggalkan justru karena penyalahgunaan agama itu sendiri dari mereka yang mengaku beragama, mereka yang mengklaim sebagai pembela agama atau pemuka agama, dan mereka yang menjual nilai-nilai agama untuk berbagai kepentingan. Agama ditinggalkan bukan karena setiap hari kita lebih sering mendengar musik Lady Gaga daripada ceramah fact-less dari Zakir Naik.

Ketika ada pemisahan antara Negara dan Agama, tidak lantas agama akan sirna. Tidak lantas kebebasan beragama akan dikekang. Kebebasan beragama dijamin oleh hukum positif kita. Malah sebaliknya, Hukum Islam menyatakan (baca: mendoktrinkan) hanya Islamlah satu-satunya agama yang benar di mata Tuhan (Ali Imran: 19). Kasihan dong saudara-saudara kita yang non-Muslim kalau Indonesia memakai Hukum Islam dan agama mereka kemudian tidak diakui.

See, sekularisme pada kenyataannya tidak membunuh agama. If anything, pemisahan unsur politik (baca: wewenang pemerintah) untuk ikut campur dalam masalah agama (dan sebaliknya), justru akan semakin menyehatkan jaminan kebebasan beragama yang sudah diatur saat ini. Tidak hanya itu demokrasi kita yang masih muda usianya pun akan semakin sehat.

Mengapa sering ada narasi yang mempertanyakan Islam vs Demokrasi? Karena dalam Demokrasi suara rakyat sama dengan suara Tuhan, figuratively. Sementara dalam Islam, suara rakyat (pemeluk agama) HARUS mengikuti “suara Tuhan” (Al-Qur’an dan Hadits), literally, gak ada tawar-menawar (alias GAK ADA PILIHAN). Hal itu tentu 100% tidak masalah JIKA—DAN HANYA JIKA—seluruh warganya menganut kepercayaan yang sama. Makanya silahkan keep doktrin itu untuk anda sendiri dan kelompok yang kepercayaannya sama dengan anda, tapi BUKAN untuk Negara kita.

Sebab di Indonesia, dari Sabang sampai Merauke, agama dan kepercayaan yang dianut BUKAN hanya satu (BUKAN hanya Islam). Makanya TIDAK BENAR jika hukum kita bersumber dari aturan satu agama. Hukuman Cambuk pertama atas warga non-muslim di Aceh yang terjadi tahun lalu misalnya, adalah bentuk nyata KETIDAKADILAN dari diberlakukannya Hukum Agama itu. Yet we still wonder why so many people have less faith in religions nowadays, ha!


Kembali Kepada Common Sense Demokrasi

TIDAK ADIL bagi warga non-muslim jika urusan perniagaannya, urusan rumah tangga, hingga urusan dapur, tubuh, dan tempat tidurnya—diatur dengan menggunakan hukum yang bersumber dari ajaran Agama Islam. Demikian pula sebaliknya, warga Muslim tentu saja tidak mau kehidupannya, terutama kehidupan pribadinya, diatur berdasarkan hukum yang sumbernya TIDAK mereka percayai.

Itu bukan propaganda. Itu bukan fake news atau hoax, dan bukan pula penistaan agama. Itu hanyalah sebuah common sense sederhana yang harus anda terima, layaknya anda menerima kenyataan bahwa 1+1=2—TITIK, dan bukan 1+1=2—KOMA, karena kalau 3 nanti di akhirat anda akan masuk neraka!

Makanya kita semua, terutama teman-teman kelompok Islam konservatif, harus kembali kepada akal sehat kita. Bahwa Indonesia itu beragam corak sosialnya. Saya tahu kalian percaya—dan saya juga pernah bahkan mungkin extremely jauh lebih percaya—bahwa Islam adalah yang adil, yang terbaik, and all that. BUT NO. Seberapapun puitisnya narasi keadilan dan kebenaran itu, tidak akan adil dan benar even by nature bagi pemeluk agama/kepercayaan yang lain.

Apa yang adil? Demokrasi kita—bukan Demokrasi Islam (nice try, liberals!), tapi Demokrasi Pancasila. Dimana hukum dan peraturan kenegaraan bersumber dari suara rakyat—semua rakyat Indonesia, BUKAN hanya rakyat muslim Indonesia—yang secara teknis misalnya kita aplikasikan setiap lima tahun sekali (ingat: Demokrasi bukan hanya soal pemilihan pemimpin).

Apakah demokrasi sempurna? HELL NO. Bahkan dalam praktiknya yang kita lihat banyak kecacatan dari proses demokrasi. Bahkan Amerika Serikat yang sudah lebih dari 200 tahun berjalan dengan demokrasi pun bisa melahirkan sosok seperti Trump. Itulah proses demokrasi, hasilnya bisa jadi tidak seperti yang kita inginkan.

Akan tetapi seiring waktu dan perubahan zaman, kita bisa sama-sama memperbaiki Demokrasi, melalui kesepakatan bersama, BUKAN kesepakatan satu kelompok agama atau golongan tertentu saja. Dan satu hal yang pasti, elemen keadilan (keterlibatan suara) dalam demokrasi, TIDAK akan anda temukan pada sistem otoriter, monarki, or for that matter, Sistem Khilafah.

Terakhir, mungkin berat bagi teman-teman di kelompok kanan untuk mengakuinya, akan tetapi inilah kenyataan kita: Hukum kita di Indonesia BUKAN Surat Al-Maidah Ayat 51, BUKAN Kitab Perjanjian Lama ataupun yang diperbarui, BUKAN dari Taurat, Tripitaka, ataupun Weda. BUKAN dari Ayat Kursi, Surat Yasin, ataupun Fatwa MUI.

Makanya seperti kata presiden kita, “Jangan campur adukkan agama dan politik.” Artinya, urusan Negara kita—urusan politik, ekonomi, hukum, sosial budaya-nya, dll—tidak boleh diselesaikan pakai aturan agama. PERIOD!

===

*** Tulisan ini pertama kali penulis terbitkan dalam laman Qureta pada Hari Kamis, 6 April 2017

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun