Mohon tunggu...
Adam Kusumaatmaja
Adam Kusumaatmaja Mohon Tunggu... wiraswasta -

apa adanya

Selanjutnya

Tutup

Humor Pilihan

Tahan Abu Bakar Ba'asyir Bebaskan Vanessa Angel

24 Januari 2019   07:02 Diperbarui: 24 Januari 2019   08:06 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Seminggu terakhir ini pemberitaan media gaduh oleh pernyataan Presiden Jokowi yang mengizinkan pembebasa terhadap terpidana kasus terorisme Ustad Abu Bakar Ba'asyir. Menurut Jokowi di Pondok Pesantren Darul Arqam, Jl Ciledug, Garut, Jawa Barat, Jumat (18/1/2019), Ba'asyir dibebaskan karena Faktor kemanusiaan. sudah sepuh dan dan kondisi kesehatan.

Dalam mendukung keputusannnya, Jokowi mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan yang panjang. Termasuk mempertimbangkan sisi keamanan dan kesehatan Abu Bakar Ba'asyir. Jokowi menegaskan pertimbangan itu dilakukan dengan berbagai pihak, termasuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Menko Polhukam Wiranto, dan pakar hukum Yusril Ihza Mahendra. Pembahasan mengenai pembebasan Abu Bakar Ba'asyir tersebut sudah dilakukan sejak awal 2018.

Tapi bukan pemerintahan Jokowi namanya kalau konsisten dengan putusannya. Untuk kesekian kalinya, putusan yang katanya sudah didasarkan pada pertimbangan panjang dengan berbagai pihak itupun dibatalkan, tiga hari setelah pernyataan Jokowi. Kali ini yang membatalkan adalah Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Wiranto.

Dalam pernyataan pers Senin (21/1/2019), Pemerintah melalui Wiranto mengeluarkan pernyataan resmi baru tentang wacana pembebasan terpidana perkara tindak pidana terorisme Ustaz Abu Bakar Baasyir dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur. Menurut Wiranto, pembebasan Abu Bakar Baasyir membutuhkan pertimbangan dari sejumlah aspek terlebih dahulu.

"(Pembebasan Ba'asyir) masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya. Seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain sebagainya," kata Wiranto membaca naskah siaran pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta.

Bukan hanya membatalkan putusan Jokowi, Wiranto juga menasehati Jokowi "Jadi Presiden tidak boleg grasa-grusu serta merta memutuskan, tapi perlu pertimbangan aspek-aspek lainnya".

Adanya putusan Presiden yang dibatalkan menteri jelas menimbulkan kegaduhan dan semakin mempertegas anggapan bahwa Jokowi sebagai Presiden hanya petugas partai.

Namun mengingat sekarang musim kampanye Pilpres dan target Jokowi harus dua periode, maka agar tidak semakin gaduh dan api tidak semakin meluas maka perlu segera dilakukan perbaikan. Untuk itu Pasukan pemadam kebakaran pun segera diterjunkan, khususnya di media sosial. Kalau di media mainstream sudah aman karena pemilik media dan wartawannya, online ataupun cetak, sudah menentukan sikap untuk lebih suka cari aman dan memilih jadi media pemerintah. Karena itu, salah satu langkah yang dilakukan adalah mengubah narasi jualan dari narasi awal bahwa "Jokowi membela ulama" kemudian diubah menjadi "Jokowi taat hukum".

Warganet yang sudah terbiasa dengan inkonsistensi pemerintahan Jokowi dan paham siapa yang sesungguhnya menjadi presiden banyak yang tertawa ngakak dan seperti biasa meme pun bermunculan, salah satunya adalah meme dukungan pembebasan Vanessa Angel.

Menurut warganet, Vanessa Angel justru lebih layak dibebaskan dari tahanan karena ia sudah menyatakan setia kepada NKRI dan Pancasila. Pernyataan Vanessa Angel yang mendukung Pancasila jelas dari statusnya di instgram saat mengikuti Pekan Pancasila  2017 "Saya Indonesia SayaPancasila".

Masih menurut warganet, Vanessa Angel tidak layak dipenjara karena "Vanessa hanya pembunuh "burung"nakal saja bukan pembunuh ratusan orang berikut "burung" nya". Ada juga yang membela Vanessa dengan mengatakan  "Vanessa Emang salah apa? Itu hak dia mau jual diri. Hebat Kan bs laku 80 jt lg!!! Short time..."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humor Selengkapnya
Lihat Humor Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun