Mohon tunggu...
adamilham
adamilham Mohon Tunggu... Mahasiswa Hukum Islam

Saya seorang yang ingin menjadi seperti yang saya mau

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Artikel Peradilan Agama di Indonesia

18 September 2025   15:30 Diperbarui: 18 September 2025   14:50 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Nama Kelompok :

1. Muhammad Ilham Fadhilah (231121061)

2. Gezag Makhi Ar-Rasyid S. (232121071)

2. Muhammad Adam Ilham Syah Annafi' (232121079)

Kelas : HKI 5B

Analisis Artikel dan Perbandingan Peradilan Agama

1. Analisis Artikel

Artikel yang dipelajari membahas tentang hukum keluarga di dunia Islam modern serta posisi peradilan agama dalam menyelesaikan perkara keluarga. Isinya menekankan bahwa hukum keluarga merupakan bagian penting dari hukum Islam yang paling banyak dipraktikkan di kehidupan sehari-hari, khususnya terkait perkawinan, perceraian, dan kewarisan. Di berbagai negara, termasuk Indonesia, peradilan agama memiliki peran sentral untuk menjaga keadilan dalam masalah-masalah keluarga umat Islam.

Artikel juga memperlihatkan bahwa setiap negara memiliki cara berbeda dalam menata peradilan agama. Ada negara yang mempertahankan hukum syariah secara murni, ada pula yang melakukan kodifikasi serta menggabungkannya dengan sistem hukum modern. Hal ini menunjukkan adanya dinamika antara tradisi fiqih, kebutuhan sosial, dan pengaruh hukum nasional maupun internasional.

2. Sistem Peradilan di Indonesia

Indonesia menganut sistem peradilan terpadu (integrated justice system) yang diatur dalam UUD 1945, UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan berbagai peraturan lainnya. Sistem ini membagi peradilan menjadi empat lingkungan yang semuanya berada di bawah Mahkamah Agung:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun