Nama Kelompok :
1. Muhammad Ilham Fadhilah (231121061)
2. Gezag Makhi Ar-Rasyid S. (232121071)
2. Muhammad Adam Ilham Syah Annafi' (232121079)
Kelas : HKI 5B
Analisis Artikel dan Perbandingan Peradilan Agama
1. Analisis Artikel
Artikel yang dipelajari membahas tentang hukum keluarga di dunia Islam modern serta posisi peradilan agama dalam menyelesaikan perkara keluarga. Isinya menekankan bahwa hukum keluarga merupakan bagian penting dari hukum Islam yang paling banyak dipraktikkan di kehidupan sehari-hari, khususnya terkait perkawinan, perceraian, dan kewarisan. Di berbagai negara, termasuk Indonesia, peradilan agama memiliki peran sentral untuk menjaga keadilan dalam masalah-masalah keluarga umat Islam.
Artikel juga memperlihatkan bahwa setiap negara memiliki cara berbeda dalam menata peradilan agama. Ada negara yang mempertahankan hukum syariah secara murni, ada pula yang melakukan kodifikasi serta menggabungkannya dengan sistem hukum modern. Hal ini menunjukkan adanya dinamika antara tradisi fiqih, kebutuhan sosial, dan pengaruh hukum nasional maupun internasional.
2. Sistem Peradilan di Indonesia
Indonesia menganut sistem peradilan terpadu (integrated justice system) yang diatur dalam UUD 1945, UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan berbagai peraturan lainnya. Sistem ini membagi peradilan menjadi empat lingkungan yang semuanya berada di bawah Mahkamah Agung: