Kesimpulan
Kelima jurnal tersebut menyoroti mengenai bagaimana peran hukum sebagai alat kontrol sosial yang penting dalam kehidupan masyarakat. Hukum tidak hanya berfungsi sebagai peraturan yang mengatur perilaku individu, tetapi juga sebagai instrumen untuk memenuhi kebutuhan nyata dalam masyarakat. Penegakan hukum harus mempertimbangkan aspek sosiologis agar dapat berjalan efektif dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Penegakan hukum yang efektif juga memerlukan dukungan dari berbagai faktor, termasuk kualitas aparat penegak hukum, sarana yang memadai, serta kesadaran dan pengetahuan hukum di kalangan masyarakat.
Hukum juga berperan dalam rekayasa sosial, yaitu upaya untuk mengarahkan perubahan dalam masyarakat. Dalam konteks ini, hukum tidak hanya mengatur, tetapi juga membentuk norma-norma sosial yang diharapkan dapat mengubah pola perilaku masyarakat ke arah yang lebih positif. Misalnya, undang-undang tentang perlindungan lingkungan bertujuan untuk mendorong kesadaran dan tindakan masyarakat dalam menjaga kelestarian alam.
Selain itu, hukum harus mencerminkan nilai-nilai sosial yang ada agar dapat berfungsi secara efektif. Hukum berfungsi sebagai kontrol sosial yang efektif jika disosialisasikan dengan baik dan ditegakkan secara adil. Ketidakadilan dalam penegakan hukum dapat menyebabkan masyarakat mengambil tindakan sendiri. Jika hukum tidak relevan dengan kondisi sosial, maka kepatuhan Masyarakat juga akan mengakibatkan menurun. Oleh karena itu, penting bagi aparat penegak hukum untuk memahami konteks sosial dan budaya di mana hukum dapat diterapkan. Kesadaran hukum di kalangan masyarakat juga harus ditingkatkan melalui pendidikan dan penyuluhan, sehingga masyarakat tidak hanya mematuhi hukum karena takut akan sanksi, tetapi juga memahami manfaatnya. Selain itu, Mahkamah Konstitusi berperan sebagai alat rekayasa sosial melalui putusan-putusan yang mengarahkan perubahan sosial. Implementasi teori ini menunjukkan bahwa hukum dapat digunakan untuk mengarahkan masyarakat menuju perubahan yang diinginkan.
Dalam pelaksanaannya, hukum juga harus mengedepankan mengenai prinsip keadilan dan kesetaraan, bukan hanya sekadar penegakan aturan. Dengan demikian, hukum dapat berfungsi sebagai alat kontrol sosial yang efektif yakni, dengan mendorong masyarakat untuk hidup harmonis dan saling menghormati antar sesama manusia. Hukum yang efektif adalah hukum yang tidak hanya mengatur, tetapi juga melindungi dan memberdayakan Masyarakat sekitar.
Bagaimana peran hukum sebagai sosial control?
Hukum memainkan peran yang sangat penting dalam kontrol sosial, berfungsi sebagai norma yang bertujuan menjaga ketertiban, mencegah konflik, mengatur interaksi sosial, dan  mengatur perilaku individu dalam masyarakat. Sebagai alat kontrol sosial, hukum menetapkan batasan yang jelas tentang perilaku yang dapat diterima dan yang tidak dapat diterima, dengan tujuan menciptakan ketertiban dan mencegah perilaku menyimpang. Melalui sanksi yang diterapkan terhadap pelanggaran, hukum berfungsi untuk mendorong kepatuhan dan memberikan efek jera.
Di samping itu, hukum juga berperan dalam rekayasa sosial, yaitu upaya untuk mengarahkan perubahan dalam masyarakat. Dalam konteks ini, hukum tidak hanya mengatur, tetapi juga membentuk norma-norma sosial yang diharapkan dapat mengubah pola perilaku masyarakat ke arah yang lebih positif. Misalnya, undang-undang tentang perlindungan lingkungan bertujuan untuk mendorong kesadaran dan tindakan masyarakat dalam menjaga kelestarian alam.
Hukum harus mencerminkan nilai-nilai sosial yang ada agar dapat berfungsi secara efektif. Jika hukum tidak relevan dengan kondisi sosial, maka kepatuhan masyarakat akan menurun. Oleh karena itu, penting bagi aparat penegak hukum untuk memahami konteks sosial dan budaya di mana hukum diterapkan. Kesadaran hukum di kalangan masyarakat juga harus ditingkatkan melalui pendidikan dan penyuluhan, sehingga masyarakat tidak hanya mematuhi hukum karena takut akan sanksi, tetapi juga memahami manfaatnya.
Dalam pelaksanaannya, hukum harus mengedepankan prinsip keadilan dan kesetaraan, bukan sekadar penegakan aturan. Ia harus dijiwai oleh nilai keadilan, kesetaraan, dan kepastian hukum. Jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka kepercayaan publik akan runtuh dan hukum kehilangan fungsi kontrol sosialnya. Penegakan hukum yang adil akan Mendorong kepatuhan secara sukarela, Memperkuat integrasi sosial, Menumbuhkan kepercayaan terhadap negara. Sementara itu, ketidakadilan dalam hukum akan melahirkan konflik sosial, ketidakpuasan, bahkan potensi anarki. Dengan demikian, hukum dapat berfungsi sebagai alat kontrol sosial yang efektif, mendorong masyarakat untuk hidup harmonis dan saling menghormati. Hukum yang efektif adalah hukum yang tidak hanya mengatur, tetapi juga melindungi dan memberdayakan masyarakat.
Contoh hukum dan social control dalam masyarakat!
Contoh hukum sebagai kontrol sosial dapat dilihat dalam penerapan Undang-Undang Lalu Lintas yang mengatur kewajiban menggunakan helm saat berkendara. Penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam undang-undang ini diatur bahwa setiap pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm standar nasional. Tujuan aturan ini adalah untuk melindungi keselamatan pengendara dan penumpangnya, serta menciptakan ketertiban dalam berlalu lintas. Ketika seseorang tidak memakai helm, ia bukan hanya membahayakan diri sendiri, tapi juga melanggar hukum. Polisi lalu lintas dapat memberikan sanksi berupa tilang dan denda, sehingga timbul efek jera agar tidak mengulangi pelanggaran tersebut. Ini menunjukkan bahwa hukum berfungsi mencegah perilaku berbahaya, sekaligus memberikan contoh perilaku yang seharusnya dilakukan oleh masyarakat.
Refleksi Peran Mahasiswa dalam Kontrol Sosial dan Hukum
Mahasiswa memiliki posisi strategis sebagai agen perubahan sosial. Berdasarkan jurnal Yusuf D.M. (2022) dan Alawi (2024), mahasiswa dapat mengimplementasikan teori hukum sebagai rekayasa sosial melalui pendidikan, kampanye kesadaran hukum, dan kritik konstruktif terhadap kebijakan yang tidak adil. Mereka bisa menjadi penghubung antara masyarakat dan institusi hukum dengan mengedukasi publik tentang hak dan kewajiban hukum. Selain itu, mahasiswa juga berperan dalam menjaga integritas hukum melalui riset, advokasi, dan aksi sosial. Dengan meneliti efektivitas peraturan, dampak sosial hukum tertentu, dan memberi masukan terhadap reformasi hukum, mereka turut berkontribusi dalam memperbaiki sistem hukum nasional. Dengan begitu, mahasiswa bukan hanya pengamat, tetapi juga pelaku aktif dalam memastikan hukum berfungsi sebagai alat kontrol sosial yang adil.
Sumber:
Alfin Kamaludin & Beni Ahmad Saebani (2024), Sosiologi Hukum sebagai Instrumen Kontrol Sosial dalam Kehidupan Bermasyarakat, Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, Vol. 3 No. 2.Â
Moh Nauval Karim Al Alawi (2024), Implementasi Teori Law as a Tools of Social Engineering Mahkamah Konstitusi sebagai Instrumen Kontrol Sosial dalam Sistem Hukum Indonesia, Indonesian Journal of Law and Justice, Vol. 2 No. 2.Â
Mohd. Yusuf D.M., Ermanto, & Cecep Sujapar (2022), Fungsi Hukum sebagai Pengendalian Sosial dari Perspektif Sosiologi Hukum, The Juris, Vol. 6 No. 2.Â
Sudjana (2021), Pelindungan Paten dalam Perspektif Fungsi Hukum sebagai Kontrol Sosial dan Rekayasa Sosial, Dialogia Iuridica, Vol. 13 No. 1.Â
Mohd. Yusuf Daeng M., Dwi Franata Tarigan, Renaldy Yudhista Indrasari, Abdul Fitri, & Geofani Milthree Saragih (2023), Fungsi Sosiologi Hukum sebagai Kontrol Sosial Masyarakat, Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK), Vol. 5 No. 2.
Acika Febianti Zaura/4D/HES
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI