Contoh hukum sebagai kontrol sosial dapat dilihat dalam penerapan Undang-Undang Lalu Lintas yang mengatur kewajiban menggunakan helm saat berkendara. Penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam undang-undang ini diatur bahwa setiap pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm standar nasional. Tujuan aturan ini adalah untuk melindungi keselamatan pengendara dan penumpangnya, serta menciptakan ketertiban dalam berlalu lintas. Ketika seseorang tidak memakai helm, ia bukan hanya membahayakan diri sendiri, tapi juga melanggar hukum. Polisi lalu lintas dapat memberikan sanksi berupa tilang dan denda, sehingga timbul efek jera agar tidak mengulangi pelanggaran tersebut. Ini menunjukkan bahwa hukum berfungsi mencegah perilaku berbahaya, sekaligus memberikan contoh perilaku yang seharusnya dilakukan oleh masyarakat.
Refleksi Peran Mahasiswa dalam Kontrol Sosial dan Hukum
Mahasiswa memiliki posisi strategis sebagai agen perubahan sosial. Berdasarkan jurnal Yusuf D.M. (2022) dan Alawi (2024), mahasiswa dapat mengimplementasikan teori hukum sebagai rekayasa sosial melalui pendidikan, kampanye kesadaran hukum, dan kritik konstruktif terhadap kebijakan yang tidak adil. Mereka bisa menjadi penghubung antara masyarakat dan institusi hukum dengan mengedukasi publik tentang hak dan kewajiban hukum. Selain itu, mahasiswa juga berperan dalam menjaga integritas hukum melalui riset, advokasi, dan aksi sosial. Dengan meneliti efektivitas peraturan, dampak sosial hukum tertentu, dan memberi masukan terhadap reformasi hukum, mereka turut berkontribusi dalam memperbaiki sistem hukum nasional. Dengan begitu, mahasiswa bukan hanya pengamat, tetapi juga pelaku aktif dalam memastikan hukum berfungsi sebagai alat kontrol sosial yang adil.
Sumber:
Alfin Kamaludin & Beni Ahmad Saebani (2024), Sosiologi Hukum sebagai Instrumen Kontrol Sosial dalam Kehidupan Bermasyarakat, Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, Vol. 3 No. 2.Â
Moh Nauval Karim Al Alawi (2024), Implementasi Teori Law as a Tools of Social Engineering Mahkamah Konstitusi sebagai Instrumen Kontrol Sosial dalam Sistem Hukum Indonesia, Indonesian Journal of Law and Justice, Vol. 2 No. 2.Â
Mohd. Yusuf D.M., Ermanto, & Cecep Sujapar (2022), Fungsi Hukum sebagai Pengendalian Sosial dari Perspektif Sosiologi Hukum, The Juris, Vol. 6 No. 2.Â
Sudjana (2021), Pelindungan Paten dalam Perspektif Fungsi Hukum sebagai Kontrol Sosial dan Rekayasa Sosial, Dialogia Iuridica, Vol. 13 No. 1.Â
Mohd. Yusuf Daeng M., Dwi Franata Tarigan, Renaldy Yudhista Indrasari, Abdul Fitri, & Geofani Milthree Saragih (2023), Fungsi Sosiologi Hukum sebagai Kontrol Sosial Masyarakat, Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK), Vol. 5 No. 2.
Acika Febianti Zaura/4D/HES