Mohon tunggu...
acikazauraa
acikazauraa Mohon Tunggu... Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Peran Hukum Sebagai Kontrol Sosial: Menjaga Ketertiban di Masyarakat

15 Mei 2025   18:20 Diperbarui: 15 Mei 2025   18:17 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Contoh hukum sebagai kontrol sosial dapat dilihat dalam penerapan Undang-Undang Lalu Lintas yang mengatur kewajiban menggunakan helm saat berkendara. Penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam undang-undang ini diatur bahwa setiap pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm standar nasional. Tujuan aturan ini adalah untuk melindungi keselamatan pengendara dan penumpangnya, serta menciptakan ketertiban dalam berlalu lintas. Ketika seseorang tidak memakai helm, ia bukan hanya membahayakan diri sendiri, tapi juga melanggar hukum. Polisi lalu lintas dapat memberikan sanksi berupa tilang dan denda, sehingga timbul efek jera agar tidak mengulangi pelanggaran tersebut. Ini menunjukkan bahwa hukum berfungsi mencegah perilaku berbahaya, sekaligus memberikan contoh perilaku yang seharusnya dilakukan oleh masyarakat.

https://pin.it/39Qc5j5EU

Refleksi Peran Mahasiswa dalam Kontrol Sosial dan Hukum

Mahasiswa memiliki posisi strategis sebagai agen perubahan sosial. Berdasarkan jurnal Yusuf D.M. (2022) dan Alawi (2024), mahasiswa dapat mengimplementasikan teori hukum sebagai rekayasa sosial melalui pendidikan, kampanye kesadaran hukum, dan kritik konstruktif terhadap kebijakan yang tidak adil. Mereka bisa menjadi penghubung antara masyarakat dan institusi hukum dengan mengedukasi publik tentang hak dan kewajiban hukum. Selain itu, mahasiswa juga berperan dalam menjaga integritas hukum melalui riset, advokasi, dan aksi sosial. Dengan meneliti efektivitas peraturan, dampak sosial hukum tertentu, dan memberi masukan terhadap reformasi hukum, mereka turut berkontribusi dalam memperbaiki sistem hukum nasional. Dengan begitu, mahasiswa bukan hanya pengamat, tetapi juga pelaku aktif dalam memastikan hukum berfungsi sebagai alat kontrol sosial yang adil.

Sumber:

Alfin Kamaludin & Beni Ahmad Saebani (2024), Sosiologi Hukum sebagai Instrumen Kontrol Sosial dalam Kehidupan Bermasyarakat, Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, Vol. 3 No. 2. 

Moh Nauval Karim Al Alawi (2024), Implementasi Teori Law as a Tools of Social Engineering Mahkamah Konstitusi sebagai Instrumen Kontrol Sosial dalam Sistem Hukum Indonesia, Indonesian Journal of Law and Justice, Vol. 2 No. 2. 

Mohd. Yusuf D.M., Ermanto, & Cecep Sujapar (2022), Fungsi Hukum sebagai Pengendalian Sosial dari Perspektif Sosiologi Hukum, The Juris, Vol. 6 No. 2. 

Sudjana (2021), Pelindungan Paten dalam Perspektif Fungsi Hukum sebagai Kontrol Sosial dan Rekayasa Sosial, Dialogia Iuridica, Vol. 13 No. 1. 

Mohd. Yusuf Daeng M., Dwi Franata Tarigan, Renaldy Yudhista Indrasari, Abdul Fitri, & Geofani Milthree Saragih (2023), Fungsi Sosiologi Hukum sebagai Kontrol Sosial Masyarakat, Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK), Vol. 5 No. 2.

Acika Febianti Zaura/4D/HES

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun