Mohon tunggu...
Achmad Rizky Pratama Syah
Achmad Rizky Pratama Syah Mohon Tunggu... Mahasiswa

Membaca Informasi tentang hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pemutihan Pajak Kendaraan Di Tangerang Tahun 2025

9 Juni 2025   12:34 Diperbarui: 9 Juni 2025   12:34 722
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://pin.it/7ph6LW02p

Kota Tangerang adalah sebuah kota yang terletak di Provinsi Banten, Indonesia, sekitar 20,7 km sebelah barat DKI Jakarta. Kota ini merupakan kota terbesar di Provinsi Banten berdasarkan jumlah penduduk, dengan populasi sekitar 1,95 juta jiwa pada akhir 2024 dan kepadatan penduduk sekitar 12.000 jiwa per km. Tangerang merupakan bagian dari kawasan metropolitan Jabodetabekjur dan berfungsi sebagai kota penyangga utama setelah Kota Bekasi dan Kota Depok.

    Kota Tangerang memiliki luas wilayah sekitar 153,9 km dan sebagian besar berada di dataran rendah dengan ketinggian antara 10-30 meter di atas permukaan laut. Kota ini berbatasan dengan Kabupaten Tangerang di utara dan barat, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang di selatan, serta Kota Administrasi Jakarta Barat dan Jakarta Selatan di timur. Sungai Cisadane yang besar melintasi wilayah ini, menjadi salah satu identitas penting kota.

    Pemerintah Kota Tangerang pada tahun 2025 mengalokasikan anggaran sekitar Rp5,8 triliun, meningkat dari Rp5,4 triliun tahun sebelumnya, yang digunakan untuk berbagai sektor pembangunan seperti infrastruktur (38,4%), pendidikan (26,3%), dan kesehatan (17,9%). Fokus pembangunan tahun 2025 meliputi peningkatan sumber daya manusia, pengembangan ekonomi lokal, perbaikan infrastruktur, peningkatan kualitas lingkungan hidup, serta peningkatan pelayanan publik berbasis teknologi. Pemerintah juga menargetkan peningkatan indeks pelayanan publik dan memperkuat kolaborasi antar elemen masyarakat untuk menghadapi pertumbuhan penduduk yang terus meningkat.

Jembatan kaca Tangerang.jpg
Jembatan kaca Tangerang.jpg

    Kota Tangerang termasuk wilayah dengan upah minimum kota (UMK) yang cukup tinggi, yakni sekitar Rp5.069.707 pada tahun 2025, naik 6,5% dibanding tahun sebelumnya. Hal ini menempatkan Tangerang sebagai kota dengan UMK tertinggi ke-8 di Indonesia, yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi local.

    Pemerintah Provinsi Banten, termasuk Kota Tangerang, kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2025 sebagai upaya meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak. Program ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan dengan pembebasan denda dan keringanan biaya lainnya.

  • Jadwal dan Durasi Pemutihan Pajak

Program pemutihan pajak kendaraan di Tangerang berlangsung mulai 10 April hingga 30 Juni 2025, memberikan waktu sekitar dua setengah bulan bagi masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas ini.

  • Manfaat dan Insentif Pemutihan Pajak

Dalam program ini, wajib pajak dapat menikmati beberapa kemudahan, antara lain:

1. Pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor sejak tahun 2024 dan sebelumnya.

2. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, baik untuk kendaraan dari dalam maupun luar daerah.

3. Keringanan pembayaran pajak untuk masa pajak tahun 2025 hingga 2026.

4. Program ini juga memberikan pembebasan pokok dan atau sanksi pajak kendaraan bermotor sesuai Peraturan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025.

  • Syarat dan Prosedur Pemutihan Pajak

Warga Tangerang yang ingin mengikuti program ini perlu mempersiapkan dokumen seperti:

1. STNK asli beserta fotokopi

2. BPKB asli beserta fotokopi

3. KTP asli pemilik kendaraan sesuai identitas di STNK.

Setelah dokumen lengkap, wajib pajak dapat mengunjungi gerai-gerai Samsat yang tersebar di Kota Tangerang, seperti:

1. UPT Samsat Cikokol

2. Gerai Samsat Jatiuwung

3. Gerai Samsat Modernland

4. Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang

5. Gerai Samsat Sangiang

6. Gerai Samsat Kecamatan Batuceper

7. Gerai Samsat Perum Jl. Palem Raya Cibodasari

8. Gerai Samsat Alam Sutera.

Tujuan Program Pemutihan Pajak

Program ini bertujuan untuk:

  • Meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.
  • Mendorong kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak tepat waktu.
  • Meningkatkan pendapatan asli daerah yang digunakan untuk pembangunan dan pelayanan public.

Kesimpulan

Pemutihan pajak kendaraan di Tangerang tahun 2025 merupakan kesempatan penting bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak dengan keringanan denda dan biaya balik nama. Program ini berlangsung dari 10 April hingga 30 Juni 2025 dan dapat diakses di berbagai gerai Samsat di Kota Tangerang. Masyarakat dianjurkan untuk memanfaatkan program ini agar kewajiban pajak dapat terselesaikan dengan lebih ringan dan mendukung pembangunan daerah.

     Pemerintah Kota Tangerang juga telah berupaya meningkatkan keterbukaan informasi publik melalui berbagai kebijakan yang diterapkan. Dalam hal ini, pemerintah Kota Tangerang telah berupaya meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengakses informasi dengan menggulirkan program antara lain pelayanan informasi dan dokumentasi. Pemerintah Kota tangerang juga memiliki Web resmi yaitu https://www.tangerangkota.go.id dan juga sosial media seperti instagram @humas_kota_tangerang.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun