Mohon tunggu...
Achmad Rizky Pratama Syah
Achmad Rizky Pratama Syah Mohon Tunggu... Mahasiswa

Membaca Informasi tentang hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pemutihan Pajak Kendaraan Di Tangerang Tahun 2025

9 Juni 2025   12:34 Diperbarui: 9 Juni 2025   12:34 720
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://pin.it/7ph6LW02p

5. Gerai Samsat Sangiang

6. Gerai Samsat Kecamatan Batuceper

7. Gerai Samsat Perum Jl. Palem Raya Cibodasari

8. Gerai Samsat Alam Sutera.

Tujuan Program Pemutihan Pajak

Program ini bertujuan untuk:

  • Meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.
  • Mendorong kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak tepat waktu.
  • Meningkatkan pendapatan asli daerah yang digunakan untuk pembangunan dan pelayanan public.

Kesimpulan

Pemutihan pajak kendaraan di Tangerang tahun 2025 merupakan kesempatan penting bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak dengan keringanan denda dan biaya balik nama. Program ini berlangsung dari 10 April hingga 30 Juni 2025 dan dapat diakses di berbagai gerai Samsat di Kota Tangerang. Masyarakat dianjurkan untuk memanfaatkan program ini agar kewajiban pajak dapat terselesaikan dengan lebih ringan dan mendukung pembangunan daerah.

     Pemerintah Kota Tangerang juga telah berupaya meningkatkan keterbukaan informasi publik melalui berbagai kebijakan yang diterapkan. Dalam hal ini, pemerintah Kota Tangerang telah berupaya meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengakses informasi dengan menggulirkan program antara lain pelayanan informasi dan dokumentasi. Pemerintah Kota tangerang juga memiliki Web resmi yaitu https://www.tangerangkota.go.id dan juga sosial media seperti instagram @humas_kota_tangerang.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun