Mohon tunggu...
Achmad Rizky Pratama Syah
Achmad Rizky Pratama Syah Mohon Tunggu... Mahasiswa

Membaca Informasi tentang hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pemutihan Pajak Kendaraan Di Tangerang Tahun 2025

9 Juni 2025   12:34 Diperbarui: 9 Juni 2025   12:34 725
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jembatan kaca Tangerang.jpg

3. Keringanan pembayaran pajak untuk masa pajak tahun 2025 hingga 2026.

4. Program ini juga memberikan pembebasan pokok dan atau sanksi pajak kendaraan bermotor sesuai Peraturan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025.

  • Syarat dan Prosedur Pemutihan Pajak

Warga Tangerang yang ingin mengikuti program ini perlu mempersiapkan dokumen seperti:

1. STNK asli beserta fotokopi

2. BPKB asli beserta fotokopi

3. KTP asli pemilik kendaraan sesuai identitas di STNK.

Setelah dokumen lengkap, wajib pajak dapat mengunjungi gerai-gerai Samsat yang tersebar di Kota Tangerang, seperti:

1. UPT Samsat Cikokol

2. Gerai Samsat Jatiuwung

3. Gerai Samsat Modernland

4. Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun