3. Keringanan pembayaran pajak untuk masa pajak tahun 2025 hingga 2026.
4. Program ini juga memberikan pembebasan pokok dan atau sanksi pajak kendaraan bermotor sesuai Peraturan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025.
- Syarat dan Prosedur Pemutihan Pajak
Warga Tangerang yang ingin mengikuti program ini perlu mempersiapkan dokumen seperti:
1. STNK asli beserta fotokopi
2. BPKB asli beserta fotokopi
3. KTP asli pemilik kendaraan sesuai identitas di STNK.
Setelah dokumen lengkap, wajib pajak dapat mengunjungi gerai-gerai Samsat yang tersebar di Kota Tangerang, seperti:
1. UPT Samsat Cikokol
2. Gerai Samsat Jatiuwung
3. Gerai Samsat Modernland
4. Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!