Mohon tunggu...
Achmad Riza Azizi
Achmad Riza Azizi Mohon Tunggu... Sejarawan - Mahasiswa IAIN jember

Jangan mudah menyerah sebelum titik darah penghabisan 🌹

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Keseimbangan Hidup Dicapai dengan Zakat

10 Maret 2020   08:38 Diperbarui: 10 Maret 2020   12:07 378
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Tidak sedikit ajaran islam ajaran islam yang secara implisit maupun eksplinsit menyatakan bahwa islam mendorong peningkatan produktivitas masyarakat dan menekan kemiskinan (Yusuf qardhiwi, kiat islam mengenteskan kemiskinan (Jakarta: Gema insani press, 19950), hlm37). 

System kesejahteraan islam dengan segala isinya merupakan kesatuan yang utuh. Sector ekonomi islam berkait dengan sector filsafat. Kaitan factor ini bias merangsang individu untuk giat bekerja dan menciptakan inovasi dan langkah terobosan. Zakat punberkaitan dengan filsafat. 

Kaitan ini menghasilkan perlindungan atas kepemilikan hak milik perorangan namun sekaligus pencegahan terhadap kerakusan dan keserakahan. Islam pun membukakan jalan bagi setiap pribadi untuk berprestasi dan berkompetisi secara wajar (Ibid) 

Islam melarang pemakaian harta benda semata -- mata untuk kemewahan pamer. Lagi pula, dalam rangka pengembangan investasi, islam melarang monopoli yang merupakan pilar utama berdirinya system kapitalisme dan eksploitasisme. Islam mengharuskan ditetapkannya prinsip keadilan, termasuk juga dalam hal pemerataan kesejahteraan (Faruq an-Nabahan, Sistem ekonomi islam (Yogyakarta: UII Press, 2000), hlm. 68). 

Sebagai akibat dari penunaiaan zakat, harta kakyaan selalu beredar ditengah  masyarakat. Upaya untuk memperoleh kemajuan ekonomi secara merata bukan kejahatan dalam pandangan islam. Bahkan ia menjadi sebuah kebaikan bila bias diseimbambangkan dan diniatkan untuk mendapatkan kebaikan (Monzer Kahf, Op.Cit., hlm. 19-20). 

Untuk mengelola zakat tersebut membutuhkan organisasi yaitu Organisasi Amil Zakat (OAZ). OAZ berfokus pada kaum dhuafa yang berhak atas dana zakat. Manfaat tersebut antara lain membantu, mendorong dan membina kaum dhuafa sehingga mereka bias memenuhi tuntunan pokok hidupnya dan keluar dari kesulitan ekonomi dengan mendesak para muzakki untuk memenuhi kewajiban zakat. 

Yang paling penting, organisasi pengelolaan zakat harus mampu berperan untuk untuk mewujudkan keseimbangan distribusi kepemilikan harta kekayaan sehingga terwujud masyarakat yang beradab, sejahtera, adil dan makmur (Hasan Rifai Al-Faridy, Panduan praktis pengelolaan zakat (Jakarta: Dompet Dhuafa Republika, 2002), hlm 86-87. 

Agar organisasi pengelolaan zakat bias berjalan secara baik, ia harus didukung oleh sumberdaya manusia yang memenuhi kualifikasi tertentu. 

Kita ambil contoh Rasulullah saw, yang dipilih dan diangkat sebagai amil zakat merupakan orang -- orang terpilih. Secara umum kualifikasi amil adalah muslim, amanah, jujur, dan paham fikih zakat.

Di indonesi terdapat emapt model pengelolaan zakat yaitu:

Model Birokrasi (pemerintah)
Model birokrasi diurus pemerintah dan masyarakat yang memenuhi syarat tertentu. Namun, untuk jabatan ketua diisi unsur pemerintah (pegawai negri) yang memperoleh gaji dari dinas. Model pendekatan organisasi yang diterapkan BAZ menganut kelajiman sebagaimana berlaku didalam birokrasi pemerintah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun