Mohon tunggu...
Achmad Riza Azizi
Achmad Riza Azizi Mohon Tunggu... Sejarawan - Mahasiswa IAIN jember

Jangan mudah menyerah sebelum titik darah penghabisan 🌹

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Keseimbangan Hidup Dicapai dengan Zakat

10 Maret 2020   08:38 Diperbarui: 10 Maret 2020   12:07 378
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Islam adalah agama yang menawarkan pandangan hidup seimbang dan terpadu untuk kebahagiaan dunia akhirat, kebutuhan moral dan material (manajemen zakat modern) (hj. Umrotul khasanah, M.Si). 

Manusia harus berusaha keras supaya terhindar dari kemiskinan untuk mencukupi kebutuhan dan lebih lanjut agar dapat mengeluarkan zakat dan shodakoh. 

Dalam islam mempunyai prinsip yaitu, kekayaan harus menyandang system kesejahteraan yang bertumpu pada zakat sebagai bersyukur atas segala anugrah dari tuhan. Selain sebagai saran untuk menyucikan jiwa dan harta, zakat juga merupakan tip bagi jaminan perlindungan, pengembangan dan pengaturan peredaran darah serta distribusi kekayaan (manajemen zakat modern)(Hj. Umroatul Khasanah, M.Si)

Zakat sebagai salah satu ibadah pokok, zakat sangat asasi dalam islam dan termasuk salah satu rukun islam, zakat merupakan membagikan sesuatu yang lebih bentuk apapun itu yang wajib (bagi yang mampu) hukumnya untuk didistribusikan sesuai dengan ketentuan islam yaitu dibagikan pada beberapa kelompok (asnaf), yaitu fakir, miskin, amylin, muallaf, gharimin, budak (di Indonesia tidak ada budak), sabilillah, ibnu sabil dan kelompok yang lain -- lain. Zakat dalam bentuk zakat fitra dan zakat harta. Zakat yang dilakukan untuk memperbaiki kondisi umat.

Menurut jumhur ulama, bahwa yang menjadi obyek zakat adalah segala harta yang mempunyai nilai ekonomi dan potensial untuk berkembang. 

Kekayaan yang biasanya wajib dizakati karena sudah memenuhi haul antara emas, perak, ternak sapi, kerbau, kambing, unta, dan masih banyak lagi. Tetapi ada juga kekayaan yang wajib dizakati tanpa menunggu jangka waktu panjang adalah hasil bumi, begitu dihasilkan atau panen maka dikeluarkanlah zakatnya.

Islam memandang kefakiran dan kemiskinan adalah suatu hal yang berpotensi membahayakan, baik agama, akhlaq, logika berfikir, bahkan keluarga dan juga masyarakat. Namun demikian tidak seluruhya fakir diperhatikan, jumlah fakir miskin yang sedemikian banyak, namnun ternyata ia tidak berhak menerima bagian dari dana zakat yang ada, mereka adalah fakir miskin yang tidak pernah berusaha sedikitpun untuk menafkahi kehidupan sendiri, padahal ia mampu melakukannya (al-qardawi,Dauru al-zakah, 882 periksa achmad satori ismail, menjadi hamba rabbani, 145)

Zakat merupakan sumber penting dalam struktur ekonomi islam. Karena setiap muslim yang kekayaanya melebihi nisab, diwajibkan membayar sebagian sebagian hartanya untuk orang miskin dan yang memerlukan (asnaf). 

Dalam pengertian modern, zakat adalah pajak yang dikumpilkan dari orang kaya muslim yang diperuntukkanterutama untuk membantu masyarakat muslim yang kurang mampu (M.M. Metwally, teori dan model ekonomi islam (Jakarta: Bangkit Daya Insana, 1995), hlm. 1-7)

Sementara itu, pakar ekonomi islam, Yusuf qardhawi berpendapat bahwa zakat dapat menjadi sumber potensial untuk menghapus kemiskinan (Yusuf Qardhiwi, kiat islam mengenteskan kemiskinan (Jakarta: Gema insani press, 1995), hlm,219-220)  perolehan jumlah dana zakat dari ke waktu ke waktu mengalami fluktuasi. 

Fluktuasi menunjukkan kelesuan (resesi) dan ketegaran (ekspansi). Dalam disiplin ekonomi, kecenderungan yang didominasi oleh fluktuasi ekspansi disebut pertumbuhan (Oliver Branchard, Macroeconomics., second edition (New York: printice hall internasional, Inc, 2000), hlm, 189) 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun