Belum ada tanda penyebaran virus corona mereda, Menteri Agama Fachrul Razi mengambil keputusan untuk tidak memberangkatkan calon jemaah haji tahun ini.
Selain kasus terkonfirmasi corona di dalam negeri belum reda, pemerintah Arab Saudi juga belum membuat keputusan resmi.
"Berdasarkan kenyataan tersebut pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan haji pada tahun 2020," ujar Fachrul Razi dalam keterangan pers, Selasa (02/06).
Mengutip Kompas.id, pembatalan keberangkatan haji tahun ini dinilai sebagai keputusan yang paling maslahat bagi umat Muslim di Indonesia. Pembatalan ini nantinya juga akan disertai sejumlah penyesuaian prosedur dari Kementerian Agama.
Berat dan sulit, inilah kenyataan yang harus dihadapi jemaah haji Indonesia tahun ini.Â
Penundaan ini mestinya bisa dimafhumi karena penyebaran virus corona mengancam siapa saja termasuk para jemaah.
Dukungan pembatalan ini diberikan oleh Wakil Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Andi Najmi Fuad. Penundaan pemberangkatan jemaah calon haji tahun ini dinilai tepat.
"Menurut saya keputusan pemerintah sangat bijak, melihat situasi dan kondisi yang tidak bisa menjamin keselamatan dan kenyamanan jemaah haji," kata Andi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/6/2020) siang.
Tidak berbeda dengan pernyataan PBNU, tanggapan positif atas penundaan pemberangkatan calon jemaah haji juga disampaikan Pimpinan Muhammadiyah.
Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti menyampaikan keputusan pemerintah tentang pembatalan haji 1441 H merupakan langkah yang tepat.
Ada tiga skenario yang diajukan pemerintah. Skenario pertama, haji diselenggarakan normal sesuai kuota; skenario kedua, haji diselenggarakan dengan pembatasan kuota. Pada akhirnya pemerintah mengambil skenario ketiga, yakni penyelenggaraan haji tahun ini dibatalkan.
Pembatalan ini tidak menyalahi tata aturan hukum agama. Perjalanan pulang pergi dan pelaksanaan haji yang aman bagi jemaah tidak terpenuhi. Penyebaran virus corona yang menjadi pandemi global menggugurkan pelaksanaan haji tahun ini.