Mohon tunggu...
Achmad Iqbal Fatkhunnaja
Achmad Iqbal Fatkhunnaja Mohon Tunggu... Menjadi Bankir yang terbaik

Hobi saya touring

Selanjutnya

Tutup

Financial

Optimalisasi Akad Musyarakah dalam Pembiayaan Modal Usaha Mikro oleh Lembaga Keuangan Syariah

16 Juni 2025   13:46 Diperbarui: 17 Juni 2025   10:01 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Menakar Peran Strategis Akad Musyarakah bagi Pelaku Usaha Mikro: Ikhtiar Lembaga Keuangan Syariah Menumbuhkan Kemandirian Ekonomi Umat

Mengapa Musyarakah Layak Dioptimalkan?

Dalam kerangka ekonomi Islam, semangat berbagi dan pemberdayaan menjadi fondasi yang tak terpisahkan dari aktivitas ekonomi. Salah satu bentuk nyatanya adalah melalui skema pembiayaan berbasis musyarakah---sebuah kemitraan usaha di mana dua pihak atau lebih menyatukan sumber daya demi menjalankan suatu bisnis dan membagi hasilnya secara adil.

Musyarakah menawarkan alternatif yang sangat menarik, khususnya bagi para pelaku usaha mikro yang selama ini kerap terpinggirkan dari akses pembiayaan konvensional. Di sinilah peran lembaga keuangan syariah (LKS) menjadi vital, yakni sebagai penggerak ekonomi umat yang adil, beretika, dan tidak menindas.

Sayangnya, meski punya potensi besar, akad musyarakah justru belum banyak dimanfaatkan secara optimal oleh LKS. Mengapa hal ini terjadi, dan bagaimana seharusnya musyarakah dikembangkan agar bisa menjadi solusi nyata bagi pembiayaan usaha mikro? Mari kita ulas lebih dalam.

Memahami Hakikat Musyarakah

Apa Itu Musyarakah?

Secara terminologi, musyarakah berasal dari kata "syirkah" yang bermakna kerja sama atau kemitraan. Dalam perspektif fikih muamalah, musyarakah didefinisikan sebagai kontrak kerja sama antara dua pihak atau lebih, yang masing-masing menyumbang modal, baik berupa uang, tenaga, atau keahlian, untuk menjalankan usaha bersama. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, sementara kerugian ditanggung berdasarkan porsi modal.

Ciri Utama Musyarakah

Beberapa karakteristik utama dari musyarakah yang membedakannya dari skema pembiayaan lain antara lain:

  • Bersifat partisipatif, karena setiap pihak memiliki peran dalam usaha.
  • Tidak menggunakan bunga, tapi sistem bagi hasil (profit-loss sharing).
  • Menjunjung transparansi, karena semua pihak wajib terbuka dan saling percaya.

Dasar-Dasar Syariah Akad Musyarakah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun