Mohon tunggu...
Achmad Humaidy
Achmad Humaidy Mohon Tunggu... Administrasi - Blogger -- Challenger -- Entertainer

#BloggerEksis My Instagram: @me_eksis My Twitter: @me_idy My Blog: https://www.blogger-eksis.my.id

Selanjutnya

Tutup

Kurma Pilihan

Waspada Kejahatan Finansial karena Pinjaman Online

8 Mei 2019   23:39 Diperbarui: 9 Mei 2019   00:29 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
kejahatan finansial (dokterpajak.com)

Tanpa kita sadari bulan Ramadan memerlukan banyak anggaran karena ada beberapa biaya yang harus dikeluarkan sampai jelang lebaran. Mulai dari memenuhi kebutuhan beli baju, menyediakan salam tempel, mendekor rumah, membuat kue dan hidangan lain, sampai kebutuhan untuk mudik. Walau para pekerja sering mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) rasanya masih kurang saja dana yang kita punya.

Kebutuhan yang mendesak tersebut kadang memaksa kita untuk mencari pinjaman dana. Ditambah menjamurnya situs pinjaman online yang membuat orang-orang tak lagi menggunakan akal sehatnya untuk mendapat uang secara instan. Bagi mereka yang hobi berurusan dengan utang piutang ini, biasa bersikap gali lubang tutup lubang. Tapi, utang puasa aja belum dibayar, gimana mau utang duit?? Mikir*

Layanan finansial yang hadir di era digital justru memudahkan kita untuk mengambil langkah dalam pengajuan pinjaman secara daring. Persyaratan yang praktis dalam pinjaman tersebut tak perlu diragukan apalagi kita butuh dana secepatnya. Beberapa diantaranya juga tak memerlukan jaminan. Sesederhana itu kan untuk mendapat dana cair segera?

Tinggal klik situs yang menyediakan layanan tersebut. Isi data diri secara lengkap. Maka, dana langsung cair masuk ke rekening dengan sekejap.

Dibalik tren pinjaman online yang sedang marak, banyak pengalaman teman-teman penulis yang pernah dialami, seperti:

1. Modus penipuan
Jika kita salah memilih kanal pinjaman, maka bersiap saja bukan kita yang mendapat uang melainkan kita yang harus mengeluarkan uang. Beberapa kanal pinjaman mengharuskan nasabahnya menyetor biaya administrasi dan provisi terlebih dahulu. Tapi, setelah disetor kanal tersebut langsung ditutup aksesnya sehingga kita tidak bisa masuk kembali dan uang yang telah disetor akan raib. Modus penipuan ini biasanya berasal dari sms yang dikirim dari nomor yang tidak kita kenal sebelumnya.

2. Suku bunga tinggi
Dalam mencari pinjaman, kita harus memperhatikan suku bunga yang wajar supaya tidak ada hambatan saat melakukan pelunasan. Coba tanyakan terlebih dahulu kepada penyedia layanan, apakah suku bunga yang ditawarkan flat (datar) atau bisa naik turun tergantung dari kondisi perekonomian. Bila tidak disepakati dari awal, ke belakangnya kita malah akan terlilit untuk membayar bunga dibanding pokok pinjaman. Penyedia pinjaman yang berpengalaman biasanya sudah punya lisensi dalam menetapkan suku bunga secara aman.

3. Pinjaman liar
Bicara finansial memang begitu luas. Pinjaman liar ini biasanya tidak melibatkan pihak bank sebagai penyedia dana. Layanan yang menyediakan pinjaman juga tak terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Simak selalu informasi dari OJK karena lembaga pengawas ini akan mengumumkan daftar pelaku fintech yang legal dan ilegal secara berkala.

Jika sudah dianggap ilegal, lebih baik jangan dilanjutkan karena penyedia pinjaman liar bisa bertindak semena-mena dalam menentukan rate bunga dan debt collector yang bertugas akan meneror para peminjam secara sadis saat kita melewati jatuh tempo dalam membayar angsuran.

4. Terganggunya privasi
Saat kita mengajukan pinjaman, kita diharuskan mengisi data diri dan menyertai kelengkapan berkas sebagai syarat verifikasi. Namun, beberapa penyedia pinjaman justru bisa memperjualbelikan dan menyebarkan dokumen atau data diri yang telah diberi. Pastikan mereka harus menjamin kerahasiaan data peminjam.

Lebih dari itu, kasus yang terjadi di lapangan banyak data pribadi peminjam yang diretas. Pihak penyedia pinjaman akan menghubungi peminjam dalam rentang waktu yang terbilang sering. Ada pengalaman debitur yang harus dipecat dari kantornya karena pihak penyedia pinjaman selalu menghubungi ke tempat ia bekerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun