Mohon tunggu...
achmad faisal
achmad faisal Mohon Tunggu... aktivis sosial dan keagamaan

Saya asli Bandung, senang membaca, menulis, dan aktivitas sosial serta kemanusiaan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Fakta Sebenarnya Tentang Tuduhan Terhadap BAZNAS Jawa Barat

26 September 2025   17:12 Diperbarui: 26 September 2025   17:12 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bayangkan, Anda menjadi pimpinan di  di sebuah lembaga pengelola zakat. Anda dan tim berusaha memperbaiki kebijakan-kebijakan yang kurang tepat di periode sebelumnya. Anda juga memastikan semua pengelolaan dana zakat dikelola secara amanah, sesuai syar'i, dan profesional, serta sebesar-besarnya untuk kepentingan mustahik. Anda membuat laporan keuangan dan kegiatan secara rutin dan dipublikasikan secara transaparan di laman resmi lembaga. Anda berupaya memenuhi semua kriteria yang terdapat dalam UU Keterbukaan Informasi Publik sehingga lembaga Anda masuk kategori INFORMATIF  menurut standar Komisi Informasi (KI). Selain itu, Anda perbaiki semua tata kelola agar sesuai syariah dan sesuai regulasi. Anda lakukan sertifikasi ISO rutin setiap tahun. Anda juga melakukan audit rutin oleh auditor keuangan Eksternal Independent. Termasuk audit oleh BPK, Inspektorat Daerah, hingga Audit Syariah. Pimpinan di lembaga Anda menjunjung tinggi prinsip kolektif kolegial, sehingga semua keputusan diambil secara musyawarah, tentu saja dengan melibatkan berbagai sudut pandang dan masukan dari berbagai pihak sebelum mengambil kebijakan.

Namun, semua itu seolah tidak berarti ketika  karena ada seorang amil/karyawan yang tidak menerima diberhentikan, lalu dia melemparkan tuduhan-tuduhan dan fitnah yang menyerang Anda dan pimpinan di lembaga Anda melalui media sosial dan media massa. Dan karena Anda berada di lembaga yang kental dengan urusan agama dan mengelola uang dengan dasar agama, maka asumsi yang sangat lemah  dan fitnah tidak jelas pun, akan dianggap seolah-olah benar. Dan ini akan menjadi berita yang menarik. Tanpa pembuktian, tanpa persidangan, lalu netizen pun langsung percaya dan menyampaikan sumpah serapah, caci-maki, dan kutukan hebat seolah menggantikan peran Tuhan. Dan Anda pun jadi tertuduh tanpa bisa membuktikan secara resmi.

Kisah di atas bukanlah kisah fiktif, tapi sebuah kenyataan persekusi netizen yang dipicu oleh ketidak-puasan  seorang bernama Tri Yanto atas kebijakan pemberhentian yang dilakukan oleh BAZNAS Jabar terhadap dirinya. Saya menyampaikan artikel  ini sebagai jawaban terhadap artikel yang ditulis oleh Sdr. Sudut Kritis Budi di Kompasiana ini.

Baiklah, saya sampaikan fakta yang sebenarnya agar beritanya menjadi berimbang dan tidak menjadi fitnah

Sdr. Tri Yanto adalah amil di BAZNAS Jabar yang bekerja sejak tahun 2019. Pimpinan BAZNAS Jabar diangkat per periode. Di Tahun 2020, dilakukan pengangkatan pimpinan baru hasil seleksi yang memegang amanah di periode 2020-2025. Sewajarnya kepemimpinan baru, pasti akan berupaya melakukan perubahan dan perbaikan agar lembaga menjadi lebih baik dan berprestasi. Kebijakan lama yang bagus pasti dipertahankan, dan kebijakan yang kurang tepat akan diperbaiki untuk kemajuan lembaga. Penambahan dan pengurangan amil pun dilakukan secara profesional agar terjadi peningkatan kinerja sesuai dengan visi yang sudah dicanangkan.

Di akhir Tahun 2022, Pimpinan BAZNAS Jabar mengeluarkan kebijakan rasionalisasi (pengurangan) jumlah amil. Hal ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan dana operasional lembaga. Ada 11 amil yang harus dirasionalisasi. Setelah melakukan analisa, kajian,  mempertimbangkan catatan SDM para amil di BAZNAS Jabar, maka ada nama-nama amil yang memiliki nilai yang rendah. Salah satunya adalah Sdr. Tri Yanto. Catatan SDM nya terkait attitude cukup bermasalah, Tecatat dua kali yang bersangkutan mendapatkan SP (Surat Peringatan) dari lembaga.

Dengan berat hati, di bulan Januari 2023, kebijakan rasionalisasi SDM pun diambil, dan Sdr. Tri Yanto termasuk salah satu yang terkena kebijakan ini. Amil lain secara ikhlas menerima kebijakan ini, karena secara manusiawi, pimpinan BAZNAS Jabar selain memberikan pesangon juga menawarkan skema terbaik agar mereka masih bisa mempunyai pekerjaan. Hanya Sdr. Tri Yanto yang tidak mau menerima kebijakan ini dan kemudian  mengajukan mediasi ke Disnaker Kota Bandung yang  berlanjut ke Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Kota Bandung.

PHI Kota Bandung meakukan sidang perdananya tentang kasus  ini pada tanggal 10 Oktober 2023 dan mengeuarkan putusannya pad taggal 19 Februari 2024,  yang menyatakan jatuh PHK kepada Sdr. Tri Yanto dan menetapkan BAZNAS Jabar harus membayar sejumlah uang tertentu kepada Tri Yanto sebagai pesangon berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Keda belah pihak pun mengajukan kasasi ke MA, da MA menjatuhkan putusannya pada tanggal 26 September 2024, yang  menolak kasasi dari kedua belah pihak, sehingga menguatkan putusan PHI Bandung.  Sebagai bentuk taat hukum, BAZNAS Jabar sudah membayar pesangon tersebut secara keseluruhan pada tanggal 23 April 2025.

Selama menunggu proses ketenagakerjaan tersebut, sebagai bentuk tekanan pada BAZNAS Jabar, Tri Yanto melaporkan pimpinan BAZNAS Jabar atas tuduhan penyelewengan dana Hibah Covid-19 dan tuduhan penyelewengan lainnya. Laporan diarahkan kepada Auditor BAZNAS RI (Pusat) dan Inspektorat Daerah Jawa Barat. DAKM (Auidtor Internal) BAZNAS RI pun melakukan audit investigatif ke BAZNAS Jabar pada tanggal 3-9 Oktober 2023.  Demikian pula Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat melakukan audit investigatif ke BAZNAS Jabar pada tanggal 4 s.d. 28 Maret 2024.  Pihak BAZNAS Jabar pun membuka semua data, dokumen, dan bukti-bukti transaksi untuk menangkal tuduhan-tuduhan tersebut.

Akhirnya hasil audit pun keluar. DAKM BAZNAS RI mengeluarkan surat hasil audit dengan nomor  B/2881//DKMR-DAKM/KETUA/KD.02.05/VII/2024 tanggal 15 Juli 2024,  tentang Laporan Hasil Audit DAKM BAZNAS RI, yang menyatakan bahwa semua tuduhan TIDAK TERBUKTI.  Demikian pula Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat tanggal 26 Juni 2024 nomor: 189/PW.02.02/Irban INV tentang Hasil Laporan audit Inspektorat Daerah Jawa Barat, yang menyatakan  Semua Tuduhan  TIDAK TERBUKTI.

Sepak terjang Tri Yanto dalam melemparkan tuduhan kepada BAZNAS Jabar bukan hanya ke lembaga auditor resmi yang disebutkan di atas, namun juga kepada Gubernur Jawa Barat serta Fraksi  dan Komisi di DPRD Jawa Barat. Dan lebih parah lagi, Sdr. Tri Yanto memprovokasi beberapa Organisasi Mahasiswa dan LSM untuk menyerang BAZNAS Jabar dengan redaksi tuduhan yang sudah dibuatkan oleh Sdr. Tri Yanto.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun