Uang telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam kehidupan manusia. Ia bukan sekadar alat tukar, tetapi juga simbol kekuasaan, alat distribusi sumber daya, dan representasi nilai sosial. Dalam sistem ekonomi kontemporer, uang memiliki posisi strategis dalam mempengaruhi kebijakan negara, relasi antar individu, hingga arah pembangunan suatu bangsa. Namun demikian, tidak jarang uang juga menjadi instrumen ketimpangan sosial, eksploitasi, dan krisis keuangan.
Dalam konteks inilah penting menengok pemikiran para filsuf klasik yang telah membahas fungsi dan etika uang sejak berabad-abad lalu. Salah satu pemikir besar dalam peradaban Islam yang memberikan perhatian serius terhadap konsep uang adalah Ibnu Rusyd (1126–1198 M). Sebagai filsuf, hakim, dan cendekiawan besar dari Andalusia, Ibnu Rusyd meletakkan dasar pemikiran bahwa uang harus tunduk pada prinsip keadilan dan etika sosial. Ia tidak memisahkan antara aspek moral dan ekonomi dalam melihat fungsi uang.
Artikel ini mengkaji secara umum bagaimana Ibnu Rusyd memahami uang dari sisi fungsi dan etika, serta mencoba menghubungkan pemikirannya dengan fenomena keuangan modern yang diwarnai praktik spekulatif, dominasi bunga, dan ketimpangan akses ekonomi.
Konsep Uang dalam Pandangan Ibnu Rusyd
Ibnu Rusyd berpijak pada pandangan bahwa uang bukanlah barang dagangan yang memiliki nilai intrinsik, melainkan alat tukar untuk memudahkan aktivitas ekonomi masyarakat. Nilainya bukan pada bentuknya, tetapi pada kepercayaan kolektif masyarakat terhadap fungsinya. Oleh karena itu, uang tidak boleh diperlakukan sebagai objek untuk memperoleh keuntungan semata tanpa aktivitas produktif.
Dalam salah satu karyanya, Bidayat al-Mujtahid, Ibnu Rusyd menegaskan bahwa kegiatan ekonomi harus dilandaskan pada asas keadilan (al-‘adl) dan kemaslahatan (al-maslahah). Segala bentuk transaksi yang merugikan pihak lain, memanfaatkan ketidaktahuan, atau mengambil keuntungan secara tidak adil dilarang secara moral dan syar’i. Pandangan ini menunjukkan bahwa uang, dalam perspektif Ibnu Rusyd, tidak boleh lepas dari nilai-nilai etis dan sosial.
Ibnu Rusyd juga mengkritik praktik riba, yakni pengambilan keuntungan atas pinjaman tanpa risiko. Menurutnya, riba menciptakan ketimpangan antara pemilik modal dan pengguna modal, sebab pemilik uang mendapatkan keuntungan tanpa menanggung resiko apapun. Praktik semacam ini dianggap merusak struktur keadilan dalam masyarakat dan menciptakan konsentrasi kekayaan di tangan segelintir orang.
Fungsi Ideal Uang Menurut Ibnu Rusyd
Secara umum, terdapat tiga fungsi utama uang menurut Ibnu Rusyd yang masih relevan hingga hari ini:
Sebagai Alat Tukar
Fungsi utama uang adalah sebagai media pertukaran barang dan jasa. Dengan adanya uang, masyarakat dapat melakukan transaksi tanpa harus melakukan barter yang kaku. Namun, pertukaran ini harus berdasarkan keadilan dan kesetaraan nilai.Sebagai Penunjang Kehidupan Sosial
Uang harus diedarkan untuk membangun kesejahteraan masyarakat. Ibnu Rusyd menentang praktik penimbunan harta (kanz) karena hal tersebut menghambat perputaran ekonomi dan menyebabkan stagnasi sosial. Menyimpan uang tanpa menyalurkannya dalam aktivitas produktif dianggap sebagai pengkhianatan terhadap fungsi sosial uang.-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!