Mohon tunggu...
Helmi Saputra
Helmi Saputra Mohon Tunggu... Jurnalis - MY Game Is Fair Play

CHELSEA FC

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pro-Kontra Perppu No 2 Tahun 2017

12 Agustus 2017   00:18 Diperbarui: 12 Agustus 2017   02:25 2950
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saat ini masyarakat Indonesia tengah mengalami polemik terkait Perppu no 2 tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat. Sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tersebut, terdapat berbagai respon baik pro maupun kontra sehingga menjadi perdebatan ditengah-tengah masyarakat Indonesia. Pihak kontra beranggapan bahwa langkah yang diambil oleh Pemerintah untuk menindak oramas-ormas yang dianggap telah melanggar ketentuan-ketentuan Pancasila dan NKRI dilakukan dengan semena-mena dan otoriter. Hal tersebut dapat  mengganggu jalannya demokrasi serta memberangusi kebebasan berpendapat masyarakat Indonesia yang telah diatur dalam Undang-undang dasar 1945. Kebijakan tersebut berpotensi dapat disalahgunakan oleh pemerintah untuk melakukan tindakan-tindakan yang dapat melanggar ketentuan demokrasi yang telah menjadi Ruh dan budaya bangsa Indonesia sejak zaman dahulu. 

Akan tetapi, pihak pro menganggap bahwa Perppu no 2 tahun 2017 merupakan alat untuk membatasi ormas-ormas yang disinyalir telah keluar dari ideologi Pancasila dan NKRI sehingga perlu adanya hukum yang mengatur tentang masalah tersebut. Pihak Pro beranggapan bahwa kebebasan berpendapat dan demokrasi di Indonesia sendiri ada batasannya yang telah diatur dalam Undang-undang, sehingga masyarakat bebas menyalurkan aspirasinya akan tetapi tidak menyimpang dengan Undang-undang dasar 1945 dan Pancasila.  

Sejatinya Pemerintah mengeluarkan Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat untuk mengamankan dan mengatur organisasi-organisasi yang dianggap radikal dan telah menyimpang dengan nilai-nilai Pancasila, karena kita tahu ideologi yang diyakini oleh bangsa Indonesia adalah ideologi Pancasila yang telah disepakati oleh leluhur kita sejak zaman dahulu. Pancasila sendiri merupakan pedoman hidup sekaligus cita-cita bangsa Indonesia yang sampai kapanpun akan terus menjadi dasar bagi negara Indonesia dan selayaknya kita sebagai rakyat Indonesia harus menjaga serta mengamalkan niai-nilai yang terkandung dalam Pancasila tersebut. 

Langkah yang diambil oleh Pemerintah dengan menerbitkan Perppu tersebut merupakan salah satu cara untuk menjaga dan mengamankan NKRI dari ancaman yang ingin mengubah Ideologi bangsa Indonesia, selain itu Pemerintah berupaya dengan tegas untuk menghadapi ormas-ormas radikal melalui Perppu tersebut. Kita sebagai masyarakat Indonesia seharusnya menjaga dan mendukung kebijakan-kebijakan Pemerintah untuk melindungi NKRI dari berbagai macam ancaman yang dapat mengganggu keamanan dan kepentingan nasional dengan cara mentaati dan mematuhi peraturan yang telah dibuat serta ikut berpartisipasi dalam upaya mengawasi ormas-ormas yang radikal dan bertentangan dengan Pancasila.

By : HS

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun