Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Pro-Kontra Perppu No 2 Tahun 2017

12 Agustus 2017   00:18 Diperbarui: 12 Agustus 2017   02:25 2950 1
Saat ini masyarakat Indonesia tengah mengalami polemik terkait Perppu no 2 tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat. Sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tersebut, terdapat berbagai respon baik pro maupun kontra sehingga menjadi perdebatan ditengah-tengah masyarakat Indonesia. Pihak kontra beranggapan bahwa langkah yang diambil oleh Pemerintah untuk menindak oramas-ormas yang dianggap telah melanggar ketentuan-ketentuan Pancasila dan NKRI dilakukan dengan semena-mena dan otoriter. Hal tersebut dapat  mengganggu jalannya demokrasi serta memberangusi kebebasan berpendapat masyarakat Indonesia yang telah diatur dalam Undang-undang dasar 1945. Kebijakan tersebut berpotensi dapat disalahgunakan oleh pemerintah untuk melakukan tindakan-tindakan yang dapat melanggar ketentuan demokrasi yang telah menjadi Ruh dan budaya bangsa Indonesia sejak zaman dahulu. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun