12 Agustus 2017 00:18Diperbarui: 12 Agustus 2017 02:2529501
Saat ini masyarakat Indonesia tengah mengalami polemik terkait Perppu no 2 tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat. Sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tersebut, terdapat berbagai respon baik pro maupun kontra sehingga menjadi perdebatan ditengah-tengah masyarakat Indonesia. Pihak kontra beranggapan bahwa langkah yang diambil oleh Pemerintah untuk menindak oramas-ormas yang dianggap telah melanggar ketentuan-ketentuan Pancasila dan NKRI dilakukan dengan semena-mena dan otoriter. Hal tersebut dapat mengganggu jalannya demokrasi serta memberangusi kebebasan berpendapat masyarakat Indonesia yang telah diatur dalam Undang-undang dasar 1945. Kebijakan tersebut berpotensi dapat disalahgunakan oleh pemerintah untuk melakukan tindakan-tindakan yang dapat melanggar ketentuan demokrasi yang telah menjadi Ruh dan budaya bangsa Indonesia sejak zaman dahulu.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.