Mohon tunggu...
'acha 'Muh Arsad
'acha 'Muh Arsad Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Alumnus FISIPOL dan MM UGM, Kepala BKD Kepulauan Selayar versi Putusan PTUN Makassar dan telah memenangkan perkara TUN melawan Bupati Kepulauan Selayar sampai tingkat kasasi di MA, mencoba menegakkan aturan kepegawaian melawan arogansi kekuasaan Kepala Daerah akibat Pilkada langsung.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pengumuman Honorer K2 Selayar Berpotensi Rugikan Negara 24 Miliar Setahun

7 April 2013   18:38 Diperbarui: 24 Juni 2015   15:34 3121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengumuman lulus Honorer K2 Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar hasil verifikasi Badan Kepegawaian Negara akhirnya dikeluarkan oleh BKD Kepulauan Selayar pada hari Rabu tanggal 3 April 2013. Pengumuman ini yang yang memuat 1.346 orang Tenaga Honorer K2 dan ditandatangani langsung oleh Bupati Kepulauan Selayar membuktikan betapa buruk dan bobroknya pengelolaan Tenaga Honorer K2 di daerah ini. Mengapa dikatakan demikian karena pengumuman yang katanya sudah hasil verifikasi BKN tersebut ternyata merupakan “copy paste” alias pengulangan pengumuman yang dikeluarkan pada tanggal 11 Mei 2012 lalu mendapat sorotan dan protes keras dari masyarakat Selayar, baik dari kalangan Tenaga Honorer sendiri khususnya yang merasa suah lama mengabdi tetapi tidak diluluskan, kecaman serius dari Komisi A DPRD Selayar, bahkan telah diselidiki oleh pihak Kepolisian Resort Kepulauan Selayar.

Pengumuman lulus berkas Tenaga Honorer K2 tanggal 11 Mei 2012 yang penuh rekayasa dan memuat “nama-nama Tenaga Honorer Siluman” tersebut diberitakan oleh Harian Cakrawala Makassar secara berturut dalam 4(empat) kali terbitan, masing-masing : edisi Sabtu, 12 Mei 2012 dengan judul “Dewan Panggil Sekda Terkait Dugaan Honorer Siluman”, edisi Rabu 16 Mei 2012 dengan judul “Puluhan Tenaga Honorer Pertanyakan Nasib”, edisi Sabtu 16 Juni 2012 berjudul “Merasa Dizalimi, Honorer Surati Menpan-BKN”, dan terakhir dimuat dalam edisi Rabu 20 Juni 2012 dengan judul berita “Puluhan Pejabat Diduga Palsukan Dokumen Honorer K2”.

Dari pemberitaan Harian Cakrawala Makassar tersebut nampak dengan jelas bahwa para Tenaga Honorer K2 yang lulus berkas tersebut didominasi oleh orang-orang yang pernah kelihatan mengabdi sebagai Tenaga Honorer diluluskan. Mereka lulus berkas hanya karena keluarga, kroni, dan Tim Sukses Bupati Kepulauan Selayar pada saat Pilkada yang berlangsung tanggal 23 Juni 2010, sebagaimana yang disebutkan dalam edisi Sabtu 16 Juni 2012 berjudul “Merasa Dizalimi, Honorer Surati Menpan-BKN”, yang diungkapkan oleh para Tenaga Honorer yang dizalimi yaitu Irwana, Hendrawanto Idris, Muhammad Ruslan, Muhammad Jupri, Ervinayanti dan Muhammad Ali sebagai berikut “Tenaga honorer mengungkapkan beberapa nama yang dianggap janggal masing-masing atas nama,   Andi Tuang nomor urut 34 isteri Kadis Perhubungan dan Kominfo, Andi Rozaini nomor urut 13 isteri mantan Kakan Perpustakaan, Nurkaya nomor 68 isteri mantan Sekcam Buki dan Kasat Pol PP, Megawati nomor urut 30 isteri Lurah Benteng Utara. Selanjutnya, Maemunah Hamzah nomor urut 133 isteri M Aldin seorang PNS di Inspektorat Daerah, Rostini nomor urut 36 isteri mantan Camat Bontoharu, Rasni Rasyid nomor urut 292 isteri Andi Askar mantan Seklur Benteng Selatan, Nuryadin nomor urut 601 suami Bendahara Inspektorat Daerah dan Marnawati nomor 35 isteri mantan Sekcam Pasimasunggu Timur yang tidak pernah tercatat sebagai honorer tetapi lolos database”.

Sementara itu, dalam surat pengaduan yang disampaikan oleh para Tenaga Honorer kepada Menpan dan BKN tertanggal 2 Juni 2012 angka 4 menyebut nama-nama yang diduga palsu lainnya sebagai berikut “Disamping adanya isteri/suami para Pejabat/Mantan Pejabat/PNS yang tidak pernah melaksanakan tugas sebagai Tenaga Honorer sebagaimana diuraikan pada point 3 diatas, juga ditemukan adanya kroni Bupati termasuk Tim Sukses Bupati pada saat Pilkada 2010 lalu, antara lain : 1)Agus Situju Haerah, kelahiran Jeneponto 18-08-1970, nomor urut 120 dalam jabatan lainnya, yang bersangkutan adalah Pengawal Pribadi alias body guard putra Bupati Kepulauan Selayar sdr. Kadafi, ST yang menjabat sebagai Kepala Bagian Pembangunan Setda, yang bersangkutan baru kelihatan hilir mudik mengawal Kadafi setelah putra Bupati ini tersandung kasus korupsi Pengadaan Tiang Listrik tahun 2010 yang saat ini sementara diproses di Kejati Sulsel dan belum pernah melaksanakan tugas sebagai tenaga honorer, saat ini yang bersangkutan ditempatkan pada Bagian Perlengkapan Setda, SK Honorer tahun 2005 ditandatangani oleh sdr. Hj. Andi Hamsinah saat menjabat sebagai Lurah Benteng Selatan dan saat ini sudah pensiun; 2)Andi Basri, nomor urut 158, saat ini adalah Sopir Mobil Dinas Sekretaris Daerah, mulai kelihatan mengabdi sebagai operator alat musik orjen Inspektorat saat Sekda sdr. H. Zainuddin, SH, MH masih menjabat sebagai Kepala Inspektorat sekitar tahun 2008-2009 lalu, untuk meloloskan yang bersangkutan, maka SK Honorer tahun 2005 dibuatkan oleh sdr. Drs. Dahlul Malik yang menjabat sebagai Camat Benteng bersama kroni Bupati lainnya; 3)Andi Norma, nomor urut 208, yang bersangkutan adalah kroni dan kepercayaan isteri Bupati Kepulauan Selayar Hj. Norma Syahrir Wahab di Dusun Kenang-Kenang Desa Lantibongan, yang bersangkutan baru diangkat menjadi Tenaga Kontrak Tahunan Pemda pada tahun 2010 menjelang Pilkada dan ditempatkan sebagai tenaga administrasi di Puskesmas Lowa, agar dapat dimasukkan dalam database Tenaga Honorer K2, maka yang bersangkutan dibuatkan SK Honorer tahun 2005 yang ditandatangani oleh dr. H. Syamsuddin Sulaiman yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan saat itu; 4)Nurjannah, nomor urut 48, kroni dan Tim Sukses Bupati yang baru kelihatan masuk kantor di Kecamatan Benteng pada tahun 2011 setelah Bupati Kepulauan Selayar H. Syahrir Wahab terpilih kembali menjadi Bupati Kepulauan Selayar periode ke-2 tahun 2010-2015, SK Honorer yang bersangkutan ditandatangani oleh sdr. Drs. Dahlul Malik pada saat menjabat sebagai Camat Benteng bersama isterinya sendiri sdr. Andi Tuang sebagaimana tersebut pada point 3 diatas; 5)Syahrial, nomor urut 64, yang bersangkutan adalah anak dari Tim Sukses Bupati Kepulauan Selayar di Dusun Barugaia Desa Barugaia yang bernama Nurdin Handu seorang pensiunan PNS Dinas Pendidikan, yang bersangkutansama sekali tidak pernah kelihatan mengabdi sebagai Tenaga Honorer, SK Honorer tahun 2005 ditandatangani oleh sdr. Drs. Andi Baso saat menjabat sebagai Kepala SKB Bontoharu; 6)Nur Kamar DM, nomor urut 138, yang bersangkutan adalah Sopir Dinas Kepala Inspektorat sdr. Andi Baso, SH, dan untuk meloloskan yang bersangkutan masuk database Honorer K2, maka yang bersangkutan dibuatkan SK Honorer tahun 2005 oleh Kepala SMPN 1 Bontoharu sdr. Muhammad Basri”.

Munculnya ke-14(empat belas) nama yang diduga “Tenaga Honorer Siluman” alias “palsu” tersebut hanya sebagian kecil dari jumlah Tenaga Honorer Siluman yang diperbincangkan oleh masyarakat Selayar. Bahkan diduga dari 1.346 yang dinyatakan lulus tersebut sebagian besar memiliki SK Honorer Palsu. Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Bupati Kepulauan Selayar H. Saiful Arif dalam Rapat Klarifikasi Penerimaan Honorer K2 pada hari Jumat tanggal 25 Mei 2012 di Ruang Pola Kantor Bupati dalam menyikap dugaan pemalsuan SK Honorer dengan meminta kepada sejumlah Pejabat untuk membuat Surat Pernyataan untuk bertanggung jawab terhadap segala resiko yang timbul akibat perbuatan tersebut sebagaimana diberitakan oleh Harian Cakrawala Makassar edisi Rabu 20 Juni 2012 dengan judul berita “Puluhan Pejabat Diduga Palsukan Dokumen Honorer K2” sebagai berikut “Wabup secara tegas meminta sejumlah pejabat yang diduga melakukan pemalsuan dokumen berupa pembuatan SK honorer fiktif agar dapat membuat pernya­taan kesediaannya untuk bertanggungjawab terhadap segala resiko yang timbul akibat perbuatan tersebut

“Jangan dikira bila dokumen sudah di tangan BKN pusat, lalu masalah ini dinyatakan selesai. Perbuatan ini harus dipertanggungjawabkan dunia dan akhirat,” geram Wabup Selayar

Dia mengatakan, saat ini BKN tengah melakukan kajian dan meneliti honorer yang benar-benar mengabdi dan honorer fiktif. Jadi tunggu saja hasilnya”.

Pertanyaan yang muncul dibenak masyarakat Selayar dan para Tenaga Honorer yang merasa didzalimi dan telah melakukan segala upaya untuk memperjuangkan nasibnya sampai ke Menpan dan BKN khususnya yaitu Irwana (SMPN 1 Benteng), Hendrawanto Idris, Muhammad Ruslan dan Muhammad Jupri (Dinas Perhubungan dan Kominfo), serta Ervinayanti dan Muhammad Ali (SMKN 1 Bontomanai) adalah mengapa isi Pengumuman Lulus Tenaga Honorer K2 Kabupaten Kepulauan Selayar yang ditandatangani Bupati Kepulauan Selayar pada hari Rabu tanggal 3 April 2013 sama persis dengan Pengumuman Lulus Berkas tanggal 11 Mei 2012 hampir setahun lalu ? Padahal sorotan dan kritik keras dari masyarakat, Komisi A DPRD bahkan Wakil Bupati Kepulauan Selayar, kemudian BKD Kepulauan Selayar sendiri telah melakukan verifikasi dan validasi lapangan dengan biaya yang tidak sedikit dan mengunjungi seluruh SKPD dan Sekolah di wilayah Kepulauan Selayar.

Jawabannya pasti terpulang kembali kepada integritas dan kejujuran para Pejabat BKD dan Inspektorat sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap verifikasi dan validasi data Tenaga Honorer K2 Kabupaten Kepulauan Selayar. Merekalah yang akan mempertangungjawabkan dunia dan akhirat seperti yang disampaikan Wakil Bupati Kepulauan Selayar bahwa apabila ternyata terjadi ketidakbenaran, kepalsuan dan rekayasa data Tenaga Honorer K2 ini sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara yang akan mencapai kurang lebih Rp. 24 Miliar setahun apabila mereka kelak terangkat menjadi CPNS.

Sekedar informasi sebagai pembanding untuk menjawab pertanyaan mengapa terjadi pengumuman “copy paste” tersebut di atas, dapat dianalisa secara singkat sebagai berikut :

1.Salah satu Program dan Prioritas Kerja pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Kepulauan Selayar H.SYAHRIR WAHAB/H.SAIFUL ARIF atau SYI’AR yang disampaikan pada saat kampanye Pilkada2010 lalu bahwa setelah terpilih menjadi Bupati/Wakil Bupati Kepulauan Selayar periode 2010-2015 adalah “Memprioritaskan pengangkatan Tenaga Kontrak dan Honorer menjadi PNS”(point 23 Program Bantuan SYI’AR).

2.Untuk memuluskan pelaksanaan Program dan Prioritas Kerja tersebut, maka pendataan Tenaga Honorer K2 dijadikan dijadikan momentum untuk memenuhi janji-janjinya kepada para keluarga, kroni dan Tim Sukses dengan memasukkannya kedalam daftar Tenaga Honorer K2, walaupun sebenarnya tidak pernah mengabdi sebagai Tenaga Honorer dengan memerintahkan kepada seluruh Pejabat yang memiliki kewenangan menandatangani SK Tenaga Honorer mulai Kepala SKPD, Camat, Lurah, Kepala UPT dan Kepala Sekolah.

3.Proses pemeriksaan berkas dikendalikan sepenuhnya oleh BKD dan Inspektorat yang pimpinannya adalah para Pejabat yang sudah dipersiapkan memuluskan rencana ini, termasuk Putri Mahkota Bupati yang menjabat Kepala Bidang Mutasi BKD yang memang dipersiapkan untuk mengendalikan seluruh kebijakan di bidang kepegawaian termasuk perekrutan tenaga honorer.

4.Proses penetapan kelulusan berkas dilakukan dengan sangat tertutup dengan mengabaikan ketentuan yang berlaku yaitu Surat Edaran Menpan dan RB Nomor 05 Tahun 2010 Tentang Pendataan Tenaga Honorer Yang Bekerja di Instansi Pemerintah angka 4 huruf b menegaskan bahwa “Pelaksanaan pendataan (proses dan hasil) harus dilakukan secara transparan, tidak dipungut biaya, cermat, akurat, tepat dan diumumkan melalui media selama 14 (empat belas) hari kepada publik sehingga tidak menimbulkan permasalahan data tenaga honorer dikemudian hari”.

5.Pengumuman secara transparan melalui media massa selama 14(empat hari) kepada publik setelah berkas diverifikasi dan divalidasi sebelum disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat tanggal 30 April 2012 sebagaimana Surat Edaran Menpan dan RB Nomor 03 Tahun 2012 tanggal 12 Maret 2012 angka 4 huruf b point 5) sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menpan dan RB Nomor 05 Tahun 2010 “diabaikan”untuk menghindari sorotan dan protes dari masyarakat terhadap para tenaga honorer yang berasal dari keluarga, kroni dan Tim Sukses SYI’AR.

6.Pengumuman baru dikeluarkan oleh BKD Kepulauan Selayar pada tanggal 11 Mei 2013 setelah mendapat desakan dari para Tenaga Honorer yang merasa didzolimi dan Komisi A DPRD Kepulauan Selayar, padahal data Tenaga Honorer sebanyak 1.346 orang yang telah dinyatakan lulus berkas telah disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai jadwal paling lambat tanggal 30 April 2012.

7.Pada tanggal 20 Juni 2012 Harian Cakrawala kembali merilis berita berjudul “Puluhan Pejabat Diduga Palsukan Dokumen Honorer K2”, atas dasar laporan para tenaga honorer yang merasa dizolimi kepada Menpan RB dan BKN yang diantar langsung oleh Anggota Komisi A DPRD Kepulauan Selayar. Hasil kunjungan kerja Komisi A DPRD Kepulauan Selayar kembali dirapatkan oleh Komisi A DPRD dengan Eksekutif yang diwakili oleh Sekda, Kepala BKD dan Inspektur pada tanggal 12 September 2012. Dalam rapat kerja inilah Kepala BKD menyampaikan bahwa 6(enam) orang tenaga honorer yang seharusnya lolos tetapi ternyata tidak lolos dalam pengumuman lolos berkas tenaga honorer telah diusulkan kepada Menpan RB dan BKN untuk diakomodir. Permintaan agar para tenaga honorer tersebut dapat diakomodir dalam database Tenaga Honorer K2 tersebut tertuang dalam surat Bupati Kepulauan Selayar Nomor : 800/070/VIII/2012/BKD tanggal 01 Agustus 2012 perihal Keberatan Tenaga Honorer Kategori II yang Tidak Memenuhi Kriteria (TMK). Kepala BKD juga menjelaskan bahwa saat ini juga sementara dilakukan verifikasi Tenaga Honorer K2 tersebut dilapangan untuk melihat apakah tenaga honorer yang terdata dan lolos berkas benar-benar secara nyata melaksanakan tugas pada unit kerja masing-masing.

8.Dari berbagai sumber yang dapat dipercaya kebenaran informasinya menyatakan bahwa Tim Verifikasi Tenaga Honorer yang langsung ke unit-unit kerja yang terdiri dari Pemeriksa Inspektorat dan Pejabat/Staf BKD ternyata hanya memeriksa apakah Tenaga Honorer tersebut nyata ada dan masih melaksanakan tugas, SK Pengangkatan sebagai Tenaga Honorer Tahun 2005 dan Daftar Hadir yang bersangkutan tahun 2011-2012.

9.Harian Cakrawala Makassar dengan judul “Dewan Panggil Sekda Terkait Dugaan Honorer Siluman” pada tanggal 12 Mei 2012 dan “Puluhan Tenaga Honorer Pertanyakan Nasib” pada tanggal 16 Mei 2012. Inti kedua berita tersebut pihak Komisi A DPRD menyatakan bahwa proses pendataan tenaga honorer Kepulauan Selayar tidak transparan dan menurut puluhan tenaga honorer yang mendatangi Komisi A DPRD bahwa ada beberapa orang isteri pejabat Pemda yang sama sekali tidak pernah kelihatan mengabdi sebagai tenaga honorer ternyata lolos dalam pengumuman tersebut.

Dari analisa sederhana tentang kronologis sebagaimana tersebut pada angka 1 sampai dengan angka 9 di atas, terlihat dengan jelas bahwa munculnya Pengumuman Tenaga Honorer K2 Hasil Verifikasi BKN pada tanggal 3 April 2013 yang persis sama atau “copy paste” dari Pengumuman Lulus Berkas Tenaga Honorer K2 tanggal 11 Mei 2012 adalah merupakan upaya secara sistematis yang dilakukan oleh BKD dan Inspektorat Kepulauan Selayar sebagai Pembantu Bupati Kepulauan Selayar untuk memuluskan sekaligus memaksakan seluruh Tenaga Honorer K2 yang diduga “siluman” lulus dalam Database Tenaga Honorer K2 dan selanjutnya dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Cara yang digunakan adalah mengumumkan secara terbuka Tenaga Honorer K2 yang lulus berkas sebanyak 1.436 orang tersebut setelah datanya diantar dan dimasukkan dalam database Tenaga Honorer K2 Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta. Dengan demikian, kalaupun kemudian terjadi protes dan sorotan dari masyarakat, khususnya yang merasa dirugikan dan didzolimi, data 1.346 orang tersebut telah dinyatakan aman dan tidak dapat diganggu lagi.


Waktu yang diberikan bagi masyarakat dalam masa Uji Publik untuk memberikan sanggahan/pengaduan/keberatan sesuai Surat MENPAN dan RB Nomor B/751/M.PAN-RB/03/2013 tertanggal 18 Maret 2013 disampaikan oleh Humas BKN Selasa 26 Maret 2013,  sebagai berikut “Uji Publik terhadap daftar tenaga honorer kategori dua (KII) berlangsung tiga pekan, yakni pada 27 Maret-16 April 2013. Untuk itu, instansi pemerintah pusat dan daerah yang memiliki  tenaga honorer KII harus mengumumkan nama-nama tenaga honorer tersebut melalui web masing-masing atau pun media komunikasi lainnya. Dengan demikian, masyarakat dapat memberikan respon terhadap daftar tenaga honorer KII yang ada”. Informasi ini disampaikan Direktur Pengelolaan Jaringan dan Informasi (Lanjafor) Budi Hartono saat Rapat Penyerahan Listing Tenaga Honorer KII kepada 29 instansi pusat di ruang Multimedia  gedung II lantai 12 BKN Pusat Jakarta,Selasa (26/3).

Lebih lanjut Humas BKN (Rabu, 27 Maret 2013)menyampaikan bahwa PPK diamanatkan mengumumkan listing data honorer K.II melalui pengumuman/media cetak/media online selama 21 hari kerja setelah menerima daftar dari BKN,” jelas Kepala bagian Humas BKN Tumpak Hutabarat dalam  audiensi dengan DPRD Pemkab. Lamongan, selasa (26/3). Lebih jauh Tumpak Hutabarat menyampaikan bahwa sesuai Surat MenPAN-RB Nomor: B/751/M.PAN-RB/03/2013 tanggal 18 Maret 2013 perihal Penyampaian data Tenaga Honorer K.II Kepada PPK Pusat dan Daerah tersebut jadwal pengumuman akan berlangsung sejak 27 Maret hingga 16 April 2013. Dalam mengumumkan listing K.II, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik Pusat maupun Daerah agar mencantumkan persyaratan tenaga honorer sesuai dengan PP Nomor 48 Tahun 2005 yo PP Nomor 43 tahun 2007 dan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 05 Tahun 2010. Setelah diumumkan, terhadap listing data K.II  PPK akan melakukan penelitian dan pemerikasaan apabila ada sanggahan/pengaduan/keberatan dan hasil pemeriksaan dan tanggapan atas pengaduan disampaikan paling lambat selama 45 hari sejak pengumuman dan menyampaikan hasilnya kepada Kepala BKN.

Persolannya sekarang, apakah masyarakat khususnya 6(enam) orang Tenaga Honorer yang merasa dirugikan itu akan diam dan membiarkan begitu saja jadwal atau masa Uji Publik selama 21 hari (27 Maret hingga 16 April 2013) terhadap Pengumuman Tenaga Honorer K2 Hasil Verifikasi BKN tanggal 3 April 2013 itu berlalu tanpa melakukan protes lagi seperti yang mereka lakukan sebelumnya ? Padahal ini merupakan kesempatan terakhir bagi mereka untuk memperjuangkan nasib mereka ? Apakah Lembaga Perwakilan Rakyat yang terhormat juga akan pasrah melihat dan menyaksikan pelanggaran dan kedzoliman yang dilakukan oleh Bupati Kepulauan Selayar bersama BKD dan Inspektorat sebagai pelaksana teknisnya ? Bagaimana pula sikap Kepolisian Resort Selayar yang telah mengetahui bahkan sudah pernah melakukan penyelidikan awal tentang kasus dugaan pemalsuan dokumen Tenaga Honorer K2 ini, apakah mereka juga akan diam seribu bahasa melihat dengan mata telanjang persoalan pelanggaran hukum ini ?

Apabila semuanya telah memilih sikap diam membisu, maka potensi kerugian keuangan negara akibat pemalsuan dokumen pengangkatan Tenaga Honorer K2 Kabupaten Kepulauan Selayar diperkirakan mencapai angka spektakuler sebesar Rp.24 Miliar pertahun dengan asumsi gaji minimal Pegawai Negeri Sipil sebesar Rp. 2 juta perbulan. Dan yang lebih menyedihkan lagi dalam jangka waktu 5 sampai 20 tahun mendatang, komposisi birokrasi pemerintahan Kabupaten Kepulauan Selayar akan didominasi oleh para Pegawai Negeri Sipil hasil pengangkatan Tenaga Honorer formasi 2005-2014 dengan jumlah sekitar 2.200-an orang lebih atau sekitar 50-60% dari total Pegawai Negeri Sipil yang ada di daerah ini. Warisan kebobrokan birokrasi dari Penguasa Otoriter periode 2005-2015 ini akan dirasakan oleh masyarakat Kepulauan Selayar sampai kurun 30 tahun mendatang. Sungguh sebuah catatansejarah yang menyedihkan bila kita masih diberi kekuatan nurani membayangkan apa yang terjadi terhadap pelayanan masyarakat.

Semoga bermanfaat bagi perbaikan Selayar di masa depan.

Wassalam

Selayar, 7 Maret 2013

Muh Arsad

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun