Mohon tunggu...
Jong Celebes
Jong Celebes Mohon Tunggu... Administrasi - pengajar

"Tidak ada kedamaian tanpa Keadilan"

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pungki Harmoko, Seorang Diri ke MK Minta Hukuman Mati Bagi Koruptor

29 September 2015   11:44 Diperbarui: 29 September 2015   20:05 679
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Pungki Harmoko, kecil tapi rawit"][/caption]

Siapa sangka, sosok yang berperawakan kecil ini, punya nyali besar mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) seorang diri untuk mengajukan uji materi atas UU Tipikor yang dianggapnya tidak sesuai dengan ruh pemberantasan korupsi di tanah air. Dia menggugat pasal 2 ayat 2 UU No.20  tahun 2001 tentang tindak pidan korupsi dan meminta pemberlakuan hukuman mati bagi para koruptor.

Pungki Harmoko, pria kelahiran Jakarta, 36 tahun silam ini, melihat ada celah hukum yang bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum serta pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, yang berakibat tidak ada efek jera bagi pelaku. Hal ini menjadi bahan pemikirannya sekaligus mengantarkan dirinya untuk berani ‘fight’ sendiri di MK guna mendapatkan keadilan hukum dan menuntut hak konstitusinya sebagai warga negara Indonesia.

Berprofesi sebagai guru di Jakarta yang aktif di kegiatan sosial. Ia banyak mendapat sokongan dan simpati dari netizen. Dukungan terus mengalir kepadanya, ini terlihat dari komentar-komentar netizen di situs berita  online yang pertama mengangkat beritanya, hampir semua mendukung dan menyambut positif aksi yang dilakukannya. langkah berani dan terukur.

Isi uji  materi yang disampaikan ke saya melalui email pada Rabu 19/8/2015 sebagai berikut:

Permohonan Uji Materiil atas UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Penjelasan Pasal 2 ayat 2 sepanjang frasa Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, terhadap Undang – Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

 

Adanya perubahan frasa dalam penjelasan pasal 2 ayat 2 Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi telah menyebabkan kemandulan hukum. Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, menjelaskan bahwa hukuman mati hanya berlaku jika tindak pidana dilakukan hanya apabila korupsi dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya.

 Berbeda dengan penjelasan dalam pasal 2 ayat 2 Undang-undang No.31 Tahun 1999, Yang dimaksud dalam keadaan tertentu dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai undang-undang yang berlaku.

Bahwa dalam penjelasan ini sangat dimungkinkan untuk memberlakukan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi, mengingat negara saat ini sedang dalam keadaan bahaya yang sangat mengancam perikehidupan berbangsa dan bernegara.

 Pungki menganggap Undang – Undang No.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi tidak selaras dengan cita – cita dan tujuan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia juga tidak mampu mewujudkan apa yang telah dicita – citakan di dalamnya. Sehingga merugikan secara khusus terhadap pemohon yakni hilangnya hak dan harapan pemohon akan terwujudnya cita-cita berdirinya NKRI, yaitu Negara yang makmur dan sejahtera, sebagaimana yang terkandung dalam pembukaan alinea ke-4 UUD 1945. Sehingga dengan begitu pemohon merasa dirugikan secara hak konstitusi oleh berlakunya UU No.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun