Kota Serang, 2025 -- Tim peneliti telah merampungkan studi komprehensif mengenai persepsi masyarakat Kota Serang terhadap layanan pinjaman online (pinjol) di era digital. Penelitian ini melibatkan 348 responden melalui survei kuantitatif dan wawancara mendalam dengan Diskominfo Kota Serang serta Polda Banten.
Temuan Utama
Hasil survei menunjukkan mayoritas masyarakat mengakui kemudahan dan kecepatan pinjol legal (skor rata-rata 3,81), terutama untuk kebutuhan darurat dan modal usaha kecil. Namun, persepsi negatif jauh lebih dominan dengan skor rata-rata 4,48. Risiko yang paling dikhawatirkan meliputi bunga tinggi, penagihan tidak etis, serta penyalahgunaan data pribadi.
Karakteristik responden memperkuat temuan tersebut: lebih dari 70% berpendapatan di bawah Rp3 juta per bulan dan 68,9% pernah menggunakan pinjol lebih dari tiga kali, menandakan potensi ketergantungan finansial.
Pandangan Lembaga Terkait
Diskominfo Kota Serang menilai pinjol legal berpotensi mendukung inklusi keuangan, tetapi menekankan edukasi literasi digital sebagai benteng utama melawan pinjol ilegal.
Polda Banten menyoroti pinjol ilegal sebagai bentuk kejahatan siber (cybercrime) dengan modus berlapis, mulai dari intimidasi hingga pencurian data, dan menegaskan pentingnya regulasi nasional serta kerja sama internasional.
Rekomendasi Kebijakan
Peneliti merekomendasikan:
Pemerintah & Regulator (OJK, Kemenkominfo, Pemda) memperkuat regulasi, menindak pinjol ilegal, dan meningkatkan literasi keuangan digital secara berkelanjutan.
Masyarakat lebih selektif, memeriksa legalitas aplikasi, membaca syarat ketentuan, dan menggunakan pinjaman untuk kebutuhan produktif.
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!