Mohon tunggu...
Abu Ga
Abu Ga Mohon Tunggu... lainnya -

take it easy, make it simple and life is beautiful

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Pemerintah T.I.D.A.K Taat Hukum

12 Februari 2011   10:20 Diperbarui: 26 Juni 2015   08:40 435
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apakah arti taat hukum yag sebenanrnya? Kita sih sering mendengar dari pernyataan pejabat kalau kita harus taat hukum. omong sipa sih yang sebenarnya tidak taat hukum di negeri ini? rakyat atau pemerintah?

Taat hukum bukan saja taat pertauran dan norma yang berlaku di masyarakat tetapi yang lebih dari itu adalah menerima dan menjalankan keptusan badan hukum yang tertinggi di negeri ini yaitu MA. Nah kalau keputusan MA saja tidak dijalankan oleh pemerintahan lalau bagaimana rakyat bisa menerima dan melaksanakan keputusan keputusan hukum di negeri ini. Untuk itulah tidak usah aneh kalau rakyat bertindak dengan hukumnya sendiri, setipa pelaksanaan keputusan hukum sering dibarengi dengan kekerasan. Ini bisa saja karena pemerintah gagal menjadi contoh taat hukum.

Di sini saya tidak membahas korupsi itu taat hukum atau tidak. nah kalau korupsi termasuk tidak taat hukum maka tulisan ini sesuai dengan judul di atas. Mmana ada sih rakyat korupsi "kagak ade kesempatan' kate orang Betawi.

Saya hanya mengambil dua contoh keutusan MA yang gagal dilaksanaakan oleh rakyat.

1- Keputusan MA tentang keharusan menginformasikan susu formula yang terkontaminasi Enterobacter sakazakii. Depkes gagal melaksanakan pengumuman ini ditengarai banyaknya kepentingan politik bisnis di negeri ini. Kitapun mahfum keputusan itu adalah merugikan kepentingan bisnis tertentu. Keputusan yang bagai makan buah simalakama. Diumumkan pengusaha marah tidak diumumkan rakyat menderita. Aapapun alasannya kalau pemerintah beritikad baik memberi contoh pada rakyat taat hukum maka apapun rintangannya keputusan MA harus dilaksananan. Dalam hal ini Presiden bisa memecat Menkes. Nah masalahnya berani nggak?

2- Keputusan MA tentang penggantian penuh kendaraan bermotor yang hilang di areal perpakiran. banya pemda yang kebertatan atas keputusan ini karena mau duitnya dan tidak mau bertanggung jawab. Imbasnya pengelolaan parkir sangat tidak profesional. Main setoran hingga kuponpun diabaikan. Nah kalau ada kehilangan gimana mau klaim wong bukti parkir tidak ada. Maka sebagai rakyat waspadalah karena tidak ada iktikad baik pemerintah untuk melindungi rakyat dan hartanya. Dalam hal ini Presiden harus berani memecat Pemda yang mbalelo. Kalau tidak Mendagrinya sekalian yang dipecat. Berani?

Apakah hanya rakyat yang harus taat hukum? sedangkan pemerintah semau gue...?

Entahlah...............

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun