Mohon tunggu...
Abriel Keenan
Abriel Keenan Mohon Tunggu... Penulis - UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945

Iyeehhhh

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Rule of Law

22 Januari 2021   06:45 Diperbarui: 22 Januari 2021   07:02 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peradilan konstitusi;

Perlindungan ham'

Sarana mewujudkan tujuan negara;

Transparansi dan kontrol sosial; dan

Bersifat demokratis

Hubungan demokrasi dan negara hukum


Konsep kedaulatan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari kedaulatan rakyat yaitu demokrasi dan kedaulatan hukum yakni nomokrasi. Kedua hal tersebut menjadi Indonesia sebagai negara demokrasi konstitusional.

Perlindungan hak asasi manusia

Menurut Pasal 1 DUHAM semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.

Selain itu menurut Karel Vasak, hak asasi manusia dibagi menjadi 3 generasi yaitu hak sipil dan politik sebagai hak negatif, hak ekonomi, sosial dan budaya sebagai hak positif dan genarasi ketiga adalah hak pembangunan. Namun demikian, telah terjadi perkembangan bahwa tidak hanya mnejadi 3 (tiga) generasi melainkan menjadi 4 (empat) generasi yaitu ditambah menjadi hak atas masa depan.

Perdebatan hak asasi manusia di Indonesia sudah ada sejak perumusan UUD 1945, hal ini terekam dalam pembahasan UUD 1945 di sidang BPUPKI yang mana sukarno dan supomo berpendapat bahwa hak asasi manusia tidak perlu dimasukkan dalam konstitusi namun hatta dan yamin berpendapat lain bahwa pentingnya jaminan hak asasi manusia melalui konstitusi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun