Peradilan konstitusi;
Perlindungan ham'
Sarana mewujudkan tujuan negara;
Transparansi dan kontrol sosial; dan
Bersifat demokratis
Hubungan demokrasi dan negara hukum
Konsep kedaulatan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari kedaulatan rakyat yaitu demokrasi dan kedaulatan hukum yakni nomokrasi. Kedua hal tersebut menjadi Indonesia sebagai negara demokrasi konstitusional.
Perlindungan hak asasi manusia
Menurut Pasal 1 DUHAM semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
Selain itu menurut Karel Vasak, hak asasi manusia dibagi menjadi 3 generasi yaitu hak sipil dan politik sebagai hak negatif, hak ekonomi, sosial dan budaya sebagai hak positif dan genarasi ketiga adalah hak pembangunan. Namun demikian, telah terjadi perkembangan bahwa tidak hanya mnejadi 3 (tiga) generasi melainkan menjadi 4 (empat) generasi yaitu ditambah menjadi hak atas masa depan.
Perdebatan hak asasi manusia di Indonesia sudah ada sejak perumusan UUD 1945, hal ini terekam dalam pembahasan UUD 1945 di sidang BPUPKI yang mana sukarno dan supomo berpendapat bahwa hak asasi manusia tidak perlu dimasukkan dalam konstitusi namun hatta dan yamin berpendapat lain bahwa pentingnya jaminan hak asasi manusia melalui konstitusi.