Selain itu, menurut saya tujuannya bisa lebih tercapai apabila adanya penyempurnaan ketentuan POJK 22/2022 tentang penegasan ruang lingkup perusahaan yang fokus dalam bidang keuangan. Perusahaan tersebut bisa jadi investee bank berdasarkan perkembangan ekosistem digital terupdate.
Lainnya, yaitu adanya perluasan ruang lingkup kegiatan penyertaan modal oleh Perusahaan Anak Bank. Disamping itu, perluasan relaksasi dalam syarat tingkat kesehatan pada penyertaan modal juga bisa ditambahkan. Ihwal tersebut, tentunya harus seimbang dengan peningkatan kualitas pengaplikasian manajemen risiko.
Apabila tujuannya tercapai dengan baik, bisa mendorong peluang kolaborasi industri perbankan dengan ekosistem digital fintech di lingkup keuangan. Bahkan juga memperluas kesempatan kolaborasi antara industri perbankan (underbanked) dan industri non-perbankan (unbanked). Hal inilah yang membuat POJK 22/2022 ramai diperbincangkan.
RUU P2SK sudah resmi jadi undang-undang (UU) sejak pertengahan bulan Desember 2022. Disahkannya UU tersebut tentu saja bukan tanpa alasan, dengan adanya UU P2SK harapannya bisa membangun ekonomi Indonesia lebih kokoh, dinamis, berdaya saing, dan berkeadilan.
Selain itu, dampak kehadiran UU P2SK dapat mendongkrak inklusi, literasi, dan inovasi sekaligus menguatkan jumlah dan kualitas SDM di sektor keuangan berkembang.Â
Ruang lingkup UU tersebut mengatur berbagai ekosistem sektor keuangan. Mulai dari independensi Bank Indonesia, Rupiah digital, program penjaminan polis, pengawasan aset kripto, sampai dengan kegiatan usaha bullion (bank emas).Â
Dengan ruang lingkup tersebut, maka ketahanan perbankan bisa menguat secara baik dan optimal termasuk meningkatkan peluang kolaborasi perbankan dengan fintech.
Menyempurnakan peraturan sebelumnya yang dirasa sudah berusia cukup lama, UU terbaru lebih menyesuaikan dinamika perubahan era dan teknologi untuk meningkatkan peluang perbankan kolaborasi dengan fintech. Dalam UU ini berisi 27 BAB lengkap dengan 341 pasal, salah satunya Pasal 213.
Menakar Pasal 213 UU P2SK
Dalam UU P2SK sebagai Omnibus Law di sektor keuangan, pasal ini membahas mengenai inovasi teknologi. Berbicara mengenai Pasal 213, nyatanya juga berkaitan dengan aset kripto dalam ruang lingkup ITSK (Inovasi Teknologi Sektor Keuangan).
Terkait hal tersebut, transaksi kripto sudah mendapatkan kesepakatan pemindahan pengawasan seputar aset keuangan digital ke OJK. Dengan adanya kesepakatan ini, maka bisa terjadi peningkatan pengaturan dan pengawasan terhadap aset keuangan digital.