Mohon tunggu...
Abigail Sitangsu Kapindho
Abigail Sitangsu Kapindho Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

UAS Hukum Perdata Review Skripsi "Dinamika Praktik Perkawinan di Bawah Umur di KUA Cepogo Pasca Undang-undang No.16 Tahun 2019"

10 Juni 2025   14:55 Diperbarui: 10 Juni 2025   15:06 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tema Skripsi: Perkawinan

Judul Skripsi: DINAMIKA PRAKTIK PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DI KUA

  CEPOGO PASCA UNDANG-UNDANG NO. 16 TAHUN 2019

Pengarang/penulis : Yustika Wardah Hayya

Tahun Terbit: 2022

Lembaga: Program Studi Hukum Keluarga Islam Jurusan Hukum Islam 

Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said   

Surakarta

A. PENDAHULUAN

Latar Belakang

Skripsi ini membahas praktik perkawinan di bawah umur di KUA Cepogo, Kabupaten Boyolali, setelah berlakunya Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 yang menetapkan usia minimum perkawinan baik bagi laki-laki maupun perempuan menjadi 19 tahun. Perkawinan yang seharusnya dilakukan oleh orang yang sudah dewasa, baik secara fisik, psikis, maupun sosial, demi membangun rumah tangga yang harmonis, dalam praktiknya masih banyak terjadi perkawinan di bawah umur, terutama di wilayah pedesaan. Sebelum adanya Undang-Undang No. 16 Tahun 2019, batas usia kawin adalah 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan. Revisi undang-undang tersebut menaikkan batas usia minimum menjadi 19 tahun bagi keduanya, bertujuan untuk menekan angka perkawinan anak yang berdampak pada meningkatnya perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, dan masalah kesehatan reproduksi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun