Tema Skripsi: Perkawinan
Judul Skripsi: DINAMIKA PRAKTIK PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DI KUA
 CEPOGO PASCA UNDANG-UNDANG NO. 16 TAHUN 2019
Pengarang/penulis : Yustika Wardah Hayya
Tahun Terbit: 2022
Lembaga: Program Studi Hukum Keluarga Islam Jurusan Hukum IslamÂ
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Â
Surakarta
A. PENDAHULUAN
Latar Belakang
Skripsi ini membahas praktik perkawinan di bawah umur di KUA Cepogo, Kabupaten Boyolali, setelah berlakunya Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 yang menetapkan usia minimum perkawinan baik bagi laki-laki maupun perempuan menjadi 19 tahun. Perkawinan yang seharusnya dilakukan oleh orang yang sudah dewasa, baik secara fisik, psikis, maupun sosial, demi membangun rumah tangga yang harmonis, dalam praktiknya masih banyak terjadi perkawinan di bawah umur, terutama di wilayah pedesaan. Sebelum adanya Undang-Undang No. 16 Tahun 2019, batas usia kawin adalah 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan. Revisi undang-undang tersebut menaikkan batas usia minimum menjadi 19 tahun bagi keduanya, bertujuan untuk menekan angka perkawinan anak yang berdampak pada meningkatnya perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, dan masalah kesehatan reproduksi.