Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Larangan menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan Larangan, Kusnadi Syatya Muda (38) ikut berpartisipasi kampanye pasangan calon (paslon) 1 Ganjar Pranowo -- Taj Yasin di Desa Slatri Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes, Senin (5/3).
Ketua  Panwascam Larangan atau Divisi Penindakan Pelanggaran, Mangun Gunawan Aji mengatakan, sesuai dengan pengumuman hasil seleksi akhir penerimaan calon Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Provinsi Jawa Tengah TA 2017 untuk posisi Pendamping Lokal Desa (PLD) terdapat nama Kusnadi Syatya Muda dengan nomor registrasi 93780621 telah lulus ditempatkan.
" Dengan dasar surat edaran dari Dinas pemberdayaan masyarakat, desa, kependudukan dan pencatatan sipil (dinpermadesdukcapil) Jawa Tengah bahwa berdasarkan ketentuan pada Surat perjanjian Kontrak (SPK) dan pernyataan pada Pakta Integritas bahwa TPP P3MD wajib untuk bersikap netral dan tidak menggunakan jabatan untuk kepentingan Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Umum lainnya," katanya.
Pada point c, lanjut Mangun, Dinpermadesdukcapil Jawa Tengah tidak mengijinkan TPP P3MD terlibat aktif sebagai tim sukses, kegiatan pemenangan, melakukan propaganda dan/atau politik praktis lainnya yang dapat mengganggu netralitas dalam pendampingan di lapangan.
Sebagai tindak lanjut, Pihak Panwascam Larangan telah melayangkan undangan klarifikasi dengan mengundang dua saksi dan terlapor pada hari Rabu (7/3/2018). Dua saksi dari Pendamping Desa Kecamatan Larangan yakni Ahmad Fathoni dan Agil Pradana, ST dan terlapor Pendamping Lokal Desa, Kusnadi Syatya Muda.
Untuk publikasi, Panwascam Larangan juga mempublikasi ke berbagai media untuk cambuk atau efek jera bagi Pendamping Lokal Desa lainnya agar tidak mengikuti langkah terlapor.