Mohon tunggu...
Lukmanul Hakim
Lukmanul Hakim Mohon Tunggu... Jurnalis Warga (JW) cbmnews.net, Divisi OSDM Panwascam Larangan, Koord. JW Belik Kab. Pemalang -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis untuk Perubahan - Jangan Pernah Berhenti untuk Belajar - Selalu Semangat dan Berkarya melalui ide dan gagasan yang dituangkan dalam tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pendamping Lokal Desa Harus Netral

7 Maret 2018   16:54 Diperbarui: 7 Maret 2018   16:59 2469
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
3 Komisioner Panwascam Larangan menunjukkan bukti keterlibatan Pendamping Lokal Desa dalam Kampanye.

Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Larangan menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan Larangan, Kusnadi Syatya Muda (38) ikut berpartisipasi kampanye pasangan calon (paslon) 1 Ganjar Pranowo -- Taj Yasin di Desa Slatri Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes, Senin (5/3).

Ketua Panwascam Larangan menunjukkan bukti foto dan capture video keterlibatan PLD pada Kampanye Pilgub Jateng
Ketua Panwascam Larangan menunjukkan bukti foto dan capture video keterlibatan PLD pada Kampanye Pilgub Jateng
Sebelumnya, komisioner Panwascam Larangan sudah mengingatkan agar tidak terlibat dan ikut kampanye, namun ternyata tidak digubris. Menurut pantauan komisioner Panwascam dan PPL atau Panwaslu Desa, Kusnadi justru ikut hadir dan mengikuti perjalanan kampanye paslon 1 sejak dari pengukuhan Posko pemenangan sampai ke kunjungan berikutnya, rumah Bapak Sunar RT 09 RW 02 di Slatri Timur.

Pendamping Lokal Desa mengacungkan simbol satu jari (jaket merah hitam)
Pendamping Lokal Desa mengacungkan simbol satu jari (jaket merah hitam)
Pelanggaran dilakukan saat Kusnadi sebagai Pendamping Lokal Desa ikut mendampingi Calon Gubernur Ganjar dan mengangkat tangannya dengan menunjukkan simbol satu jari saat yel-yel para pendukung mengajak masyarakat untuk memilih paslon 1. Hal ini dilakukan saat perjalanan menuju rumah Bapak Sunar RT 09 RW 02.

Ketua  Panwascam Larangan atau Divisi Penindakan Pelanggaran, Mangun Gunawan Aji mengatakan, sesuai dengan pengumuman hasil seleksi akhir penerimaan calon Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Provinsi Jawa Tengah TA 2017 untuk posisi Pendamping Lokal Desa (PLD) terdapat nama Kusnadi Syatya Muda dengan nomor registrasi 93780621 telah lulus ditempatkan.

" Dengan dasar surat edaran dari Dinas pemberdayaan masyarakat, desa, kependudukan dan pencatatan sipil (dinpermadesdukcapil) Jawa Tengah bahwa berdasarkan ketentuan pada Surat perjanjian Kontrak (SPK) dan pernyataan pada Pakta Integritas bahwa TPP P3MD wajib untuk bersikap netral dan tidak menggunakan jabatan untuk kepentingan Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Umum lainnya," katanya.

Pada point c, lanjut Mangun, Dinpermadesdukcapil Jawa Tengah tidak mengijinkan TPP P3MD terlibat aktif sebagai tim sukses, kegiatan pemenangan, melakukan propaganda dan/atau politik praktis lainnya yang dapat mengganggu netralitas dalam pendampingan di lapangan.

Sebagai tindak lanjut, Pihak Panwascam Larangan telah melayangkan undangan klarifikasi dengan mengundang dua saksi dan terlapor pada hari Rabu (7/3/2018). Dua saksi dari Pendamping Desa Kecamatan Larangan yakni Ahmad Fathoni dan Agil Pradana, ST dan terlapor Pendamping Lokal Desa, Kusnadi Syatya Muda.

Untuk publikasi, Panwascam Larangan juga mempublikasi ke berbagai media untuk cambuk atau efek jera bagi Pendamping Lokal Desa lainnya agar tidak mengikuti langkah terlapor.

dimuat di media brebesnews.co
dimuat di media brebesnews.co
Media Koran Radar Brebes hari Selasa, 7 Maret 2018
Media Koran Radar Brebes hari Selasa, 7 Maret 2018
Keesokan harinya, Panwascam Larangan melakukan klarifikasi terhadap terlapor, PLD

Pendamping Lokal Desa, Kusnadi Syatya Muda sedang diklarifikasi 3 komisioner Panwascam Larangan
Pendamping Lokal Desa, Kusnadi Syatya Muda sedang diklarifikasi 3 komisioner Panwascam Larangan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun