Mohon tunggu...
Adrian BintangSetiadi
Adrian BintangSetiadi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Bernyanyi dan bermusik

Selanjutnya

Tutup

Politik

Putusan MK Terbaru, Asumsi Masyarakat Mengenai Keputusan MK Dinilai Hanya Sebuah Kompromi

3 Desember 2023   23:19 Diperbarui: 3 Desember 2023   23:19 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mahkamah Konstitusi akan kembali menguji aturan soal syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Putusan MK yang baru bisa membatalkan putusan MK sebelumnya. Apalagi, kini komposisi hakim yang memutus perkara juga berbeda.

Hal itu diungkapkan Ketua Majelis Kehormatan MK Jimly Asshiddiqie saat memimpin sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/11/2023). Pasalnya, kini, MK akan kembali menguji putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, yang memperbolehkan seseorang berusia di bawah 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres asal pernah atau sedang menjabat kepala daerah.

Anwar Usman selaku hakim konstitusi yang menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi ke-6 diduga melanggar kode etik karena ikut menyidangkan gugatan uji materi yang memuat keponakannya, Gibran Rakabuming Raka. Selain itu, terdapat keganjilan dalam putusan perkara nomor 90. Sebab, putusan perkara sejenis sebelumnya ditolak oleh majelis hakim karena tidak dihadiri oleh Anwar.

Sementara itu, putusan perkara nomor 90, yang ikut dihadiri Anwar, malah berujung pengabulan terhadap sebagian gugatan dari pemohon. Hal ini membuktikan MK secara terang-terangan mempertontonkan contoh yang tidak baik. Karena itu, tindakan tegas dibutuhkan terhadap Ketua MK yang juga selaku hakim konstitusi.

Keputusan ini dinilai oleh masyarakat sebagai kompromi dari Ketua MK itu sendiri yaitu Anwar Usman kepada keponakannya Gibran Rakabuming Raka yang ingin mecalonkan diri sebagai kandidat cawapres 2024, sebab dengan adanya keputusan ini masyarakat akan berasumsi dan dianggap masih kompromistis terhadap pemerintah dan menimbulkan multitafsir.

Seperti diketahui, Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK usai menyatakan Anwar melanggar kode etik berat sebagai hakim konstitusi usai memutus putusan MK Nomor 90 terkait syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

 

Selain itu terkait keputusan ini pun menimbulkan adanya dorongan masyarakat untuk melakukan aksi demonstrasi yang terjadi di depan gedung Mahkamah Konstitusi, mahasiswa yang tergabung ke dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi, melakukan aksi demonstrasi menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batasan usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Massa aksi menilai apa yang dilakukan MK telah mencoreng lembaga yang diamanahkan menjaga konstitusi negara demi melanggengkan Pemerintahan Jokowi membangun dinasti politik. "Aksi ini merupakan upaya kita menolak dinasti politik dikuasai oleh satu keluarga saja," kata Koordinator Aksi, Rifaldi, Sabtu (21/10/2023).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun