INDONESIA- Permasalahan seakan berkembang biak menerpa Ibu Pertiwi. Berbagai macam isu timbul tenggelam layaknya batu karang di laut. Belum kelar masalah rasisme, masyarakat harus berhadapan dengan masalah politik pemerintahan (lagi-lagi). Rabu (11/9).
Revisi UU KPK menjadi polemik bagi masyarakat. Tidak hanya kalangan bawah, kalangan menengah ke atas pun ikut gempar mendengar permasalahan tersebut.
Herdiansyah Hamza, salah satu Dosen Hukum di Universitas Mulawarman Samarinda mengatakan, revisi UU KPK hanya akan melemahkan institusi KPK sebagai pemberantas koruptor. Tidak hanya itu, RUU tersebut malah akan melahirkan bayi koruptor di kemudian hari.Â
"Patut saja RUU KPK ditolak. Jika tidak, maka Indonesia jadi juara umum dunia sebagai negara penghasil koruptor terbanyak dan terkuat." ujar pria kacamata itu.
Bayangkan saja, sebelum adanya RUU KPK Indonesia masuk ke-10 besar negara terbanyak koruptor di dunia. Ditambah lagi adanya pergantian UU yang notabene mengurangi kinerja KPK untuk meninggikan kepentingan politik golongan. Indonesia tidak lama lagi akan hancur.Â
"Masyarakat menjadi kelompok yang paling dirugikan. Oleh karena itu, petisi penolakan RUU KPK harus didukung setiap elemen masyarakat dan seluruh pekerja." tuturnya saat kegiatan diskusi di Unmul, (10/9).
Indonesia memang butuh perubahan. Tapi perubahan yang positif, bukan malah mengakibatkan rakyat sengsara.Â
Terkhusus kaum muda generasi penerus bangsa, perubahan positif ada di tangan kalian. Jadikan Indonesia sebagai negara maju dengan kapasitas dan kemampuan masyarakatnya yang tinggi. "Hancurkan ketidakadilan dan kepentingan golongan yang akan merusak persatuan dan kesatuan negara." pungkasnya.