Mohon tunggu...
ABDURROFI ABDULLAH AZZAM
ABDURROFI ABDULLAH AZZAM Mohon Tunggu... Ilmuwan - Intelektual Muda, Cendikiawan Pandai, Dan Cinta Indonesia
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Jangan pernah lelah mencintai Indonesia dan mendukung Indonesia bersama Abdurrofi menjadikan indonesia negara superior di dunia. Email Admin : axelmanajemen@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tidak Sengaja Kena Mata, Masyarakat Sebut "Lawak Lo Badut"

14 Juni 2020   16:43 Diperbarui: 14 Juni 2020   22:03 1214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto : Mata Novel Baswedan adalah bukti penyerangan kepada penyidik senior KPK

__

Perlu diketahui 3 tahun pencarian si badut sebagai pelaku penyiraman air keras pada Novel Baswedan itu sama dengan 3 tahun hukuman Bahar Smith. Sama-sama Kasus penganiayaan berat cuman si badut itu bukan WNI keturunan Arab.

__

Diskriminasi WNI keturunan Arab seperti kasus diskriminasi orang kulit hitam di Amerika dan kasus diskriminasi WNI keturunan Tionghoa pada tahun 1998 di Indonesia. Percuma datang persidangan bila hasilnya seperti ini. Indonesia tidak ada perubahan di era Reformasi.

___

Deklarasi Bersama KPK


"Kami setia bersama KPK, Kami jadi masyarakat Pro pemberantasan Korupsi. Kami menolak perlakuan istimewa bagi pelaku penyiraman air keras. Kami menolak diskriminasi terhadap WNI dari keturunan manapun. Kami yakin keadilan harus ditegakkan meskipun langit runtuh. Deklarasi ini bentuk perlawanan atas seringnya ketidakadilan hukum di Indonesia. - ABDURROFI ABDULLAH AZZAM"

__

Berdasarkan semua bukti, Ternyata bukan hanya mata Novel Baswedan yang cacat permanen tapi hukum di Indonesia juga cacat permanen. Hukum saat ini diskriminatif dan data ini valid dan no debat.

.

#NovelBaswedan #KPK #AirKeras #Hukum

Abdurrofi Abdullah Azzam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun