Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Tidak Sengaja Kena Mata, Masyarakat Sebut "Lawak Lo Badut"

14 Juni 2020   16:43 Diperbarui: 14 Juni 2020   22:03 1214 2
Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selaku dua orang terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan dinilai terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat. Atas hal tersebut, keduanya pun dituntut satu tahun penjara.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun