Mohon tunggu...
ABDURROFI ABDULLAH AZZAM
ABDURROFI ABDULLAH AZZAM Mohon Tunggu... Ilmuwan - Intelektual Muda, Cendikiawan Pandai, Dan Cinta Indonesia
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Jangan pernah lelah mencintai Indonesia dan mendukung Indonesia bersama Abdurrofi menjadikan indonesia negara superior di dunia. Email Admin : axelmanajemen@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukuman 1 Tahun Penjara untuk Penyiram Air Keras Ternyata Tidak Mencerminkan Keadilan di Indonesia

12 Juni 2020   09:27 Diperbarui: 12 Juni 2020   09:32 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Penganiayaan berat yang direncanakan oleh oknum polisi. Di sana Ronny mengamati orang yang keluar masjid sementara Rahmat duduk di kursi keramik sambil membuka bungkusan cairan asam sulfat yang dibawa menggunakan mug loreng hijau. Penjara selama 1 tahun ternyata tidak mencerminkan keadilan di Indonesia.

 Penyiraman air keras Novel Baswedan dituntut 1 tahun penjara ternyata tidak mencerminkan keadilan di Indonesia. Penganiayaan dapat dibagi menjadi 2 yaitu penganiayaan ringan dan berat. Mengenai penganiayaan ringan diatur dalam Pasal 352 KUHP Sedangkan Sementara, Penyiraman kepada Novel Baswedan termasuk  penganiayaan berat dijerat dengan Pasal 354 KUHP yang menyebutkan:

1. Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.

2. Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian  yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Dalam hal ini,  Novel Baswedan   tidak dapat melakukan pekerjaan karena sakit yang dialami dari penganiayaan, korban  sampai luka berat, maka pelaku penganiayaan tersebut dapat dijatuhi hukuman menurut Pasal 354 ayat (2) KUHP sebagaimana telah dituliskan di atas dengan penjara paling lama 8 tahun. Lantas, Adilkah hukuman pelaku penyiraman Novel Baswedan hanya 1 Tahun. Tentu tidak bagi sejarah penyiraman kepada penyidik KPK oleh oknum kepolisian RI.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun