1. Apa alasan tilang elektronik diberlakukan bagi kumpul kebo?
Kebanyakan kecelakaan hingga mereka memiliki kebanyakan masalah dari anaknya akan berzina dan upaya penanggulangan HIV/AIDS dan infeksi menular seksual (IMS) di Indonesia.
Tilang memiliki peluang kepada pelanggaran pernikahan yang harus ditilang dan disweeping oleh polisi dalam perselingkuhan atau hubungan kekasih tanpa surat-surat. Namun karena covid-19 perlu tilang elektronik.
Ibarat punya motor antik tapi surat-suratnya tidak ada, gampang cara mengurusnya ke kantor Samsat tapi kalau ke tangkap polisi bersiap ditilang dalam patroli polisi.
Begitu juga punya pacar cantik tapi tidak ada surat-suratnya, gampang cara mengurus datang ke KUA. Pernikahan di KUA bisa tidak dipungut biaya, selama proses dilakukan pada Senin-Jumat dan di jam kerja saja.
Sanksi tilang elektronik belum di terapkan Pemprov Yogyakarta sebagai sanksi administratif karena selingkuh dan/atau hubungan suami istri belum memiliki surat nikah.
Dalam undang-undang tentang tilang elektronik bisa diberlakukan bagi pelaku kumpul kebo bisa diatur dalam RUU tentang Perkumpulan atau bisa diatur RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Administrasi Umum.
Pemberlakuannya diharapkan melalui pentahapan yang jelas pertama sosialisasi-uji coba- pelaksanaan. Pentahapan tersebut untuk memberikan ruang yang cukup dalam proses memberikan pemahaman, baik kepada petugas dan masyarakat secara luas.
2. Bagaimana menanggulangi kumpul kebo di Yogyakarta ?
Peran Kepolisian dalam menanggulangi “Kumpul Kebo” di Kabupaten Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta jika mengarah pada perzinaan itu harus ada aduan dulu dari pihak yang berkepentingan misal suami atau istri dari pasangan yang melakukan “Kumpul Kebo” dalam e-journal.uajy.ac.id