Penghalangan produksi perusahaan  tawa atau tindakan produksi komedi berdasarkan kritis pemerintah sedang dibungkam secara bertahap. Pemerintah memutuskan untuk memasifkan kegiatan kepolisian siber pada 2021 mendatang. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam wawancara khusus dengan Kompas.com
"Sekarang polisi siber itu gampang sekali, kalau misalnya Anda mendapatkan berita yang mengerikan, lalu lapor ke polisi. Dalam waktu sekian menit diketahui dapat dari siapa, dari mana, lalu ditemukan pelakunya lalu ditangkap," kata Mahfud MD dikutip dari Kompas.com
Sabotase menentang kelancaran kerja  komedi  oleh politisi yang tidak puas komedi terutama agenda pemusnahan fasilitas komedian itu  perhubungan, atau pengangkutan  wilayah komedi oleh agen politis secara sistematis.
Lawan atau oleh kelompok tawa oleh  kelompok politisi yang terganggu dan penyebab kegaduhan agar lebih tertib. Aktivitas didahului oleh perekrutan dan latihan khusus pengiringan isu yang menjamin kehancuran sasaran opini yang berkembang.
Perlu diketahui kata sabot berasal dari Bahasa Prancis sabot yang artinya berjalan secara berisik, yang ditimbulkan oleh sepatu sabot yang populer pada abad 19 masa industri Prancis. Suara bising yang ditimbulkan derap sepatu tersebut sering membuat kegiatan produksi terhenti dan terganggu.
Sabotase limit kemampuan komedian untuk pemerintahan yang berjalan stabil dan kokoh dan tidak diusik komedian yang kritis seperti Pandji Pragiwaksono menimbulkan kegaduhan di dunia maya berujung pada dunia nyata.
Cepat atau lambat suara berisik dan keluhan masyarakat selama ini melalui komedi sebenarnya polisi mampu menangkap pihak yang menyebarkan konten tidak baik berkaitan dengan kepentingan dan visi misi pemerintahan Indonesia.
Hukuman fisik yang bisa dilakukan dan dipertanggungjawabkan oleh Pandji Pragiwaksono seperti membela Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab. Setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa Pandji Pragiwaksono dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Pandji Pragiwaksono berpotensi terlibat delik UU ITE dan dihukum dengan hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar dimaksud dengan "berita bohong dan menyesatkan" dalam komedi dalam platform dunia maya  di Indonesia.Â