Mohon tunggu...
Abdurrofi
Abdurrofi Mohon Tunggu... Ilmuwan - Penyuka Kopi dan Investasi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Investasi gagasan untuk masa depan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Risma, Anies, dan Jokowi Lihat Kondisi Merauke Tak Sebagus Jakarta

13 Januari 2021   02:37 Diperbarui: 13 Januari 2021   05:31 735
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tri Rismaharani (kiri), Anies Baswedan (tengah), dan Joko Widodo (kanan). (foto : kompasiana/abdurrofi)

Adapun pajak kabupaten dari kabupaten Merauke  terdiri atas pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2), serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) masih rendah.  

Merauke Siap Kontribusi Perubahan

Ilustrasi Pajak. (gambar :Covesia)
Ilustrasi Pajak. (gambar :Covesia)

Warga Merauke siap bayar pajak jika mereka ingin infrastruktur sebagus Ibu Kota Jakarta. Disisi lain, Sementara itu, retribusi daerah terbagi menjadi tiga golongan, yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu. Retribusi jasa umum yaitu pungutan atas pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum, serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

Merauke siap kontribusi perubahan dan pembangunan melalui pajak dan investasi dibidang pertanian. Tahun 2021 adalah arah baru perubahan Merauke!

Tidak ada yang tidak ingin maju termasuk masyarakat Merauke secara garis besar memajukan wilayah dengan pajak karena fungsi pajak dibagi menjadi empat yakni fungsi anggaran, fungsi redistribusi pendapatan, fungsi mengatur dan fungsi stabilitas.  Artinya pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara dan pengeluaran pembangunan jalan di Kabupaten Merauke.

Dengan demikian kontribusi penerimaan pajak yang rendah dari Merauke ini juga menghalangi upaya pemerintah untuk menyediakan prasarana dan sarana di Kabupaten Merauke. Sampai sekarang kesadaran masyarakat membayar pajak belum mencapai tingkat sebagaimana yang diharapkan. Kini dengan kepemimpinan baru masyarakat bisa optimis dengan pembangunan Merauke sebagai dari bagian Indonesia dan Papua.(*)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun