Mohon tunggu...
Abdurrofi
Abdurrofi Mohon Tunggu... Ilmuwan - Penyuka Kopi dan Investasi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Investasi gagasan untuk masa depan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Narapidana Baru Bernama Habib Rizieq Shihab Akibat Kerumunan

14 Desember 2020   03:43 Diperbarui: 14 Desember 2020   05:17 346
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penangkapan HRS oleh polri akibat kerumunan. Sumber foto : kompas.com

Habib Rizieq Shihab  akan menyandang gelar narapidana lagi seperti soekarno karena penjara adalah pendidikan yang baik bagi pendiri bangsa. Terdapat kesejukan di wajah Habib Rizieq Shihab melalui sejumlah kerumunan yang beredar. Pemerintah telah berani memproses pihak-pihak yang melanggar protokol kesehatan. Sebab jika tidak, jangan kaget seandainya kemarahan akibat ketidakadilan.

Contohnya H. Dr. Anies Baswedan, PhD sebagai Gubernur  DKI Jakarta mengenakan denda administratif Rp50 juta kepada Habib Rizieq Shihab, Polisi menegaskan status Habib Rizieq Shihab saat ini telah ditangkap, dan pengadilan negeri menentukan sah atau tidaknya penahanan.

Habib Rizieq Shihab sebagai tahanan, masih menjadi kewenangan pihak kepolisian atau penyidik yang sedang bekerja untuk lebih memperdalam kasusnya. Sedangkan narapidana sepenuhnya menjadi kewenangan lembaga pemasyarakatan.

Menurut Menteri Kehakiman (Sahardjo:1962) bahwa tugas lembaga pemasyarakatan atau disebut penjara bukan hanya melaksanakan hukuman, melainkan juga tugas yang jauh lebih berat adalah mengembalikan orang-orang yang dijatuhi pidana ke dalam masyarakat.

Pidana penjara merupakan salah satu jenis sanksi pidana yang paling sering digunakan sebagai sarana untuk menanggulangi masalah pelanggaran dan ketidakdisiplinan. Kebebasan bergerak dari seorang narapidana baru bernama Habib Rizieq Shihab untuk menaati semua peraturan tata tertib yang ada di penjara.

Pada akhir abad ke-18 Terlebih pidana penjara itu dikatakan dapat memberikan stigma  jahat yang akan terbawa terus walaupun yang bersangkutan tidak lagi melakukan kejahatan. Pada tahun 2008 Habib Rizieq Shihab divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kasus pengeroyokan dan kerusuhan di Monas.

Terdakwa Habib Rizieq terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana menganjurkan kekerasan terhadap orang dan barang. Kita tidak bilang Habib Rizieq belum memiliki 'moral kompas' yang kuat seperti memiliki panduan hidup yang jelas.

Demikian segala tindakan Habib Rizieq terbukti secara meyakinkan melakukan yang dilakukan tidak  selalu berdasar dengan pertimbangan hanya baik-buruk dan benar-salah tapi rendah kebijaksanaan dalam politik.

Oleh karena itu dalam Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Ulama harus dibekali pola pikir mengedepankan Hak Asasi Manusia, taat hukum, dan kebijaksanaan. Selain itu terdapat 5 prinsip diterapkannya syariat Islam, yakni menjaga agama, menjaga diri atau jiwa, menjaga akal, menjaga harta, dan menjaga kehormatan.

Gerakan FPI harus belajar dari departementasi organisasi Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU)  yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan Nahdlatul Ulama, khususnya yang berkaitan dengan bidang dakwah yang menganut paham Amar makruf nahi mungkar. Sampaikan kebenaran walaupun lucu dan indah.

Referensi : 1,  2, 3

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun