Mohon tunggu...
Abdurrofi Abdullah Azzam
Abdurrofi Abdullah Azzam Mohon Tunggu... Ilmuwan - Intelektual Muda, Cendikiawan Pandai, dan Berbudaya Asia Afrika
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Jangan pernah lelah mencintai Indonesia menjadi negara adidaya di dunia. Email Admin : axelmanajemen@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Profesi Ibu Rumah Tangga dalam Target Indonesia Emas

4 Juli 2021   20:00 Diperbarui: 4 Juli 2021   20:11 438
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Profesi Ibu Rumah Tangga Dalam Indonesia Emas. Sumber Gambar : Wiki How To Be a Good Housewife

Kepala keluarga yang ideal menyediakan perumahan yang terbaik, dan pekerjaan untuk istri-istrinya untuk mendidik anak-anaknya berdasarkan perhatiannya pada masih tingginya tingkat penularan covid-19 Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) menjadi Model Pendidikan.

Selain model pendidikan PJJ melibatkan profesi IRT, Perekonomian super mikro yang belum dapat dihitung secara akurat dalam sistem statistik alasan permintaannya sungguh-sungguh pengangguran teratasi tetapi sangat jelas dan nyata bahwa sebuah kepala keluarga justru pengangguran dikarenakan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pria tidak hanya gemar dalam mendiskusikan pengangguran di semua negara, tetapi juga senang berbicara tentang cara-cara mencegah pengangguran dan mengakselerasi perekonomian super mikro tersebut.

Ketika rumah tangga adalah perusahaan sehingga istri menyambut kamu dengan sangat baik, memesan teh untuk kamu,  kamu telah duduk dalam lingkarannya, dan hanya pria yang cendikiawan membayar dengan imbalan dan perlakuan yang adil.

Pasal 28D ayat 2 UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap orang (termasuk perempuan ) berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan sedangkan Pasal 39 UU Perkawinan diatur perceraian harus ada cukup alasan yang bermuara  pada  terjadinya  ketidakrukunan.

Ketidakadilan lebih dekat dengan ketidakrukunan  dalam  rumah  tangga atau  sudah  tidak  ada  harapan  akan  hidup  rukun  lagi dalam rumah tangga mencapai perceraian karena suami tidak menjalankan kewajibannya kepada istri, hukum suami tidak memberi nafkah dalam Islam adalah haram dan berdosa.

Daripada suami melakukan hal haram dan dosa karena ia tidak mau bekerja dengan alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) namun ia hanya mengandalkan kekayaan istri, yang sungguh merupakan tindakan pria paling tercela apalagi sampai perilaku KDRT.

Perlakuan yang merendahkan derajat martabat perempuan dan mereka tidak memperoleh hak perempuan yang memegang profesi  Ibu Rumah Tangga (IRT) sehingga mereka memilih  cerai menjadi wanita karier di BUMN atau perusahaan lainnya.

Tantangan bagi perannya dan bangsanya merupakan hal utama profesi kepala rumah tangga harus menghargai profesi Ibu Rumah Tangga (IRT)  dengan mendapatkan upah minimum regional (UMR) dan insentif ketika mereka lembur yang adil dari suami.

Sesungguhnya, mereka benar bahwa profesi Ibu Rumah Tangga (IRT) bahwa perempuan mengalami stres tinggi walaupun ada oknum suami tidak memahami bahwa menjadi profesi Ibu Rumah Tangga (IRT) tidak mudah.

Mau tidak mau perempuan bangun pagi repot, siang lelah, dan malam urusan ranjang sampai bayi menangis sehingga perempuan stres tinggi secara dramatis menjadi profesi Ibu Rumah Tangga (IRT).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun