Mohon tunggu...
abdurrahmansyah siagian
abdurrahmansyah siagian Mohon Tunggu... Tidak Ada

Seorang Mahasiswa Fakultas Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pantaskah Masa Jabatan Presiden Diberikan Extra Time?

27 November 2019   00:27 Diperbarui: 27 November 2019   07:32 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perihal perubahan periode masa jabatan presiden, penulis lebih sepakat bahwa jabatan seorang presiden hanya satu periode saja dengan kurun waktu tujuh atau delapan tahun, yang bertujuan memberikan kesempatan kepada presiden untuk fokus merealisasikan janji-janji politiknya, serta efisiensi APBN yang dialokasikan untuk membiayai pemilihan langsung, dan meminimalisir terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.

Mengamandemen Undang-Undang Dasar 1945 bukanlah sesuatu yang mudah untuk dilakukan, tetapi ada hal yang lebih sulit untuk dilaksanakan yaitu membangun budaya yang taat terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

Pelaksanaan membangun budaya taat tersebut dapat dilakukan dengan cara menciptakan semangat konstitusionalisme dalam kehidupan masyarakat, terkhusus dikalangan penyelenggara negara dan para pemimpin politik di negeri ini.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun