Mohon tunggu...
abdurrahmanal fauzi
abdurrahmanal fauzi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Jurnalistik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Golongan Wanita yang Haram Dinikahi dalam Surah An Nisa Ayat 22-24

27 Mei 2024   01:53 Diperbarui: 27 Mei 2024   02:01 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Islam sangat ketat dalam menjaga nasab atau garis keturunan. Sehingga sebagai seorang Muslim, mereka harus mengetahui golongan wanita yang boleh dan tidak boleh dinikahi.

Dalam ajaran Islam, tidak semua wanita itu bisa dinikahi. Sebagaimana telah Allah sebutkan dalam firmannya di surah An Nisa ayat 22-24 ada beberapa golongan wanita yang haram jika dinikahi.

Ayat 22 : Hukum Menikahi Istri Ayah

Dalam ayat ini, Allah mengharamkan para anak untuk menikahi istri-istri dari ayah, kecuali pernikahan yang telah terjadi sebelum adanya larangan ini. Pernikahan dengan istri ayah itu sangatlah buruk dan menjadi penyebab murka (kemarahan yang sangat paling dahsyat) dari Allah dan orang-orang mukmin. Dan pada zaman Jahiliyyah, hal itu dinamakan nikahul Maqt, yaitu seorang laki-laki yang menikahi istri ayahnya ketika dia ditalak atau ditinggal mati. Sungguh amat buruk cara dan praktek pernikahan ini

Ayat 23: Hukum Menikahi Wanita yang Ada Hubungan Nasab

Melalui ayat ini ada dijelaskan bahwa ada 13 perempuan yang haram dinikahi oleh laki-laki. penyebab pelarangan hubungan pernikahan dengan golongan. Berikut penjelasannya:


Ibu
Hal ini mencakup nenek dan seatasnya. Semuanya baik seayah, seibu, seayah atau seibu saja.


Anak Perempuan
Hal ini mencakup cucu perempuan dan sebawahnya, baik dari anak laki-laki maupun dari anak perempuan. Semuanya baik seayah, seibu, seayah atau seibu saja.

Saudara Perempuan
Hal ini mencakup semuanya baik seayah seibu, seayah atau seibu saja.

Saudara Perempuan Ayah
Hal ini mencakup saudara peprempuan kakek dan seatasnya. Semuanya baik seayah seibu, seayah atau seibu saja.

Saudara Perempuan Ibu
Hal ini mencakup saudara perempuan nenek dan seatasnya. Semuanya baik seayah seibu, seayah atau seibu saja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun