Mohon tunggu...
Abdul Zayl
Abdul Zayl Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

memahami diri dan melawan tantangan merupakan kondisi paling mulia

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Peran Wakaf sebagai Instrumen Sosioekonomi dalam Asuransi Syariah

2 Mei 2024   02:48 Diperbarui: 2 Mei 2024   04:34 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Implementasi yang dilakukan dengan konsep ekonomi islam telah menjadi daya tarik yang sangat diperbincangkan pada beberapa dekade ini. Hal ini dapat dilihat dari pembahasan-pembahasan tentang ekonomi islam pada seputaran instrument yang digunakan, seperti perbankan yang menggunakan prinsip keislaman, produk halal, pasar modal Syariah, serta salah satunya juga yang tidak terlepas tentang apa yang akan dibahas dalam penulisan ini adalah suransi Syariah. 

Paling tidak, pandangan dari Faujiah, A. (2020) tentang konsep asuransi Syariah merupakan suatu proses yang dilakukan dari dimensi ijtihat, yang di mana proses ini adalah pengkajian secara mendalam tentang aktivitas manusia yang tidak dijelaskan dalam Al Quran dan Hadits. selain itu juga prinsip dalam asuransi syariah yang menjadi pedoman pelaksanaannya, yaitu Tauhid, Keadilan, Tidak Dzalim, tolong menolong, Amanah, Ridha, pelayanan yang baik, dan terbebas dari unsur gharar, maisir, dan riba (Suripto, T., & Salam, A. (2018).

Pada dasarnya implementasi asuransi dengan nilai-nilai keislaman memiliki karakteristik yang berbeda dengan apa yang diimplementasikan oleh asuransi konvensional. Ini sejalan dengan yang dikemukakan oleh Hakim, M. L., & Asiyah, S. (2020), bahwa Instrument dalam asuransi syariah mengacu pada penanaman modal pada perusahaan atau lembaga yang bebas dari hal-hal yang dilarang oleh Islam, serta mengarah pada upaya untuk menolong satu sama lain dalam bingkai kemaslahatan bersama sebagai hamba Allah. Dengan ini memberikan suatu kontruksi bahwa asuransi Syariah merupakan konsep yang dilahirkan dalam dunia ekonomi untuk menjalankan nilai-nilai keislaman guna menjalankan proses ekonomi yang adil terhadap kehidupan.

Selain itu, hal yang menarik dalam pengkajian asuransi Syariah adalah akad wakaf yang digunakan dalam proses pelaksanaan dalam roda aktivitas perusahaan. Penggunaan wakaf dalam asuransi Syariah merupakan suatu dimensi yang menjalankan tujuan yang sama asuransi Syariah guna untuk membantu dan tolong-menolong antar sesama sehingga terwujud kesejahteraan (kemaslahatan) bersama (Munandar, E. (2021). Di sisi lain pandangan dari Agustiana, L. A. (2021) yang megacu pada Q.S. Al-Hasyr (59);18; Q.S Yusuf (12); 47-49, menjadi suatu pendasaran dalam implemetasi yang dilakukan melalui asuransi Syariah.

Dengan implementasi yang dilakukan merupakan suatu tujuan yang berfunsi untuk mengerakkan dimensi sosioekonomi masyarakat untuk terciptanya kemaslahatan. Sebagaimana pendasarannya adalah instrument wakaf merupakan salah satu bentuk kegiatan ibadah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam karena pahala wakaf akan selalu mengalir meskipun sang wakif telah wafat. 

Selian itu juga pandangan dari Sesse, M. S. (2010), bahwa wakaf secara serius dijadikan sebagai media untuk mensejahterakan rakyat di samping pendapatan yang lain. Kekekalan objek wakaf menjadi salah satu doktrin utama untuk melestarikan keberadaannya dan modifikasi pemanfaatnya yang bervariasi menjadi inovasi pemberdayaan harta wakaf sehingga tidak statis dan stagnan.

Oleh karena itu, dari penjelasan yang telah dikemukakan memperjelas sesuatu yang sangat fundamental dari kebiiakan dari asuransi Syariah menggunakan akad wakaf sebagai instrument dalam menjalankan kemaslahatan atau sebagai agen yang dipercayakan untuk mengelola harta wakaf untuk kesejahteraan umat. 

Di mana hal ini dapat menjalankan perputaran ekonomi masyarakat dengan dimensi pengolaan wakaf dengan baik dapat memberikan peran tersendiri dalam pertumbuhan pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat. Dengan demikian, instrument wakaf yang digunakan dalam asuransi Syariah merupakan instrument yang secara signifikan bertujuan untuk menciptakan keberpihakan kepada masyarakat untuk menumbuhkan kekuatan sosioekonomi masyarakat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun