Mohon tunggu...
Abdul Wahid Azar
Abdul Wahid Azar Mohon Tunggu... Penulis Buku Non Fiksi (BNSP)

Menulis subtansi kehidupan, Jujur pada realitas

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Quo Vadis Danantara, Menuju Holding Profesional atau Koalisi Politik ?

25 Februari 2025   06:30 Diperbarui: 25 Februari 2025   06:30 307
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ambivalensi semakin terlihat dengan masuknya dua mantan Presiden dalam dewan pengawas Danantara, yang memunculkan pertanyaan besar, apakah ini murni strategi bisnis atau ada kepentingan politik yang bermain?

Kehadiran figur politik di dalam struktur pengawasan berisiko menimbulkan intervensi dalam pengambilan keputusan investasi, yang seharusnya berbasis pada efisiensi dan profitabilitas.

Legitimasi politik yang tidak percaya diri ini berisiko menimbulkan ketidakpastian bagi investor, baik di dalam maupun luar negeri, serta menurunkan daya saing BUMN yang berada di bawah kendali Danantara.

Danantara hadir dengan misi besar untuk mengoptimalkan aset negara, tetapi tanpa kejelasan fungsi, batasan kewenangan, dan independensi dari intervensi politik, ia justru bisa menjadi instrumen yang memperumit pengelolaan BUMN.

Jika ingin benar-benar sukses seperti Temasek atau Khazanah, maka Danantara harus memastikan bahwa ia bekerja secara profesional, transparan, dan tidak menjadi bagian dari permainan politik yang justru melemahkan perekonomian nasional.

-----------------------

Referensi

Bozeman, B. (1993). A Theory of Government "Red Tape". Journal of Public Administration Research and Theory.

Naisbitt, J. (1982). Megatrends: Ten New Directions Transforming Our Lives. Warner Books.

Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2025 tentang organisasi dan tata kelola Badan Pengelolaan Investasi Danantara.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun