Mohon tunggu...
Abdul Wahid
Abdul Wahid Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Malang

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Malang dan Penulis sejumlah buku

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menjaga ataukah "Menjagal" Ideologi?

2 Agustus 2020   19:06 Diperbarui: 2 Agustus 2020   19:23 242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh: Abdul Wahid

"Ada dua jenis manusia: satu yang mengukir sejarah dan satu lagi yang memikul beban akibatnya," demikian Camilo Jose Cela (1916--2002), penulis asal Spanyol yang juga peraih Nobel Sastra 1989 ini mengingatkan, bahwa setiap manusia dalam hidupnya haruslah memahami dua aspek penting atas peran yang dilakukannya.

Dalam pandangan peraih Nobel itu, bahwa dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara ini, ada dua hal penting yang selalu mengikuti peran atau aktivitas yang dilakukan manusia. Semakin strategis atau fundamental peran yang ditunjukkannya, maka semakin besar pula pengaruhnya dalam ranah di mana dirinya berperan.

Ketika perannya berada dalam ranah elitisme pemimpin bangsa, maka mestilah berelasi dengan kepentingan asasi bangsa dan negara, baik sekarang maupun masa mendatang. Kalau mereka dapat amanat membuat atau memperbarui peraturan perundang-undangan, maka mestilah yang dilakukannya ini bisa berdampak serius terhadap rakyat.

"Kasus" penyusunan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang mulai "disenyapkan" publik merupakan bukti, bahwa peran asasi elitis legislatif bisa berpengaruh besar terhadap rakyat dan masa depan negeri ini, sehingga mendapatkan reaksi serius dari berbagai kalangan.

Penolakan banyak pihak terhadap RUU HIP itu juga suatu keharusan yang layak direfleksi, pasalnya setelah dibaca dalam sejumlah Pasal atau norma yang terumus, RUU HIP ini rentan potensial bukan menjaga Pancasila, melainkan "menganibalisasikan" atau "menjagalnya", yang di antaranya dengan membuka ruang kemungkinan "matinya" prinsip kebertuhanan dan "hidupnya" komunisme di negeri ini.

Kita mestilah berpikir normal saja, bahwa ideologi yang sudah final dan sudah sangat jelas manfaatnya bagi bangsa ini, tidak perlu mencari dalil apapun untuk dijadikan landasan berpikir mengubahnya. Bangsa ini masih mempunyai banyak pekerjaan besar dan "istimewa" yang harus ditangani bersama, sehingga tidak perlu harus mencari "pekerjaan tambahan" yang tidak berkualitas seperti mengajukan RUU HIP.

Para pembelajar tentulah lebih paham, bahwa para pendiri republik ini telah menyepakati atau bahkan "mengiblati" kalau Pancasila merupakan ideologi kehidupan berbangsa dan bernegara yang harus diamalkan dan diproteksi dengan pertaruhan nyawa sekalipun. 

Atas dasar itu, sebagai ideologi, tentunya, setiap elemen bangsa berkewajiban bukan hanya melindungi Pancasila dari perilaku manusia-manusia yang bermaksud mengaburkan dan "menguburkan"-nya baik dengan mengganti, mengubah atau "menjagal" ideologi, tetapi juga berkewajiban mengaplikasikannya secara totalitas dan progresifitas.

Itu mengandung makna, mengamalkan Pancasila berarti menerapkan dan menegakkan norma-norma yang terkandung dalam setiap sila dalam Pancasila. Dalam setiap sila dalam Pancasila, terdapat doktrin sakral atau suci, yang mewajibkan setiap anggota masyarakat dan elemen bangsa ini untuk mengamalkannya.  

Para penyusun atau pendukung RUU HIP mestinya sangat paham, bahwa dalam realitas sejarah telah menunjunjukkan (mengajarkan), bahwa eksaminasi ideologi Pancasila tidaklah ringan, karena ada saja pihak-pihak yang berkeinginan "menjagal" di antaranya dengan menggantikannya dengan ideologi lain, atau mengujinya dengan cara tidak mengamalkan doktrin ideolgis dalam kehidupannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun