Mohon tunggu...
Abdul Rahman Saleh
Abdul Rahman Saleh Mohon Tunggu... Ilmuwan - Pustakawan di Institut Pertanian Bogor

Bekerja di Perpustakaan IPB sejak tahun 1982 dan kini sudah menduduki jabatan Pustakawan Ahli Utama di perpustakaan yang sama

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Pustakawan untuk Siapa?

24 Februari 2023   08:30 Diperbarui: 24 Februari 2023   08:36 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Pada beberapa kesempatan diskusi dengan kolega pustakawan saya sempat melontarkan pertanyaan tentang hakikat keberadaan pustakawan. Saya mengajukan argumen bahwa pustakawan itu diadakan atau dibuat atau dikembangkan atau diangkat untuk melayani penggunanya. Pengguna perpustakaan dalam terminologi kepustakawanan dikenal dengan nama pemustaka. Artinya, peker­jaan pustakawan seharusnya semuanya bermuara kepada kepentingan pemustaka. Yang menikmati hasil kerja pustakawan tersebut adalah pemustaka. Ini sama dengan falsafah tukang cukur, di mana hasil kerja sang tukang cukur semuanya untuk dinikmati oleh pelanggannya. 

Jika kita lihat sepintas pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 tahun 2014 (sejak 28 Desember 2022 berlaku PermenpanRB nomor 55 dan 56 tahun 2022) memang sebagian besar butir kegiatan yang ada memang manfaatnya bermuara kepada kepentingan pemustaka. Tapi coba perhatikan lebih saksama. Angka kredit untuk kegiatan yang manfaatnya untuk pemustaka tersebut. Semuanya kecil-kecil. Sedangkan yang besar justru bermuara kepada pustakawan itu sendiri. Misalnya, angka kredit terbesar bernilai 15,4 adalah kegiatan kajian kompleks bersifat strategi nasional dalam bidang kepustakawanan. Dari judulnya saja sudah kelihatan untuk siapa hasil kegiatan tersebut. Masih banyak lagi. Ini ironis. Seharusnya ada kegiatan yang manfaatnya diterima oleh pemustaka yang bernilai tinggi.

Untuk melihat pustakawan itu untuk siapa, maka kita bisa mempelajari butir kegiatan pustakawan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 9 tahun 2014. Mari kita bagi untuk siapa luaran (output) dari masing-masing kegiatan tersebut. Misalnya ketika pustakawan melakukan kegiatan kajian di bidang kepustakawanan, maka luarannya akan dinikmati oleh pustakawan. Sedangkan bila pustakawan melakukan kegiatan menyusun abstrak dalam bidang non kepustakawanan, maka yang menikmati hasilnya adalah pemustaka. 

Pada jabatan pustakawan ahli pertama kegiatan yang manfaatnya dinikmati oleh pemustaka berjumlah 28 butir dari 31 butir kegiatan atau 90,3% sedangkan yang dinikmati oleh pustakawan sendiri berjumlah 3 butir kegiat­an atau 9,7%. Namun AK yang tersedia bagi kegiatan yang bermuara kepada pemakai hanya bernilai 1,292 AK (atau 27,3%) untuk 28 butir kegiatan tersebut, sedangkan untuk 3 butir kegi­atan yang manfaatnya dinikmati oleh pustakawan AKnya bernilai 3,44 AK (atau 73,7%). 

Untuk pustakawan muda jumlah butir kegiatan yang manfaatnya dinikmati oleh pemustaka menurun menjadi 21 butir kegiatan dari 27 butir kegiatan atau 77,8% dengan jumlah AK sebesar 1,596 AK (atau 15,1%), sedangkan yang dinikmati oleh pustakawan adalah 6 butir kegiatan atau 22,2% dengan AK yang tersedia sebesar 8,97 AK (atau 84,9%). 

Pada jabatan pustakawan ahli madya luaran yang dinikmati oleh pemustaka semakin kecil persentasenya yaitu 69,2% atau 18 butir kegiatan dari 26 butir kegiatan dengan AK yang tersedia sebesar 3,522 AK (atau 18,1%), sedang­kan yang bermanfaat untuk pustakawan adalah 8 butir kegiatan atau 30,8% dengan jumlah AK yang tersedia sebesar 15,99 AK (atau 81,9%). Terakhir, dan menurut saya sangat menyedihkan adalah kegiatan pustakawan ahli utama. 

Kegiatan yang manfaatnya ditujukan untuk dinikmati oleh pemustaka hanya berjumlah 2 butir kegiatan dari 10 kegiatan atau 20% dengan AK yang tersedia sebesar 1,08 AK (atau 2,4%), sedangkan yang manfaatnya untuk dinikmati oleh pustakawan sendiri berjumlah 8 butir kegiatan atau 80% dengan AK yang tersedia sebesar 44,44 AK (atau 97,6%). Kegiatan ini belum termasuk butir pendidikan, pengembangan profesi dan penunjang kepustakawanan yang seluruh manfaatnya ditujukan untuk pustakawan. Dari jumlah angka kredit kegiatan utama (bahkan di luar pendidikan) tersebut seakan mengukuhkan pendapat banyak pihak bahwa selain di Perpusta­kaan Pembina, memang tidak diperlukan pustaka­wan dengan jabatan tinggi.

Sementara itu di perpustakaan perguruan tinggi dan perpustakaan khusus penelitian banyak kegiatan-kegiatan pustakawan yang kompleks dan hasilnya ditujukan untuk dinikmati oleh pemustaka. Sebut saja kegiatan yang tergolong collaborative partnership seperti penelitian bersama antara dosen dengan pustakawan dan antara peneliti dengan pustakawan; penyusunan kurikulum untuk mata kuliah; pelaksanaan mata kuliah yang berkaitan dengan teknik kepustakaan dan penulisan ilmiah; dan lain-lain. Semua itu merupakan kegiatan yang memiliki kompetensi tinggi namun belum tercantum dalam butir kegiatan pada Permenpan 9 tahun 2014. Masih banyak kegiatan lain yang perlu diidentifikasi agar dalam revisi Permenpan 9 tahun 2014 bisa diakomodir.

Harapan penulis, dalam rangka revisi Permenpan nomor 9 tahun 2014, Perpustakaan Nasional RI dapat melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan, khususnya dari perpustakaan perguruan tinggi dan perpustakaan khusus serta tidak terburu-buru dalam menyusun butir-butir kegiatan pustakawan yang akan dimasukkan dalam Permenpan yang baru.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun